• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Senin, Juli 20, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Gaji Kepala Daerah Setara UMR, Korupsi Tak Akan Pernah Putus

Usulan Insentif Berbasis PAD Memantik Perdebatan Lama tentang Mahalnya Politik Lokal

19 Juli 2026
in Opini
Reading Time: 3min read
Views: 143
Djohermansyah Djohan, Guru Besar IPDN, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri 2010-2014, Founder i- Otda. (Foto : Dok)

Oleh: Djohermansyah Djohan
(Guru Besar IPDN, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri 2010-2014, Founder i- Otda)

USULAN Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar kepala daerah memperoleh insentif berdasarkan keberhasilan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) memantik kontroversi. Sebagian publik langsung menolaknya. Di mata masyarakat, kepala daerah sudah menikmati berbagai fasilitas negara, sehingga tidak layak lagi memperoleh tambahan penghasilan.

Pandangan itu dapat dipahami. Publik lelah menyaksikan kepala daerah bergantian ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lebih dari 423 kepala daerah telah tersangkut perkara korupsi sejak pilkada langsung diberlakukan. Kasus terbaru di Sukoharjo semakin memperkuat kesan bahwa korupsi telah menjadi penyakit kronis pemerintahan daerah.

Lihat Juga

Dari Anak Pulau Menjadi Pamong: Kisah Pengabdian yang Menginspirasi

Dari Anak Pulau Menjadi Pamong: Kisah Pengabdian yang Menginspirasi

11 Juli 2026
23
OTT Bupati Tak Kunjung Berhenti

OTT Bupati Tak Kunjung Berhenti

4 Juli 2026
50
Hoyak Tabuik dalam Jejak Budaya Lintas Peradaban

Hoyak Tabuik dalam Jejak Budaya Lintas Peradaban

21 Juni 2026
77

Namun, persoalannya tidak sesederhana “kepala daerah rakus lalu korup”. Ada persoalan desain kelembagaan yang selama ini luput dibicarakan.

Fakta yang jarang diketahui publik adalah bahwa gaji resmi kepala daerah hampir tidak berubah sejak Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 dan Keppres Nomor 68 Tahun 2001 diterbitkan, lebih dari seperempat abad silam. Gubernur hanya menerima sekitar Rp9 juta per bulan, sedangkan bupati dan wali kota sekitar Rp5 juta. Bahkan, penghasilan resmi bupati dan wali kota kini berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR) Jakarta.

Padahal, kepala daerah mengelola anggaran triliunan rupiah, memimpin ribuan aparatur sipil negara, mengurus 32 urusan pemerintahan, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur, investasi, ketertiban umum hingga pelayanan sosial. Mereka bekerja tanpa mengenal hari libur.

Ironinya, negara menuntut integritas tinggi, tetapi tidak pernah memperbaiki sistem insentifnya.

Negara Rajin Menghukum, Tetapi Lupa Memberi Insentif

Selama ini negara hanya mengenal disinsentif.

Ketika kepala daerah korup, dipenjara. Ketika pelayanan publik buruk, dimarahi. Ketika banjir, sampah, atau jalan rusak, kepala daerah menjadi sasaran kritik.

Semua itu benar.

Namun negara hampir tidak memiliki mekanisme penghargaan yang legal bagi kepala daerah yang bekerja baik.

Dalam teori administrasi publik, hukuman tanpa penghargaan tidak pernah melahirkan sistem yang sehat. Organisasi modern justru bekerja melalui kombinasi reward and punishment.

Ironisnya lagi, insentif peningkatan PAD justru selama ini diterima aparat pemungut pajak dan retribusi daerah. Kepala daerah yang memimpin, membuat kebijakan, mengambil risiko politik, dan mendorong inovasi fiskal tidak memperoleh bagian apa pun.

Kondisi inilah yang dalam sejumlah kasus justru memunculkan praktik-praktik ilegal. Kepala daerah kemudian meminta “jatah” secara tidak sah dari insentif birokrasi atau dari proyek pemerintah. Di sinilah lahir praktik pemerasan, gratifikasi, dan jual beli pengaruh.

Kasus Sukoharjo menjadi contoh nyata bagaimana lemahnya desain insentif dapat berubah menjadi penyalahgunaan kewenangan.

Insentif Tidak Sama dengan Membiarkan Korupsi

Usulan Mendagri sebenarnya tidak berbicara mengenai kenaikan gaji semata.

Yang diusulkan adalah bonus berbasis kinerja.

Artinya, kepala daerah baru memperoleh tambahan penghasilan apabila mampu meningkatkan PAD secara nyata, tanpa membebani masyarakat secara berlebihan dan tanpa melanggar hukum.

Insentif itu pun seharusnya kecil, misalnya hanya 0,5–1 persen dari kenaikan PAD, bukan puluhan persen sebagaimana sempat diwacanakan.

Dengan demikian, kepala daerah akan terdorong memperbaiki pelayanan investasi, meningkatkan profesionalisme Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), memperluas basis pajak secara sehat, mengurangi kebocoran penerimaan, dan mengembangkan ekonomi lokal.

