
Oleh: Irawan Winata
(Seniman)
DALAM wacana keagamaan awam hari ini, poligami kerap diangkat sebagai bentuk “sunnah” yang dirayakan dengan penuh rasa bangga. Berbagai seri pengajian, buku, hingga seminar motivasi mengagungkan amalan ini seolah-olah ia adalah ukuran utama ketinggian iman seorang pria. Namun, di balik narasi manis ini, terdapat satu ayat Al-Qur’an yang seolah coba dilupakan, ayat yang jika dipahami secara jujur akan meruntuhkan seluruh argumen dan acuan para penganjur poligami.
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa: 129).
Firman ini adalah ketetapan ilahi yang sangat tegas. Allah SWT menyatakan secara mutlak bahwa manusia tidak akan pernah mampu berlaku adil di antara istri-istrinya, betapa pun keras usaha dan keinginan mereka untuk berbuat demikian.
Manusia Biasa vs Manusia Pilihan (Nabi dan Rasul)
Lelaki hari ini kerap lupa diri dan merasa mampu meneladani seluruh tindakan Nabi secara mentah-mentah. Padahal, sejatinya manusia biasa itu lemah, terbatas, dan tidak punya daya upaya selain dorongan nafsu yang rawan disusupi godaan setan. Manusia biasa tidak akan pernah bisa menyamai sikap adil yang dimiliki oleh manusia pilihan seperti para Nabi dan Rasul.
Secara logika dan sejarah, poligami yang dilakukan oleh Rasulullah SAW bukanlah keputusan berlandaskan syahwat, melainkan misi diplomatik, sosial, dan dakwah. Mayoritas wanita yang dinikahi Nabi adalah janda-janda tua korban perang yang kehilangan pelindung ekonomi, atau tokoh dari suku-suku berpengaruh demi menyatukan kabilah Arab yang saling bermusuhan saat itu. Satu-satunya wanita muda yang dinikahi Nabi hanyalah Sayyidatu Aisyah r.a., yang secara logis berperan strategis sebagai perawi ribuan hadis dan pengajar hukum Islam bagi kaum wanita di kemudian hari. Bahkan, sepanjang masa mudanya selama lebih dari 25 tahun Nabi memilih hidup secara monogami bersama Sayyidatu Khadijah r.a. hingga beliau wafat.
Membandingkan keadilan Nabi yang dibimbing wahyu dengan manusia biasa yang didorong libido adalah kekeliruan logika yang fatal. Bagi manusia biasa hari ini, apa yang sering digelarkan sebagai “menjalankan sunnah” hakikatnya tak lebih dari dorongan biologis yang dibungkus rapi dengan argumen agama.
Antara Syahwat dan Kedok Agamis
Jika motivasinya murni karena orientasi syahwat, poligami sebenarnya tidak perlu dilegalkan atau distempel dengan label syariat. Pria yang bernafsu dangkal cukup melakukan perselingkuhan, bermain mata, atau memuji keindahan tubuh orang lain, hal yang mirisnya kerap dilakukan oleh beberapa oknum yang mengklaim dirinya kelompok “agamis” dan ahli sunnah. Menggunakan dalih agama demi memuluskan keinginan biologis adalah bentuk manipulasi spiritual yang nyata.
Kedok ini kerap menyasar para istri yang termakan bujuk rayuan poligami atas nama “kepatuhan” atau imbalan surga. Namun, ketika tulisan dan pemahaman ayat ini sampai ke tangan mereka, para istri akan tersadar: suami yang selama ini mendoktrin mereka bukanlah sosok ahli ibadah yang mahir meneladani Rasulullah, melainkan sekadar pria yang ahli dalam berbicara.
Hukum Fiqih dan Realita Lapangan
Tulisan ini tentu tidak sedang mengharamkan apa yang diizinkan syariat dalam kondisi darurat sosial atau kemanusiaan tertentu. Dalam hukum Fiqih, poligami memiliki ketentuan ketat yang sifatnya “pengecualian” (al-ashlu fil-fiihi al-ibahah ma’a al-karahah atau bahkan bergeser hukumnya menjadi haram jika diyakini akan menimbulkan kezaliman). Yang dikritik di sini adalah fenomena romantisisasi dan komodifikasi poligami yang digerakkan oleh nafsu belaka.
Ketidakmampuan menjaga keadilan lahir dan batin ini pada akhirnya berujung pada kezaliman. Data publikasi *lBadan Pusat Statistik (BPS) mencatat ada 959 kasus perceraian resmi di Pengadilan Agama yang dipicu oleh poligami. Lebih jauh lagi, data BPS juga mencatat bahwa mayoritas perceraian di Indonesia (mencapai lebih dari 78%) merupakan cerai gugat yaitu perceraian yang diajukan oleh pihak istri. Hal ini membuktikan bahwa praktik poligami yang tidak adil melahirkan korban para istri yang terlantar secara emosional dan akhirnya memilih mengambil jalur hukum untuk menyelamatkan diri.
Luka yang Diwariskan kepada Anak
Namun, korban paling tidak berdosa dari egoisme ini adalah anak-anak. Kata “terkatung-katung” (ka al-mu’allaqah) dalam Surah An-Nisa ayat 129 tidak hanya berdampak pada nasib istri, tetapi juga meretakkan fondasi psikologis buah hati. Anak-anak yang tumbuh dalam rumah tangga poligami yang tidak adil harus menyaksikan ibunya menangis dalam senyap, kehilangan kehangatan figur ayah yang membagi perhatiannya secara timpang, dan belajar tentang pengkhianatan sejak usia dini. Ayah yang sibuk mengejar “sunnah” fiktifnya kerap lupa bahwa tugas utamanya adalah memberikan rasa aman, cinta yang utuh, dan keteladanan bagi darah dagingnya sendiri.
Monogami adalah Pintu Keselamatan
Apabila ayat 129 ini digabungkan dengan ayat ke-3 dalam surah yang sama yang meletakkan syarat adil sebagai tiang utama poligami, pesan Al-Qur’an menjadi sangat jelas karena keadilan mutlak itu mustahil dicapai oleh manusia biasa, maka monogami adalah pintu keselamatan utama dari perbuatan zalim.
Sudah saatnya masyarakat dan para pendakwah menghentikan romantisisasi poligami yang hanya berorientasikan syahwat. Menjalankan agama harus berpandukan kesadaran atas kelemahan diri sendiri. Sunnah Rasulullah yang paling nyata dalam berumah tangga bukanlah tentang menambah jumlah istri, melainkan tentang bagaimana seorang pria menjadi manusia yang paling lembut, paling bertanggung jawab, dan paling memuliakan anak dan istrinya. *)
























