• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Kamis, Oktober 15, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

DPRD Jangan Lagi Jadi Pelengkap Penderita

19 Juni 2026
in Opini
Reading Time: 3min read
Views: 711
Prof Djohermansyah Djohan, Guru Besar IPDN, Dirjen Otda Kemendagri 2010-2014, Pj Gubernur Riau 2013-2014. (Foto : Dok)

Oleh: Prof Djohermansyah Djohan
(Guru Besar IPDN, Dirjen Otda Kemendagri 2010-2014, Pj Gubernur Riau 2013-2014)

DI TENGAH semakin menguatnya posisi kepala daerah dalam sistem pemerintahan daerah, ada satu institusi yang justru berjalan tertatih-tatih: DPRD. Lembaga yang seharusnya menjadi representasi rakyat sekaligus penyeimbang kekuasaan eksekutif itu perlahan kehilangan daya, wibawa, bahkan relevansinya di mata publik.

Ketika publik berbicara tentang otonomi daerah, perhatian hampir selalu tertuju kepada gubernur, bupati, dan wali kota. Mereka tampil sebagai aktor utama pembangunan, mengelola anggaran triliunan rupiah, serta menjadi wajah pemerintahan daerah.

Lihat Juga

Rajo Sampono: Ninik Mamak Harus Berperan dalam Pembebasan Lahan Tol dan Tarok City

Rajo Sampono: Ninik Mamak Harus Berperan dalam Pembebasan Lahan Tol dan Tarok City

11 Oktober 2026
28
Jakarta Jangan Khianati Yogyakarta

Jakarta Jangan Khianati Yogyakarta

10 Oktober 2026
35
MK Menutup Pintu PHPU, DPR Jangan Tutup Mata

MK Menutup Pintu PHPU, DPR Jangan Tutup Mata

8 Oktober 2026
47

Sebaliknya DPRD sering hanya muncul dalam pemberitaan yang kurang menggembirakan: rebutan jabatan alat kelengkapan dewan, perjalanan dinas, gagalnya hak angket, hingga kontroversi pokok-pokok pikiran (pokir). Maka, ketika baru-baru ini ada seorang ketua DPRD dari Kota Malang (Amithya Ratnanggani Sirraduhita) yang berani meminta atau tepatnya mengusulkan program MBG dikotanya dihentikan, publik kaget. Hal ini sebetulnya lumrah, sang ketua menyuarakan aspirasi yang ditangkapnya kepada pemerintah pusat. Karena MBG ini wewenang pusat, maka keputusan atas aspirasi itu berada di tangan pusat. Jika, ratusan DPRD menyuarakan hal yang sama, tentu pusat tak layak mengabaikannya.

Padahal dalam desain demokrasi lokal, DPRD bukanlah aksesoris pemerintahan daerah. DPRD adalah institusi yang mewakili rakyat di mana anggotanya dipilih lewat pemilu, mengawasi jalannya pemerintahan daerah, menyuarakan aspirasi masyarakat ke pemerintahan pusat, membentuk peraturan daerah, serta memastikan anggaran digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Masalahnya, konstruksi kelembagaan DPRD saat ini memang tidak dirancang untuk menjadi kuat.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menempatkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Dalam praktiknya, posisi ini membuat DPRD menjadi bagian dari sistem yang diawasi, bukan institusi yang secara independen melakukan pengawasan. Hubungan yang seharusnya bersifat checks and balances berubah menjadi hubungan yang sering kali penuh kompromi.

Status anggota DPRD sebagai pejabat daerah juga menimbulkan ketimpangan dengan kepala daerah yang berstatus pejabat negara. Akibatnya, hubungan antara legislatif dan eksekutif daerah tidak berada dalam posisi yang setara. Dalam banyak kasus, DPRD lebih mudah dikooptasi daripada menjadi pengontrol kekuasaan.

Tidak mengherankan apabila fungsi pengawasan DPRD sering kehilangan taring. Rekomendasi hasil pengawasan kerap diabaikan kepala daerah tanpa konsekuensi yang berarti. Hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat yang semestinya menjadi instrumen kontrol demokratis lebih sering menjadi pajangan konstitusional daripada alat koreksi yang efektif.

Fungsi legislasi pun tidak jauh berbeda. Sebagian besar perda berasal dari inisiatif kepala daerah, sementara prakarsa DPRD relatif minim. Banyak anggota DPRD tidak didukung oleh tenaga ahli, riset kebijakan, maupun perangkat kelembagaan yang memadai untuk menghasilkan regulasi berkualitas.

Ironisnya, ketika fungsi representasi rakyat justru menjadi pekerjaan utama anggota DPRD sehari-hari, fungsi tersebut belum diakui secara memadai dalam undang-undang.

Hampir setiap hari anggota DPRD menerima keluhan warga, demonstrasi mahasiswa, menyerap aspirasi masyarakat, menghadiri kegiatan sosial, hingga menjembatani kebutuhan publik dengan pemerintah daerah. Namun seluruh aktivitas itu berjalan tanpa kerangka kelembagaan yang jelas.

Kekosongan inilah yang kemudian melahirkan praktik pokir.

