MINANGKABAU, sebagai sebuah etnis dan pemilik kebudayaan jelas di dalamnya terkandung berbagai aturan-aturan kehidupan, sosial, politik, ekonomi dan bahkan tata laku tersendiri yang dikemas di dalam adat istiadat.
Begitu pula dengan pengambil kebijakan, ditentukan sedemikian rupa dan sedemikian apik dengan konsep-konsep kepemimpinan yang ketat, sehingga muncul istilah “ditinggikan serantiang dan didahulukan selangkah”.
Konsepsi kepemimpinan itu di kemukakan dengan berbagai sebutan daulat, di antaranya ninik mamak, penghulu, dan seterusnya. Sebagai seorang pengambil kebijakan secara adat itu dibuktikan dengan gelar adat yang diberikan kepadanya yang dipanggil dengan Datuak, dia tidak lagi dipanggil dengan namanya tetapi harus mesti dengan Datuak itu. Tabu memanggilnya dengan nama yang diberikan oleh orang tuanya ketika kecil.
Datuak itu memiliki dua lingkup kinerja, kinerja untuk kepentingan kelompok suku atau kaum dan satu lagi untuk kepentingan alam Minangkabau, baik dalam ruang lingkup kecil maupun luas.
Datuak itu memiliki atribut-atribut kebesaran tersendiri, marwah yang luar biasa karena kearifan dan kebijaksanaannya. Semua Datuak itu kita temukan laki-laki, belum menemukan Datuak perempuan, adakah dalam literatur Minangkabau, Datuak perempuan? Apakah boleh perempuan jadi Datuak itu? Apakah cukup perempuan itu dikemas dalam kebundokanduangannya?
Mengapa, saya bertanya demikian? Ini berawal dari pertanyaan dan ide-ide nakal saya yang saya pertanyakan kepada dua rekan saya Yefri Hariani, sekarang Ketua Ombudsman Sumatera Barat dan Ka’bati wartawati senior daerah ini yang sudah berkelana menetap di Belanda dan Korea.
Dalam perkembangan ternyata kita sangat membutuhkan Datuak perempuan, mengapa? Masalahnya, dulu dan kini tidak sama kondisi dan permasalahan yang dihadapi. Urusan dan masalah-masalah keperempuan demikian juga tidak sama dulu dan kini.
Rasanya ada ruang-ruang masalah yang dihadapi oleh perempuan yang perlu diurus oleh perempuan dan tidak bisa diurus oleh laki-laki, atau Datuak laki-laki. Mungkin perlu penanganan oleh Datuak perempuan.
Untuk itu perlu kajian mendalam tentang ini, dan mohon tanggapan-tanggapan bernas untuk mendiskusikan ini, atau diperlukan agenda tersendiri pula, sehingga kita menemukan satu kata kunci “boleh atau tidak perempuan jadi Datuak” di Ranah Bundo Kanduang ini.
Penulis : Dr. Silfia Hanani Syafei, MSi (Dosen IAIN Bukit Tinggi)























