
LONCENG YANG BARU DIGANTUNG,
ATAU BUNYI YANG TAK PERNAH DIPUKUL
(Kritik Kebudayaan atas Yayasan Genta Budaya di Tengah Re-Launching Gedung Abdullah Kamil)
Oleh: Rizal Tanjung
Ketika Prasasti Lebih Nyaring dari Program
Di halaman Gedung Abdullah Kamil, prasasti telah ditandatangani.
Nama menteri telah terukir.
Pidato telah bergema.
Kamera telah menangkap senyum,
dan sejarah—atau setidaknya dokumentasi—telah disimpan.
Namun kebudayaan bukan prasasti.
Ia bukan batu yang dingin.
Ia adalah bunyi yang harus dipukul,
nafas yang harus dihidupkan,
dan kerja yang harus dikerjakan—setiap hari, tanpa seremoni.
Maka pertanyaan yang tak bisa dielakkan pun muncul,
perlahan namun tajam seperti bilah adat:
Apakah Yayasan Genta Budaya telah memiliki arah?
Ataukah ia hanya menggantung lonceng tanpa pernah memukulnya?
——
Genta Budaya: Antara Nama Besar dan Sunyi Panjang
Nama Genta Budaya adalah nama yang agung.
Genta adalah lonceng peringatan,
pemanggil kesadaran,
penanda waktu dalam peradaban.
Namun selama bertahun-tahun,
genta itu lebih sering menjadi hiasan dinding
daripada alat pemanggil zaman.
Program-programnya samar,
agenda-agendanya nyaris tak terdengar,
kehadirannya lebih sering menjadi ingatan masa lalu
daripada denyut masa kini.
Kebudayaan Sumatera Barat bergerak di luar gedung itu—
di kampung, di nagari, di sanggar kecil,
di komunitas yang bekerja tanpa anggaran dan tanpa panggung.
Sementara Gedung Abdullah Kamil,
yang seharusnya menjadi jantung,
lebih sering seperti museum sunyi
yang menunggu detak yang tak kunjung datang.
—–
Ketua Pengurus dan Beban Sejarah
Menjadi Ketua Pengurus Yayasan Genta Budaya
bukanlah jabatan seremonial.
Ia bukan kursi kehormatan,
melainkan bangku kerja.
Weno Aulia tidak hanya mewarisi jabatan,
ia mewarisi sejarah, nama besar, dan harapan.
Nama ayahnya tercatat dalam bab penting Sumatera Barat.
Nama Abdullah Kamil adalah fondasi moral gedung ini.
Maka kepemimpinan di sini menuntut lebih dari pidato syukur.
Yang dibutuhkan adalah Renstra Kebudayaan.
Bukan imajinasi kebudayaan.
Bukan metafora kosong.
Bukan harapan tanpa kalender.
Tanpa rencana strategis yang jelas,
kebudayaan hanya menjadi ilusi masa depan—
indah dibayangkan,
tak pernah diwujudkan.
—–
Renstra atau Retorika?
Sebuah yayasan kebudayaan harus mampu menjawab:
Apa fokus kebudayaannya?
Tradisi apa yang diselamatkan?
Seni kontemporer apa yang difasilitasi?
Siapa yang dilibatkan?
Bagaimana keberlanjutan pendanaannya?
Apa indikator keberhasilannya?
Tanpa itu,
gedung hanyalah tubuh tanpa jiwa,
lonceng tanpa tangan,
dan kebudayaan hanya menjadi jargon pidato.
Kebudayaan tidak hidup dari peresmian,
tetapi dari kerja sunyi yang konsisten.
—–
Gedung Abdullah Kamil: Tubuh yang Menunggu Jiwa
Gedung ini telah direnovasi.
Dindingnya telah diperbaiki.
Atapnya tidak lagi bocor.
Namun kebudayaan tidak bocor karena hujan—
ia bocor karena kelalaian.
Kini gedung itu berdiri tegak,
seperti tubuh yang sehat kembali.
Tetapi pertanyaannya tetap menggantung:
Siapa yang akan mengisi napasnya?
Siapa yang akan menggerakkan nadinya?
Jika setelah peresmian,
gedung kembali sunyi,
maka renovasi hanya menjadi kosmetik sejarah.
