• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Kamis, Juli 30, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Perlu Kategori Baru: “Bencana Regional”

2 Desember 2025
in Opini
Reading Time: 3min read
Views: 403
Prof Dr Djohermansyah Djohan, MA, Guru Besar IPDN / Pakar Otonomi Daerah. (Foto : Dok)

Oleh: Prof Dr Djohermansyah Djohan, MA
(Guru Besar IPDN / Pakar Otonomi Daerah)

BENCANA besar yang menimpa tiga provinsi di Sumatera kembali menguji kesiapan negara dalam merespons keadaan darurat. Pemerintah pusat telah bergerak, Presiden Prabowo Subianto sendiri turun langsung, dan pemerintah daerah di wilayah terdampak sudah berupaya maksimal. Namun persoalan yang paling mendasar justru berada pada dukungan kolaborasi dan koordinasi lintas daerah, serta kerangka regulasi kebencanaan kita yang sudah usang dan tidak lagi memadai untuk era krisis iklim global.

Dalam kacamata pemerintahan dan otonomi daerah, apa yang kita hadapi hari ini menunjukkan satu hal: Indonesia membutuhkan kategori baru dalam penanggulangan bencana—kategori “bencana regional”. Kekosongan aturan ini membuat penanganan di lapangan tidak seefektif yang seharusnya.

Lihat Juga

Rektor Unand Turun Gunung

Rektor Unand Turun Gunung

25 Juli 2026
101
“Jangan Sampai Ayat Ini Diketahui Para Poligamisme”

“Jangan Sampai Ayat Ini Diketahui Para Poligamisme”

25 Juli 2026
25
Jika ASN Menolak, Jabatan Melayang; Jika Menurut, Masuk Penjara

Jika ASN Menolak, Jabatan Melayang; Jika Menurut, Masuk Penjara

22 Juli 2026
31

Solidaritas Antarprovinsi Tetangga Lemah

Pulau Sumatera memiliki 10 provinsi. Tiga di antaranya terdampak langsung, sementara tujuh provinsi lain sebenarnya memiliki kemampuan dan sumber daya untuk membantu secara cepat. Begitu pula provinsi di Jawa, Kalimantan, atau Sulawesi yang punya kapasitas logistik, peralatan, dan personel.

Namun, praktiknya, dukungan ini masih jauh dari optimal. Bantuan baru mengalir dari beberapa daerah seperti DKI Jakarta dan Jawa Tengah. Padahal dalam situasi darurat, solidaritas antarprovinsi dalam satu pulau besar seharusnya bekerja otomatis—tanpa menunggu perintah panjang dan tanpa ketakutan berlebihan terhadap aturan administrasi.

Di sinilah letak persoalan besar itu: aturan yang ada tidak memberikan dasar yang cukup bagi daerah sebelah untuk bertindak cepat ketika bencana melintas beberapa provinsi sekaligus. Lampung, Bengkulu, Sumatera Selatan, Jambi hingga Riau sesuai pepatah “kabar buruk bahambauan” ternyata tak terjadi.

Kekosongan Regulasi: Menghambat Kecepatan, Menggantungkan Kepastian

UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Bencana Alam hanya mengenal tiga tingkatan:
1. Bencana Kabupaten/Kota
2. Bencana Provinsi
3. Bencana Nasional

Namun bencana yang terjadi kini bukan lagi sekadar bencana sebuah provinsi, tapi sudah tiga provinsi di sebelah utara pulau Sumatera. Rupanya alot sekali untuk bisa disebut memenuhi definisi administratif “bencana nasional”, setidaknya sudah seminggu sampai kini Presiden belum menetapkan status bencananya.

Lalu di mana posisi bencana yang berdampak lintas provinsi seperti sekarang?

Jawabannya: tidak ada.

Inilah kekosongan yang membuat penanganan menjadi lambat dan sering mengambang.

Dengan adanya kategori bencana regional, disamping pusat, provinsi-provinsi di sekitar wilayah terdampak secara yuridis formal dapat bergerak mengulurkan tangan membantu daerah tetangganya. Tidak perlu ada kekhawatiran pejabat daerah itu akan terjerat perkara administrasi atau audit setelah bencana berlalu, karena tindakan mereka memiliki dasar hukum yang jelas.

Kekosongan aturan ini harus segera diisi. Saya meyakini Kementerian Dalam Negeri dapat mengambil posisi terdepan untuk menginisiasi pembaruan regulasi tersebut.

Keputusan Status Bencana Tidak Boleh Berlarut-Larut

Hari demi hari berjalan, dan sementara itu korban yang memerlukan pertolongan terus bertambah. Namun hingga kini, pemerintah pusat belum menetapkan status bencana apakah bencana provinsi atau bencana nasional. Ketidakpastian ini tentu menghambat koordinasi dan memperlambat mobilisasi sumber daya.

