Dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), di samping diusung partai, oleh undang-undang diberi pilihan lain untuk maju, yakni melalui jalur independen, atau perseorangan. Dimana pasangan calon mengumpulkan dukungan dari masyarakat / pemilih, dan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan.
Mengenai syarat dukungan minimal sudah diatur berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016 tentang pilkada. Dimana untuk pilkada gubernur, 10% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2 juta, 8,5% untuk DPT 2-6 juta, 7,5% DPT 6-12 juta, dan 6,5% untuk DPT yang lebih dari 12 juta. Sementara untuk pilkada bupati / walikota, 10% untuk DPT 250 ribu, 8,5% DPT 250 – 500 ribu, 7,5% DPT 500 ribu – 1 juta, dan 6,5% untuk DPT yang besar dari 1 juta.
Mencermati DPT Sumbar yang berjumlah sekitar 3,7 juta, karena masuk kisaran DPT 2 – 6 juta, maka bagi calon independen di Pilkada Sumbar 2020, minimal dukungan yang harus didapatkan 8,5% dari 3,7 juta, yakni sekitar 314.500 dukungan pemilih yang dilampirkan dengan fotokopi KTP.
Angka 314.500 sungguh amat sangat banyak. Kalau sekedar untuk mengumpulkan fisik KTP, berkarung-karung mungkin bisa didapatkan. Tapi hal ini bukan sekedar fisik KTP semata. Dukungan pemilih disertakan dengan tanda-tangan dan fotokopi KTP yang bersangkutan. Kemudian harus teradministrasikan secara baik.
Di sinilah persoalan besarnya, mengadministtasikan dukungan bukan perkara mudah, satu per satu data / KTP di-input dan fisiknya harus diurut sesuai dengan data tadi, serta dibukukan. Untuk syarat calon Anggota DPD RI, mengadministrasikan 5000 sampai 10.000 dukungan, sudah ke atas ke atas kaki, sudah sesak nafas dibuatnya, apalagi ini jumlahnya ratusan ribu lebih.
Saya pernah punya pengalaman dengan pekerjaan ini. Perlu energi yang besar untuk mengumpulkan dukungan dan mengadministrasikan secara baik. Untuk pilkada gubernur izinkan saya pesimis, tapi tidak untuk pilkada bupati / walikota. Kalau ada yang maju melalui jalur independen di Pilkada Sumbar 2020, angkat topi saya terhadapnya. Hebat.
ISA KURNIAWAN
Koordinator Komunitas Pemerhati Sumbar (Kapas)























