• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Senin, Desember 8, 2025
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Perlu Kategori Baru: “Bencana Regional”

2 Desember 2025
in Opini
Reading Time: 3min read
Views: 220
Prof Dr Djohermansyah Djohan, MA, Guru Besar IPDN / Pakar Otonomi Daerah. (Foto : Dok)

Oleh: Prof Dr Djohermansyah Djohan, MA
(Guru Besar IPDN / Pakar Otonomi Daerah)

BENCANA besar yang menimpa tiga provinsi di Sumatera kembali menguji kesiapan negara dalam merespons keadaan darurat. Pemerintah pusat telah bergerak, Presiden Prabowo Subianto sendiri turun langsung, dan pemerintah daerah di wilayah terdampak sudah berupaya maksimal. Namun persoalan yang paling mendasar justru berada pada dukungan kolaborasi dan koordinasi lintas daerah, serta kerangka regulasi kebencanaan kita yang sudah usang dan tidak lagi memadai untuk era krisis iklim global.

Dalam kacamata pemerintahan dan otonomi daerah, apa yang kita hadapi hari ini menunjukkan satu hal: Indonesia membutuhkan kategori baru dalam penanggulangan bencana—kategori “bencana regional”. Kekosongan aturan ini membuat penanganan di lapangan tidak seefektif yang seharusnya.

Lihat Juga

Banjir Bandang dan Longsor; Perlu Penegakan Hukum Lingkungan yang Tegas

Banjir Bandang dan Longsor; Perlu Penegakan Hukum Lingkungan yang Tegas

3 Desember 2025
380
Sudah Terlatih dan Bersahabat dengan Bencana

Sudah Terlatih dan Bersahabat dengan Bencana

29 November 2025
50
Pantai Padang Tampil Dua Warna

Pantai Padang Tampil Dua Warna

26 November 2025
52

Solidaritas Antarprovinsi Tetangga Lemah

Pulau Sumatera memiliki 10 provinsi. Tiga di antaranya terdampak langsung, sementara tujuh provinsi lain sebenarnya memiliki kemampuan dan sumber daya untuk membantu secara cepat. Begitu pula provinsi di Jawa, Kalimantan, atau Sulawesi yang punya kapasitas logistik, peralatan, dan personel.

Namun, praktiknya, dukungan ini masih jauh dari optimal. Bantuan baru mengalir dari beberapa daerah seperti DKI Jakarta dan Jawa Tengah. Padahal dalam situasi darurat, solidaritas antarprovinsi dalam satu pulau besar seharusnya bekerja otomatis—tanpa menunggu perintah panjang dan tanpa ketakutan berlebihan terhadap aturan administrasi.

Di sinilah letak persoalan besar itu: aturan yang ada tidak memberikan dasar yang cukup bagi daerah sebelah untuk bertindak cepat ketika bencana melintas beberapa provinsi sekaligus. Lampung, Bengkulu, Sumatera Selatan, Jambi hingga Riau sesuai pepatah “kabar buruk bahambauan” ternyata tak terjadi.

Kekosongan Regulasi: Menghambat Kecepatan, Menggantungkan Kepastian

UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Bencana Alam hanya mengenal tiga tingkatan:
1. Bencana Kabupaten/Kota
2. Bencana Provinsi
3. Bencana Nasional

Namun bencana yang terjadi kini bukan lagi sekadar bencana sebuah provinsi, tapi sudah tiga provinsi di sebelah utara pulau Sumatera. Rupanya alot sekali untuk bisa disebut memenuhi definisi administratif “bencana nasional”, setidaknya sudah seminggu sampai kini Presiden belum menetapkan status bencananya.

Lalu di mana posisi bencana yang berdampak lintas provinsi seperti sekarang?

Jawabannya: tidak ada.

Inilah kekosongan yang membuat penanganan menjadi lambat dan sering mengambang.

Dengan adanya kategori bencana regional, disamping pusat, provinsi-provinsi di sekitar wilayah terdampak secara yuridis formal dapat bergerak mengulurkan tangan membantu daerah tetangganya. Tidak perlu ada kekhawatiran pejabat daerah itu akan terjerat perkara administrasi atau audit setelah bencana berlalu, karena tindakan mereka memiliki dasar hukum yang jelas.

Kekosongan aturan ini harus segera diisi. Saya meyakini Kementerian Dalam Negeri dapat mengambil posisi terdepan untuk menginisiasi pembaruan regulasi tersebut.

Keputusan Status Bencana Tidak Boleh Berlarut-Larut

Hari demi hari berjalan, dan sementara itu korban yang memerlukan pertolongan terus bertambah. Namun hingga kini, pemerintah pusat belum menetapkan status bencana apakah bencana provinsi atau bencana nasional. Ketidakpastian ini tentu menghambat koordinasi dan memperlambat mobilisasi sumber daya.

