• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Minggu, September 13, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Jangan Paksa Daerah Otonom Berutang

13 September 2026
in Opini
Reading Time: 3min read
Views: 20
Djohermansyah Djohan, Guru Besar IPDN / Pakar Otonomi Daerah. (Foto : Dok)

Oleh: Djohermansyah Djohan
(Guru Besar IPDN / Pakar Otonomi Daerah)

OBLIGASI daerah kembali menjadi perbincangan setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerbitkan obligasi sekitar Rp5 triliun untuk membiayai pembangunan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhisadewa mengingatkan agar pemerintah daerah berhati-hati berutang. Peringatan itu patut diperhatikan.

Namun, ada persoalan yang lebih mendasar: jangan sampai utang dijadikan jalan keluar atas masalah fiskal yang sesungguhnya bukan karena daerah kekurangan kreativitas, melainkan karena hak fiskalnya belum diterima secara memadai.

Lihat Juga

Jabatan Habis, Jangan Cari Pintu Belakang

Jabatan Habis, Jangan Cari Pintu Belakang

10 September 2026
12
Ahmad Syaukani, Putra Ulama Chairuman Isa jadi Camat Pariaman Timur

Ahmad Syaukani, Putra Ulama Chairuman Isa jadi Camat Pariaman Timur

10 September 2026
20
Evaluasi MBG: dari Sentralisasi ke Desentralisasi

Evaluasi MBG: dari Sentralisasi ke Desentralisasi

9 September 2026
19

Obligasi daerah pada dasarnya bukan barang haram. Ia merupakan instrumen pembiayaan yang lazim digunakan pemerintah daerah di berbagai negara untuk membangun infrastruktur publik. Jika suatu daerah memiliki kemampuan fiskal kuat, tata kelola keuangan sehat, proyek yang layak, serta kemampuan membayar utang, obligasi justru dapat memperluas ruang fiskal.

DKI Jakarta barangkali memenuhi sebagian besar prasyarat itu. PAD-nya besar dan basis ekonominya kuat. Karena itu, penerbitan obligasi untuk proyek yang benar-benar dibutuhkan masyarakat—transportasi publik, rumah sakit, air bersih, pengendalian banjir—patut dipertimbangkan.

Tetapi DKI jangan dijadikan ukuran untuk seluruh Indonesia.

Di luar Jakarta, kondisi fiskal daerah sangat beragam. Banyak daerah justru sedang menghadapi persoalan kas. Mereka mempunyai kewajiban kepada kontraktor, bahkan ada yang kesulitan membayar kebutuhan pegawai. Yang mereka tunggu bukan pinjaman baru, melainkan DBH dan transfer yang menjadi hak mereka.

Di sinilah persoalannya.

Ketika daerah yang sedang kesulitan likuiditas ditawari pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), misalnya dengan bunga sekitar 6 persen, pertanyaannya bukan sekadar apakah mereka boleh berutang. Pertanyaan yang lebih penting adalah: mengapa daerah yang sedang membutuhkan hak fiskalnya justru diarahkan untuk mencari utang?

Pemerintah pusat seharusnya tidak mengubah persoalan cash flow daerah menjadi persoalan debt flow.

Daerah penghasil sumber daya alam, misalnya, membutuhkan DBH bukan semata-mata untuk membangun jalan atau gedung. Dana itu dapat digunakan untuk membayar kewajiban, meningkatkan kualitas pendidikan, memberikan beasiswa, memperkuat layanan kesehatan, atau membantu guru ngaji dan guru di daerah tertinggal. Kebutuhan setiap daerah tidak sama.

Bahkan jika uang digunakan untuk infrastruktur, jenis infrastrukturnya pun berbeda. Ada daerah yang membutuhkan jalan kampung atau dusun yang sangat penting bagi warganya, tetapi belum tentu memenuhi kriteria proyek yang dapat dibiayai melalui skema pinjaman tertentu.

Indonesia bukan negeri dengan ukuran sepatu fiskal yang sama.

Karena itu, kebijakan fiskal yang seragam justru berbahaya. Jangan sampai pendekatan terhadap pembiayaan daerah mengulang kesalahan kebijakan yang terlalu seragam seperti dalam sejumlah program nasional, termasuk MBG dan Koperasi Desa Merah Putih. Niatnya mungkin baik, tetapi cara menerapkannya harus memperhitungkan keragaman kapasitas dan kebutuhan daerah.

Obligasi daerah juga bukan cek kosong.

Jika daerah menerbitkan obligasi, proyeknya harus jelas, layak, produktif atau memberikan manfaat publik yang terukur. Persetujuan DPRD harus sungguh-sungguh menjadi mekanisme pengawasan, bukan formalitas. Pemerintah pusat pun harus memastikan kemampuan fiskal daerah dan kelayakan proyek sebelum memberikan persetujuan.

