
Oleh : Nayla Eka Putri Erixon, Fidia Dwi Nayla, Tasyah Anggraini, Defina Quratul Aini, Shabila Eka Wisra, Mohamad Arkan OR, Zulhilmi Putra.
(Kelas 19 Bahasa Indonesia, Universitas Andalas)
MEDIA sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari kita. Namun, dibalik layar, seringkali kita disuguhi dengan komentar toksik yang penuh dengan ujaran kebencian. Fenomena ini tidak hanya merusak hubungan antarindividu, tetapi juga dapat memiliki dampak yang mendalam pada kehidupan nyata seseorang.
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami linguistik forensik dan nilai-nilai Pancasila dalam menanggulangi ujaran kebencian di media sosial.
Perceraian artis selalu menjadi santapan empuk media dan publik. Sayangnya, dibalik hingar bingar pemberitaan, tersembunyi sisi gelap media sosial: ujaran kebencian yang dilontarkan tanpa pandang bulu.
Kasus perceraian artis Ria Ricis dan Teuku Ryan menjadi contoh nyata bagaimana media sosial dapat menjelma menjadi ruang penghakiman penuh dengan komentar toksik.
Dengan pemahaman linguistik forensik, kita dapat mengidentifikasi pola-pola bahasa yang digunakan dalam komentar toksik dan ujaran kebencian tersebut. Hal ini dapat membantu kita untuk memahami latar belakang psikologis dari para pelaku, serta memberikan dasar untuk tindakan preventif dan penanggulangan yang lebih efektif.
Beberapa jenis ujaran kebencian yang kerap muncul, antara lain; pertama, Penghinaan dan Body Shaming: Komentar yang merendahkan fisik dan penampilan Ria Ricis pasca perceraian, seperti “Makin kurus aja, udah gak laku ya?”, termasuk dalam kategori ini.
Kedua, Stereotip Negatif: Komentar yang mengaitkan perceraian dengan profesi Ria Ricis sebagai YouTuber, misalnya, “Pantesan cerai, orang kerjanya cuma bikin konten”, menunjukkan stereotip negatif terhadap profesi tertentu.
Ketiga, Provokasi dan Hujatan: Seruan untuk memboikot atau komentar yang menghasut kebencian kepada Ria Ricis, seperti “Gak usah nonton kontennya lagi! Artis drama!”, termasuk dalam kategori ini.
Analisis linguistik forensik dapat mengidentifikasi pola bahasa, pilihan kata, dan struktur kalimat yang menunjukkan intensi negatif dan unsur kebencian.
Upaya pencegahan ujaran kebencian memerlukan peran serta berbagai pihak: yakni; pertama, Platform Media Sosial: Peningkatan sistem moderasi dan mekanisme pelaporan konten berbahaya.
Kedua, Figur Publik dan Influencer: Menjadi teladan dengan menghindari konten provokatif dan mengedukasi pengikut tentang etika bermedia sosial.
Ketiga, Masyarakat: Meningkatkan kesadaran akan bahaya ujaran kebencian dan berpartisipasi aktif dalam menciptakan ruang digital yang sehat.
Fenomena ujaran kebencian dalam kasus perceraian artis hanyalah sebuah contoh kecil. Penting bagi kita untuk memahami bahwa dibalik layar setiap komentar terdapat konsekuensi nyata.
Dengan demikian, melalui pemahaman linguistik forensik dan nilai-nilai Pancasila, kita dapat membangun budaya digital yang lebih beradab dan bermartabat. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan damai bagi semua pengguna media sosial tanpa adanya hate speech. Terima kasih. *)