Padahal prosedurnya jelas. BNPB seharusnya menilai: jumlah korban, luas kerusakan, gangguan pada pelayanan publik, kondisi pemerintahan lokal, skala geografis bencana.

Dengan lebih dari 600 korban jiwa dan sekitar 500 hilang, kerusakan jalan dan jembatan meluas di tiga provinsi, maka penetapan status seharusnya tidak lagi menjadi isu yang menunggu kajian terlalu panjang.

Dalam situasi darurat, ketegasan lebih penting daripada presisi. Ketidakpastian justru akan memperparah penderitaan rakyat di lapangan yang membutuhkan makanan, obat-obatan, pakaian, dan akses logistik.

Distribusi Bantuan: Jangan Terjebak Birokrasi Data

Tantangan lain adalah keterisolasian wilayah. Ada daerah yang sulit diakses, dan ini sering menjadi alasan mengapa bantuan menumpuk di satu titik sementara warga di titik lain justru kekurangan.

Dalam keadaan darurat, kita tidak boleh terlalu terpaku pada data yang belum lengkap. Bila wilayah telah teridentifikasi sebagai area terdampak paling parah, maka bantuan harus didrop dengan segera—melalui helikopter, pesawat kecil, atau apa pun yang tersedia.

Tak perlu menunggu daftar rinci. Prinsipnya sederhana:
“Turunkan dulu, selamatkan dulu.”

Data dapat disempurnakan sambil bantuan berjalan.

Saatnya Reformasi Sistem Kebencanaan Kita

Bencana di Sumatera hari ini adalah alarm keras bagi negara. Sistem penanggulangan bencana kita harus segera diperbarui, terutama pada aspek kolaborasi dan koordinasi regional.

Tanpa itu, setiap bencana besar yang melampaui batas administratif provinsi akan mengulang masalah yang sama: lambat, tidak terarah, dan minim kepastian hukum.

Saya percaya Indonesia mampu bergerak lebih cepat dan lebih terstruktur. Namun itu hanya mungkin jika:

1. Kategori “bencana regional” segera dimasukkan ke dalam regulasi,
2. Status bencana ditetapkan tanpa menunggu terlalu lama,
3. Provinsi-provinsi nonterdampak digerakkan untuk membantu,
4. Distribusi bantuan mendahulukan kemanusiaan daripada administrasi.

Kita tidak bisa membiarkan regulasi lama menjadi penghambat keselamatan jiwa rakyat.

Saat bencana datang, yang mereka butuhkan hanyalah uluran tangan yang cepat—bukan rapat panjang atau perdebatan kewenangan.

Dan negara lewat kepemimpinan presiden harus hadir melalui kebijakan yang tegas, jelas, dan berpihak pada korban. *)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Diperiksa Sebagai Saksi, Anggota DPRD Pessel Novermal Sampaikan Pengusaha yang Melaporkannya Sudah Tersangka

Next Post

Wabup Tanah Datar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Bersama Sekjen Kemendagri

BeritaTerkait

Banjir Bandang dan Longsor; Perlu Penegakan Hukum Lingkungan yang Tegas
Opini

Banjir Bandang dan Longsor; Perlu Penegakan Hukum Lingkungan yang Tegas

3 Desember 2025
380
Sudah Terlatih dan Bersahabat dengan Bencana
Opini

Sudah Terlatih dan Bersahabat dengan Bencana

29 November 2025
50
Pantai Padang Tampil Dua Warna
Opini

Pantai Padang Tampil Dua Warna

26 November 2025
52
Surat Terbuka untuk Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH di Jakarta
Opini

Surat Terbuka untuk Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH di Jakarta

22 November 2025
125
Mempertuhan Uang Ketimbang Iman
Opini

Mempertuhan Uang Ketimbang Iman

14 November 2025
28
Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi
Opini

Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi

10 November 2025
153
Next Post
Wabup Tanah Datar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Bersama Sekjen Kemendagri

Wabup Tanah Datar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Bersama Sekjen Kemendagri

Please login to join discussion

Most Viewed Posts

  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (35,774)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (34,851)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (34,034)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (31,997)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (28,454)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (27,772)
  • Tabuik, ‘Perang Karbala’ di Jantung Kota Pariaman (23,300)
  • Sijunjung Jebol, Seluruh Sumbar Zona Merah Covid-19 (22,184)
  • Blaster, Klub Motor Legendaris Kota Padang (22,168)
  • Boy Rafli Amar Dt Rangkayo Basa Termasuk 5 Komjen Calon Kapolri yang Diajukan Kompolnas ke Presiden (21,925)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
121
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
284
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
455
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
190
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
91
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
126
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
112
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
164
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
109

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In