Saya bahkan cenderung menyarankan agar pada tahap awal, tenor obligasi daerah tidak terlalu panjang dan sedapat mungkin tidak melampaui masa jabatan kepala daerah yang menerbitkannya. Jangan sampai seorang kepala daerah menikmati manfaat politik proyek hari ini, sementara cicilannya diwariskan kepada kepala daerah berikutnya dan generasi mendatang.

Ini penting untuk mencegah utang menjadi alat politik.

Kepala daerah bisa saja membangun proyek mercusuar dengan uang obligasi, meresmikannya menjelang pemilu, lalu meninggalkan kewajiban pembayaran kepada penerusnya. Karena itu, disiplin fiskal harus lebih kuat daripada ambisi politik.

Tetapi pada saat yang sama, pusat juga jangan terlalu cepat mengatakan kepada daerah: “Kalau uang kurang, berutang saja.”

Otonomi daerah tidak dimaksudkan agar daerah bebas berutang. Otonomi daerah dimaksudkan agar daerah memiliki ruang untuk mengurus rumah tangganya sendiri, termasuk ruang fiskal yang memadai.

Karena itu, kebijakan transfer ke daerah harus dibedakan antara daerah yang memang mampu membiayai pembangunan dengan kreativitas fiskalnya sendiri dan daerah yang masih membutuhkan kehadiran negara untuk pemerataan.

Pemotongan TKD sekitar Rp226 triliun pada 2026 telah mempersempit ruang fiskal daerah. Dalam struktur APBN, porsi pemerintah pusat tetap jauh lebih besar dibandingkan yang dibagikan kepada 546 daerah otonom. Dalam situasi seperti ini, menawarkan utang tanpa sekaligus memperbaiki distribusi fiskal berisiko membuat otonomi daerah hanya tinggal nama.

Daerah kaya seperti DKI mungkin dapat berdiri dengan kaki sendiri. Tetapi bagaimana dengan daerah yang PAD-nya kecil dan sangat bergantung pada TKD?

Jangan sampai daerah miskin diminta berutang, sementara daerah kaya sumber daya alam harus menunggu hak DBH-nya.

Itu bukan penguatan otonomi fiskal. Itu justru dapat menjadi bentuk baru ketergantungan.

Karena itu, obligasi daerah sebaiknya ditempatkan sebagai salah satu instrumen, bukan sebagai obat universal. Untuk daerah yang sehat dan memiliki proyek layak, silakan membuka akses pembiayaan. Untuk daerah yang fiskalnya lemah, pemerintah pusat wajib memperkuat kapasitasnya melalui transfer dan pemerataan.

Pusat harus hadir sebagai penyeimbang, bukan pemberi utang semata.

Sebab tujuan akhir kebijakan fiskal bukan membuat daerah pandai berutang, melainkan membuat daerah mampu membiayai pelayanan publik secara sehat dan berkelanjutan.

Dan sebelum meminta daerah belajar berutang, ada baiknya para pengambil kebijakan di Jakarta terlebih dahulu belajar memahami mengapa daerah membutuhkan uang dan untuk apa uang itu dibutuhkan.

Itulah esensi otonomi: bukan menyeragamkan cara daerah mencari uang, melainkan memberi ruang bagi daerah mengurus kebutuhannya sesuai kondisi masing-masing. *)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Indo Jalito Peduli (IJP) Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Palupuah Agam

Next Post

Dari Sebangau untuk Masa Depan Hutan: Perjalanan Faaiz Naufal Syahputra Menyatukan Pariwisata dan Konservasi

BeritaTerkait

Jabatan Habis, Jangan Cari Pintu Belakang
Opini

Jabatan Habis, Jangan Cari Pintu Belakang

10 September 2026
12
Ahmad Syaukani, Putra Ulama Chairuman Isa jadi Camat Pariaman Timur
Opini

Ahmad Syaukani, Putra Ulama Chairuman Isa jadi Camat Pariaman Timur

10 September 2026
20
Evaluasi MBG: dari Sentralisasi ke Desentralisasi
Opini

Evaluasi MBG: dari Sentralisasi ke Desentralisasi

9 September 2026
19
Uneg-Uneg Kepala Daerah
Opini

Uneg-Uneg Kepala Daerah

9 September 2026
19
Kepala Daerah Jangan Jadi Penonton Demo
Opini

Kepala Daerah Jangan Jadi Penonton Demo

3 September 2026
20
Berita Gembira untuk Warga Padang Pariaman
Opini

Berita Gembira untuk Warga Padang Pariaman

3 September 2026
102
Next Post
Dari Sebangau untuk Masa Depan Hutan: Perjalanan Faaiz Naufal Syahputra Menyatukan Pariwisata dan Konservasi

Dari Sebangau untuk Masa Depan Hutan: Perjalanan Faaiz Naufal Syahputra Menyatukan Pariwisata dan Konservasi

Please login to join discussion

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (40,965)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,873)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (36,166)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (35,843)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (35,328)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (34,930)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,783)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (33,253)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,553)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,634)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
200
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
408
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
519
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
263
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
137
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
178
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
157
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
215
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
155

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In