• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Senin, Juni 22, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi

10 November 2025
in Opini
Reading Time: 2min read
Views: 34,414
Dr Sanidjar Pebrihariati R, SH, MH, Akademisi / Dekan FH Universitas Bung Hatta. (Foto : Dok)

Oleh: Dr Sanidjar Pebrihariati R, SH, MH
(Akademisi / Dekan FH Universitas Bung Hatta)

KORUPSI merupakan salah satu masalah serius yang dihadapi oleh Indonesia. Dampak dari korupsi sangat luas dan merusak, mulai dari melemahkan perekonomian negara hingga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Untuk memberantas korupsi, pemerintah telah membentuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memiliki peran penting dalam menangani kasus-kasus korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Lihat Juga

Hoyak Tabuik dalam Jejak Budaya Lintas Peradaban

Hoyak Tabuik dalam Jejak Budaya Lintas Peradaban

21 Juni 2026
39
DPRD Jangan Lagi Jadi Pelengkap Penderita

DPRD Jangan Lagi Jadi Pelengkap Penderita

19 Juni 2026
24
Deepfake AI (Artificial Intelligence) dan Masa Depan Demokrasi Indonesia

Deepfake AI (Artificial Intelligence) dan Masa Depan Demokrasi Indonesia

16 Juni 2026
26

Komposisi Hakim dalam memeriksa kasus Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, terdiri dari Hakim Karir dan Hakim Ad Hoc. Hakim Ad Hoc Tipikor dipilih untuk menangani kasus-kasus korupsi yang kompleks dan membutuhkan keahlian khusus, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang No 46 Tahun 2009.

Pada Pasal 26 ayat (1) dikatakan bahwa; dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi dilakukan dengan majelis hakim berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang hakim, terdiri dari Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc.

Sedangkan pada Pasal 26 Ayat (2) menyebutkan dalam hal majelis hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang hakim, maka komposisi majelis hakim adalah 3 (tiga) banding 2 (dua) dan dalam hal majelis hakim berjumlah 3 (tiga) orang hakim, maka komposisi majelis hakim adalah 2 (dua) banding 1 (satu).

Hakim Ad Hoc Tipikor Butuh Keahlian Khusus

Bagi Hakim Ad Hoc Tipikor, mereka diharapkan dapat membawa perspektif dan keahlian yang berbeda dalam menangani kasus-kasus korupsi, serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum dalam memberantas korupsi.

Hakim Ad Hoc Tipikor harus memiliki integritas, kualitas, dan independensi yang tinggi. Mereka harus memiliki pengalaman di bidang hukum dan reputasi yang baik. Selain itu, mereka juga harus memiliki kemampuan analisis yang tajam dan kemampuan untuk membuat keputusan yang adil dan independen.

Peran Hakim Ad Hoc Tipikor sangat penting dalam memberantas korupsi. Mereka harus dapat menangani kasus-kasus korupsi dengan efektif dan efisien, serta membuat keputusan yang adil dan independen. Mereka juga harus dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan pemerintah.

Upaya Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor

Adapun upaya untuk meningkatkan efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor, perlu dilakukan beberapa upaya;

Pertama, Meningkatkan transparansi dalam proses seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor.

Kedua, Meningkatkan kualitas dan integritas Hakim Ad Hoc Tipikor melalui pelatihan dan pendidikan.

Ketiga, Meningkatkan independensi Hakim Ad Hoc Tipikor dengan memberikan mereka kebebasan untuk membuat keputusan yang adil dan independen

Seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor Harus Independen

Meningkatkan efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor bukan hanya cerita belaka atau suatu keadaan yang terselubung dalam memberantas korupsi, karena memerlukan upaya yang serius dan berkelanjutan.

Dengan meningkatkan transparansi, kualitas, dan independensi Hakim Ad Hoc Tipikor, kita dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan pemerintah, serta memberantas korupsi di Indonesia.

Oleh karena itu, perlu dilakukan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga penegak hukum untuk meningkatkan efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dan memberantas korupsi di Indonesia.

Selama tidak independen dalam seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor, maka korupsi itu sendiri akan terselubung baik dalam penilaian maupun dalam penentuan lolos seseorang menjadi Hakim Adhoc Tipikor. Jangan sampai niat mau membasmi Korupsi, malahan menjadi sarang korupsi. *)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Peringatan Hari Pahlawan di Tanah Datar Berlangsung Khidmat, Dandim 0307 Jadi Inspektur Upacara

Next Post

Audiensi dengan Menteri PU, Bupati Eka Putra Sampaikan Berbagai Perencanaan Pembangunan di Tanah Datar

BeritaTerkait

Hoyak Tabuik dalam Jejak Budaya Lintas Peradaban
Opini

Hoyak Tabuik dalam Jejak Budaya Lintas Peradaban

21 Juni 2026
39
DPRD Jangan Lagi Jadi Pelengkap Penderita
Opini

DPRD Jangan Lagi Jadi Pelengkap Penderita

19 Juni 2026
24
Deepfake AI (Artificial Intelligence) dan Masa Depan Demokrasi Indonesia
Opini

Deepfake AI (Artificial Intelligence) dan Masa Depan Demokrasi Indonesia

16 Juni 2026
26
Bonus Kepala Daerah
Opini

Bonus Kepala Daerah

13 Juni 2026
30
Ujian Nyata Desentralisasi Fiskal di 39 Daerah
Opini

Ujian Nyata Desentralisasi Fiskal di 39 Daerah

11 Juni 2026
13
Nagari Ketapiang Menuju Sebuah Kecamatan Otonom
Opini

Nagari Ketapiang Menuju Sebuah Kecamatan Otonom

8 Juni 2026
36
Next Post
Audiensi dengan Menteri PU, Bupati Eka Putra Sampaikan Berbagai Perencanaan Pembangunan di Tanah Datar

Audiensi dengan Menteri PU, Bupati Eka Putra Sampaikan Berbagai Perencanaan Pembangunan di Tanah Datar

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (40,600)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,523)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (35,809)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (35,501)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (34,939)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,414)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (32,879)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (32,874)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,183)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,282)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
177
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
362
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
504
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
242
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
121
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
159
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
136
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
199
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
133

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In