—–
Lonceng Budaya Tidak Berbunyi Sendiri
Menteri telah mengingatkan:
lonceng harus dipukul agar berbunyi.
Tetapi lonceng tidak memukul dirinya sendiri.
Ia butuh tangan.
Ia butuh keberanian.
Ia butuh kerja kolektif.
Di Minangkabau, kita mengenal falsafah:
“Duduak samo randah, tagak samo tinggi.”
Artinya:
kepemimpinan bukan menara,
melainkan lingkaran.
Yayasan Genta Budaya tidak akan hidup
jika hanya dikelola oleh segelintir nama,
tanpa melibatkan seniman muda,
budayawan kritis,
komunitas akar rumput,
dan suara yang selama ini tak diundang ke podium.
—–
Dari Gedung ke Gerakan
Kini, setelah lonceng digantung ulang,
yang dibutuhkan bukan lagi seremoni,
melainkan gerakan kebudayaan.
Program residensi seniman
Diskusi kritis kebudayaan
Arsip hidup tradisi Minangkabau
Kolaborasi lintas generasi
Ruang aman bagi ekspresi yang berbeda
Semua itu tidak lahir dari pidato,
melainkan dari keputusan yang berani.
—–
Harapan yang Tidak Boleh Ditunda
Tulisan ini bukan untuk meruntuhkan,
melainkan untuk mengingatkan.
Karena kebudayaan yang tidak dikritik
akan membusuk dalam pujian.
Gedung Abdullah Kamil kini telah berdiri kembali.
Maka pertaruhannya jelas:
Apakah ia akan menjadi lonceng yang menggugah zaman,
atau hanya monumen sunyi dari niat baik yang tak dikerjakan?
Jawabannya tidak ada di prasasti.
Jawabannya ada di kerja setelah lampu panggung dimatikan.
Dan sejarah—seperti adat—
selalu mencatat bukan siapa yang meresmikan,
tetapi siapa yang benar-benar menghidupkan.
—–

II
LONCENG YANG DIGANTUNG NEGARA,
TAPI TAK DIPUKUL OLEH PENGURUS
(Kritik Kebudayaan Berbasis Kebijakan atas Yayasan Genta Budaya Pasca Re-Launching Gedung Abdullah Kamil)
—–
Negara Sudah Menyediakan Jalan, Mengapa Yayasan Masih Berjalan di Tempat?
Negara ini sesungguhnya tidak kekurangan arah kebudayaan.
Yang sering kurang hanyalah kemauan untuk berjalan.
Sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, negara telah mengubah paradigma:
kebudayaan bukan hiasan seremoni,
melainkan urusan strategis pembangunan nasional.
UU ini menegaskan dengan terang: kebudayaan harus direncanakan, diukur, dikelola, dan dipertanggungjawabkan.
Maka ketika sebuah gedung kebudayaan direnovasi dengan dana negara,
pertanyaan yang sah bukan lagi soal tembok dan atap,
melainkan:
> Di mana rencana strategis kebudayaannya?
Di mana peta jalannya?
Di mana kontribusinya terhadap Pemajuan Kebudayaan Nasional?
—–
Empat Pilar Pemajuan Kebudayaan yang Tak Boleh Diabaikan
UU Pemajuan Kebudayaan berdiri di atas empat pilar utama:
1. Pelindungan
2. Pengembangan
3. Pemanfaatan
4. Pembinaan
Keempatnya bukan slogan.
Ia adalah instruksi kerja.
Maka mari kita bertanya dengan jujur dan terbuka:
Program pelindungan apa yang dijalankan Yayasan Genta Budaya terhadap warisan Minangkabau?
Agenda pengembangan apa yang dirancang untuk seni tradisi dan kontemporer?
Pemanfaatan kebudayaan seperti apa yang memberi dampak ekonomi dan sosial?
Pembinaan apa yang menyentuh generasi muda, bukan hanya tokoh senior?
Jika jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini masih berupa niat,
maka Yayasan Genta Budaya belum bekerja sebagai institusi kebudayaan,
melainkan baru sebagai pemilik gedung kebudayaan.
—–
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah: Dokumen yang Terlupakan
UU Pemajuan Kebudayaan mewajibkan setiap daerah memiliki Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD)—
dokumen induk yang menjadi dasar Strategi Kebudayaan Nasional.
Sumatera Barat telah menyusun PPKD-nya.