Padahal prosedurnya jelas. BNPB seharusnya menilai: jumlah korban, luas kerusakan, gangguan pada pelayanan publik, kondisi pemerintahan lokal, skala geografis bencana.

Dengan lebih dari 600 korban jiwa dan sekitar 500 hilang, kerusakan jalan dan jembatan meluas di tiga provinsi, maka penetapan status seharusnya tidak lagi menjadi isu yang menunggu kajian terlalu panjang.

Dalam situasi darurat, ketegasan lebih penting daripada presisi. Ketidakpastian justru akan memperparah penderitaan rakyat di lapangan yang membutuhkan makanan, obat-obatan, pakaian, dan akses logistik.

Distribusi Bantuan: Jangan Terjebak Birokrasi Data

Tantangan lain adalah keterisolasian wilayah. Ada daerah yang sulit diakses, dan ini sering menjadi alasan mengapa bantuan menumpuk di satu titik sementara warga di titik lain justru kekurangan.

Dalam keadaan darurat, kita tidak boleh terlalu terpaku pada data yang belum lengkap. Bila wilayah telah teridentifikasi sebagai area terdampak paling parah, maka bantuan harus didrop dengan segera—melalui helikopter, pesawat kecil, atau apa pun yang tersedia.

Tak perlu menunggu daftar rinci. Prinsipnya sederhana:
“Turunkan dulu, selamatkan dulu.”

Data dapat disempurnakan sambil bantuan berjalan.

Saatnya Reformasi Sistem Kebencanaan Kita

Bencana di Sumatera hari ini adalah alarm keras bagi negara. Sistem penanggulangan bencana kita harus segera diperbarui, terutama pada aspek kolaborasi dan koordinasi regional.

Tanpa itu, setiap bencana besar yang melampaui batas administratif provinsi akan mengulang masalah yang sama: lambat, tidak terarah, dan minim kepastian hukum.

Saya percaya Indonesia mampu bergerak lebih cepat dan lebih terstruktur. Namun itu hanya mungkin jika:

1. Kategori “bencana regional” segera dimasukkan ke dalam regulasi,
2. Status bencana ditetapkan tanpa menunggu terlalu lama,
3. Provinsi-provinsi nonterdampak digerakkan untuk membantu,
4. Distribusi bantuan mendahulukan kemanusiaan daripada administrasi.

Kita tidak bisa membiarkan regulasi lama menjadi penghambat keselamatan jiwa rakyat.

Saat bencana datang, yang mereka butuhkan hanyalah uluran tangan yang cepat—bukan rapat panjang atau perdebatan kewenangan.

Dan negara lewat kepemimpinan presiden harus hadir melalui kebijakan yang tegas, jelas, dan berpihak pada korban. *)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Diperiksa Sebagai Saksi, Anggota DPRD Pessel Novermal Sampaikan Pengusaha yang Melaporkannya Sudah Tersangka

Next Post

Wabup Tanah Datar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Bersama Sekjen Kemendagri

BeritaTerkait

Rektor Unand Turun Gunung
Opini

Rektor Unand Turun Gunung

25 Juli 2026
101
“Jangan Sampai Ayat Ini Diketahui Para Poligamisme”
Opini

“Jangan Sampai Ayat Ini Diketahui Para Poligamisme”

25 Juli 2026
25
Jika ASN Menolak, Jabatan Melayang; Jika Menurut, Masuk Penjara
Opini

Jika ASN Menolak, Jabatan Melayang; Jika Menurut, Masuk Penjara

22 Juli 2026
31
Gaji Kepala Daerah Setara UMR, Korupsi Tak Akan Pernah Putus
Opini

Gaji Kepala Daerah Setara UMR, Korupsi Tak Akan Pernah Putus

19 Juli 2026
24
Dari Anak Pulau Menjadi Pamong: Kisah Pengabdian yang Menginspirasi
Opini

Dari Anak Pulau Menjadi Pamong: Kisah Pengabdian yang Menginspirasi

11 Juli 2026
26
OTT Bupati Tak Kunjung Berhenti
Opini

OTT Bupati Tak Kunjung Berhenti

4 Juli 2026
53
Next Post
Wabup Tanah Datar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Bersama Sekjen Kemendagri

Wabup Tanah Datar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Bersama Sekjen Kemendagri

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (40,759)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,679)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (35,963)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (35,643)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (35,106)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,570)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (33,991)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (33,036)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,340)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,429)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
181
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
378
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
506
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
251
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
126
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
168
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
139
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
207
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
140

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In