Pokir pada awalnya dimaksudkan sebagai sarana menyalurkan aspirasi masyarakat ke dalam perencanaan pembangunan daerah. Namun dalam perkembangannya, mekanisme ini justru menimbulkan persoalan baru. Publik sering memandang pokir sebagai “jatah proyek” anggota dewan. Birokrasi daerah pun kerap direpotkan oleh masuknya berbagai usulan yang tidak selalu sejalan dengan prioritas pembangunan daerah.

Akibatnya, citra DPRD semakin terpuruk. Dewan dipersepsikan lebih sibuk mengurus proyek daripada menjalankan fungsi representasi rakyat.

Karena itu, revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah harus menjadi momentum untuk melakukan reformasi mendasar terhadap DPRD.

Pertama, status anggota DPRD perlu diubah menjadi pejabat negara agar setara dengan kepala daerah. Kesetaraan status penting untuk membangun hubungan kelembagaan yang lebih seimbang dan independen.

Kedua, fungsi DPRD perlu diperluas dengan menambahkan fungsi pelayanan konstituen (serving the constituents). DPRD harus diberi mandat resmi untuk melayani pemilih, mengelola aspirasi masyarakat, serta menjembatani hubungan warga dengan pemerintah daerah. Negara wajib menyediakan dukungan berupa kantor pelayanan konstituen, tenaga ahli, dan sistem pengelolaan aspirasi yang profesional.

Ketiga, penguatan fungsi pelayanan konstituen harus diikuti dengan pengurangan bahkan penghapusan ketergantungan terhadap pokir. Aspirasi rakyat tidak boleh lagi disalurkan melalui mekanisme yang rentan menimbulkan konflik kepentingan dan persepsi negatif. Aspirasi harus masuk melalui sistem yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Keempat, fungsi pengawasan DPRD harus diperkuat dengan memberikan kewajiban hukum bagi kepala daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi dewan. Pengawasan yang tidak memiliki daya paksa hanya akan melahirkan demokrasi semu.

Otonomi daerah tidak hanya membutuhkan kepala daerah yang kuat. Otonomi daerah juga membutuhkan DPRD yang kuat. Sebab kekuasaan yang tidak diawasi pada akhirnya akan cenderung menyimpang.

Selama lebih dari dua dekade reformasi, kita terlalu sibuk memperkuat eksekutif daerah, tetapi lupa membangun lembaga pengimbangnya. Akibatnya, banyak daerah mengalami ketimpangan kekuasaan. Kepala daerah tampil dominan, sementara DPRD sering hanya menjadi penonton.

Jika revisi UU Pemerintahan Daerah kembali mengabaikan penguatan DPRD, maka demokrasi lokal akan terus berjalan pincang. Kita akan memiliki kepala daerah yang semakin kuat, tetapi lembaga perwakilan rakyat yang semakin lemah.

Sudah saatnya DPRD berhenti menjadi pelengkap penderita dalam otonomi daerah. Demokrasi lokal yang sehat hanya mungkin terwujud apabila rakyat memiliki wakil yang benar-benar kuat, mandiri, dan dihormati. *)

ShareTweetSendShare
Previous Post

LKBH Unitas Padang Gelar Diklat Paralegal bagi Mahasiswa Fakultas Hukum se-Sumbar

Next Post

Masjid Al Mukarramah Siteba Peringati Tahun Baru Islam 1448 H, Sekalian Peluncuran Beberapa Program

BeritaTerkait

Rajo Sampono: Ninik Mamak Harus Berperan dalam Pembebasan Lahan Tol dan Tarok City
Opini

Rajo Sampono: Ninik Mamak Harus Berperan dalam Pembebasan Lahan Tol dan Tarok City

11 Oktober 2026
28
Jakarta Jangan Khianati Yogyakarta
Opini

Jakarta Jangan Khianati Yogyakarta

10 Oktober 2026
35
MK Menutup Pintu PHPU, DPR Jangan Tutup Mata
Opini

MK Menutup Pintu PHPU, DPR Jangan Tutup Mata

8 Oktober 2026
47
Pemimpin Tak Harus Mengambil Alih Segalanya
Opini

Pemimpin Tak Harus Mengambil Alih Segalanya

1 Oktober 2026
27
Catatan Wiztian Yoetri; Guspardi Gaus, Tokoh dengan Jejak Sejarah
Opini

Catatan Wiztian Yoetri; Guspardi Gaus, Tokoh dengan Jejak Sejarah

29 September 2026
73
Kepemimpinan Melanjutkan
Opini

Kepemimpinan Melanjutkan

26 September 2026
35
Next Post
Masjid Al Mukarramah Siteba Peringati Tahun Baru Islam 1448 H, Sekalian Peluncuran Beberapa Program

Masjid Al Mukarramah Siteba Peringati Tahun Baru Islam 1448 H, Sekalian Peluncuran Beberapa Program

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (41,122)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (37,028)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (36,342)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (36,034)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (35,485)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (35,483)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,954)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (33,437)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,709)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,782)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
210
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
441
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
528
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
265
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
147
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
186
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
157
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
226
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
163

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In