Nagari, adat, matrilineal, sastra lisan, randai, saluang, silek—
semuanya tercatat sebagai objek pemajuan kebudayaan.
Pertanyaannya kini tajam dan tak bisa dihindari:
> Di mana posisi Yayasan Genta Budaya dalam PPKD Sumatera Barat?
Apakah ia menjadi motor, mitra, atau hanya penonton?
Jika Gedung Abdullah Kamil tidak menjadi simpul pelaksanaan PPKD,
maka ia terlepas dari sistem kebudayaan nasional—
berdiri megah, tetapi berjalan sendiri.
—–
Strategi Kebudayaan Nasional dan Dana yang Tak Pernah Disentuh
Negara tidak hanya membuat undang-undang.
Negara juga menyediakan instrumen pendanaan, antara lain melalui:
Dana Indonesiana
Dana Abadi Kebudayaan
Skema fasilitasi komunitas dan lembaga budaya
Semua itu berbasis proposal, program, dan capaian terukur.
Jika selama ini Yayasan Genta Budaya tidak pernah terdengar
sebagai penerima atau pengelola program strategis nasional,
maka masalahnya bukan pada negara,
melainkan pada ketiadaan desain program yang layak diperjuangkan.
Kebudayaan hari ini menuntut:
proposal yang kuat,
kurasi yang jelas,
indikator dampak yang nyata.
Tanpa itu,
gedung hanya menjadi alamat,
bukan institusi.
—–
Ketua Pengurus: Dari Simbol ke Tanggung Jawab Struktural
Dalam kerangka UU Pemajuan Kebudayaan,
Ketua Pengurus Yayasan bukan figur simbolik.
Ia bertanggung jawab atas:
perencanaan strategis (Renstra Kebudayaan),
sinkronisasi dengan kebijakan nasional dan daerah,
tata kelola kelembagaan yang akuntabel,
keterbukaan terhadap partisipasi publik.
Jika Renstra itu belum ada—
atau ada tetapi tidak pernah diumumkan—
maka Yayasan Genta Budaya sedang berjalan tanpa kompas.
Dan kebudayaan tanpa kompas
akan berputar-putar di tempat
sambil menyebut dirinya maju.
—–
Gedung sebagai Infrastruktur, Bukan Tujuan
Negara memandang gedung kebudayaan sebagai infrastruktur pemajuan,
bukan tujuan akhir.
Infrastruktur tanpa program
adalah jalan tanpa kendaraan.
Gedung Abdullah Kamil seharusnya:
menjadi pusat produksi pengetahuan budaya,
ruang eksperimentasi seni,
laboratorium kebudayaan Minangkabau,
simpul kolaborasi nasional dan internasional.
Jika setelah peresmian ia kembali lengang,
maka kita sedang menyaksikan pemborosan potensi,
bukan pemajuan kebudayaan.
—–
Duduak Samo Randah dalam Tata Kelola Modern
Falsafah Minangkabau
“duduak samo randah, tagak samo tinggi”
selaras dengan prinsip partisipasi publik dalam UU Pemajuan Kebudayaan.
Artinya:
kebijakan tidak elitis,
program tidak tertutup,
keputusan tidak dimonopoli.
Yayasan Genta Budaya harus berani membuka diri: mengundang kritik,
melibatkan komunitas,
dan memberi ruang pada generasi yang tidak punya nama besar
tetapi punya gagasan segar.
—–
Negara Sudah Memukul, Kini Giliran Pengurus Menggerakkan
Negara telah memukul lonceng pertama:
undang-undang telah lahir,
dana telah disiapkan,
gedung telah direnovasi.
Kini tidak ada lagi alasan untuk diam.
Jika Yayasan Genta Budaya ingin menjadi bagian dari sejarah kebudayaan Indonesia,
maka ia harus bergerak dari retorika ke rencana,
dari prasasti ke program,
dari imajinasi ke realisasi.
Karena kebudayaan tidak hidup dari niat baik,
tetapi dari kerja yang selaras dengan arah zaman dan kebijakan negara.
Dan lonceng—
seindah apa pun bentuknya—
tidak akan pernah bermakna
jika tak ada tangan yang berani memukulnya.
Sumatera Barat, 2026
Penulis adalah Seniman/Penyair