Bukan sekadar menaikkan tarif pajak.

Karena itu, indikator keberhasilan tidak boleh hanya besarnya PAD. Harus ada ukuran lain seperti kualitas pelayanan publik, pertumbuhan investasi, penurunan kemiskinan, kepuasan masyarakat, tata kelola pemerintahan, dan integritas.

Jika tidak, kepala daerah bisa tergoda mengejar PAD dengan membebani rakyat melalui pajak dan retribusi yang berlebihan.

Akar Masalah Sesungguhnya: Pilkada Mahal

Meski demikian, insentif bukanlah obat utama.

Akar persoalan tetap berada pada biaya politik yang sangat mahal.

Masyarakat sendiri mempertanyakan logikanya: mengapa begitu banyak orang rela menghabiskan puluhan bahkan ratusan miliar rupiah untuk menjadi kepala daerah jika penghasilan resminya hanya beberapa juta rupiah?

Pertanyaan itu masuk akal.

Biaya pencalonan, biaya kampanye, biaya saksi, biaya politik partai, hingga praktik politik uang telah membuat pilkada berubah menjadi investasi politik yang harus dikembalikan setelah terpilih.

Selama biaya politik tidak direformasi, menaikkan gaji kepala daerah tidak akan otomatis menghentikan korupsi.

Karena itu, reformasi pilkada jauh lebih mendesak dibanding sekadar menaikkan penghasilan kepala daerah.

Negara harus menurunkan biaya politik, memperbaiki mekanisme rekrutmen partai, memperketat pengawasan dana kampanye, sekaligus memberikan penghasilan yang rasional kepada kepala daerah.

Sistem Harus Diperbaiki

Korupsi kepala daerah bukan semata-mata persoalan moral individu.

Integritas memang syarat utama.

Namun integritas yang baik pun akan terus diuji apabila sistem justru menciptakan insentif yang keliru.

Selama negara membiarkan kepala daerah mengelola anggaran triliunan rupiah dengan penghasilan resmi setara UMR, sementara biaya politik mencapai puluhan miliar rupiah, maka ruang penyimpangan akan selalu terbuka.

Karena itu, pembenahan tata kelola harus dilakukan secara menyeluruh: memperbaiki sistem pilkada, menekan biaya politik, memperkuat pengawasan, memperbaiki mekanisme penghargaan, dan memastikan tambahan penghasilan benar-benar berbasis kinerja serta diawasi secara ketat.

Perdebatan tentang gaji kepala daerah seharusnya tidak berhenti pada angka. Yang jauh lebih penting adalah membangun sistem pemerintahan yang membuat pejabat publik memperoleh penghasilan yang layak secara legal, tetapi juga menghadapi hukuman yang berat apabila menyalahgunakan amanah.

Di situlah keseimbangan antara integritas, insentif, dan akuntabilitas dapat diwujudkan. *)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Kawasan CFD Padang Pariaman Dipadati Ribuan Masyarakat, UMKM Kebanjiran Rezeki

Next Post

Bupati Tanah Datar Eka Putra Hadiri Silaturahmi Akbar Ikatan Keluarga Lintau Buo (IKLB) IX Koto Jabodetabek

BeritaTerkait

Dari Anak Pulau Menjadi Pamong: Kisah Pengabdian yang Menginspirasi
Opini

Dari Anak Pulau Menjadi Pamong: Kisah Pengabdian yang Menginspirasi

11 Juli 2026
23
OTT Bupati Tak Kunjung Berhenti
Opini

OTT Bupati Tak Kunjung Berhenti

4 Juli 2026
50
Hoyak Tabuik dalam Jejak Budaya Lintas Peradaban
Opini

Hoyak Tabuik dalam Jejak Budaya Lintas Peradaban

21 Juni 2026
77
DPRD Jangan Lagi Jadi Pelengkap Penderita
Opini

DPRD Jangan Lagi Jadi Pelengkap Penderita

19 Juni 2026
38
Deepfake AI (Artificial Intelligence) dan Masa Depan Demokrasi Indonesia
Opini

Deepfake AI (Artificial Intelligence) dan Masa Depan Demokrasi Indonesia

16 Juni 2026
43
Bonus Kepala Daerah
Opini

Bonus Kepala Daerah

13 Juni 2026
36
Next Post
Bupati Tanah Datar Eka Putra Hadiri Silaturahmi Akbar Ikatan Keluarga Lintau Buo (IKLB) IX Koto Jabodetabek

Bupati Tanah Datar Eka Putra Hadiri Silaturahmi Akbar Ikatan Keluarga Lintau Buo (IKLB) IX Koto Jabodetabek

Please login to join discussion

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (40,726)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,649)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (35,931)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (35,619)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (35,066)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,536)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (33,855)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (33,007)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,302)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,399)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
181
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
375
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
506
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
248
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
124
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
167
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
139
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
206
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
137

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In