
PESISIR SELATAN, forumsumbar —Anggota DPRD Pesisir Selatan (Pessel) Novermal, SH, MH, menyampaikan bahwa ia, Senin (1/12/2025), diperiksa sebagai Saksi oleh Polda Sumbar selama 7 jam dalam perkara yang diadukan oleh seorang pengusaha kayu terhadapnya.
“Senin pagi sampai sore, 1 Desember 2025, saya memenuhi undangan permintaan keterangan oleh penyidik Subdit V Tipidsiber, Ditreskrimsus, Polda Sumbar. Saya tiba di Mapolda Sumbar pukul 10.00 WIB, dan selesai pemeriksaan pukul 17.40 WIB,” ujar Novermal melalui keterangan persnya, Selasa (2/12/2025).
“Alhamdulillah, pemeriksaan berjalan lancar, dan penyidik juga memberi waktu yang cukup untuk isoma,” tambah Novermal.
Dikatakannya, ia dimintai keterangan sebagai Saksi terkait laporan Budi Satriadi, pengusaha pembalakan di hulu sungai Batang Bayang di Sariak Bayang, Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok.
Pengusaha tersebut merasa kehormatan dan nama baiknya tercemar akibat postingan Novermal di media sosial miliknya terkait pembalakan. Yang mana diduga merusak lingkungan, dan bisa memicu bencana banjir bandang.
Lanjut Novermal, ia dimintai keterangan terkait Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Selain memberikan keterangan normatif dan tentang postingan pembalakan, di kesempatan itu Novermal juga menyampaikan, bahwa berdasarkan informasi dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, pengusaha pembalakan, Budi Satriadi yang melaporkannya tersebut sudah ditetapkan sebagai Tersangka tindak pidana kehutanan oleh PPNS Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera.
“Saya juga memberikan bukti berupa pdf surat dan informasi terkait pembalakan tersebut,” ucapnya.
Novermal menyampaikan, bahwa sebelum ia mempersoalkan pembalakan tersebut, masyarakat menginformasikan bahwa pembalakan tersebut sudah berdampak banjir besar yang merusak banyak lahan pertanian dan jembatan di Bayang. Dan, minggu lalu, jalan Bayang – Alahan Panjang di Koto Ranah Kecamatan Bayang Utara putus dihantam banjir besar. Akibatnya, tiga nagari dengan penduduk 5 ribuan jiwa terisolasir, karena jalan baru arah Alahan Panjang tertutup pula oleh longsoran di banyak titik.
Selain itu, Novermal juga menyampaikan, bahwa selaku anggota DPRD yang mempersoalkan dampak lingkungan dari pembalakan tersebut dilindungi dengan Hak Imunitas, dimana ia tidak dapat dituntut di pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, atau pendapat yang dikemukakan, baik lisan maupun tertulis, baik di dalam maupun di luar rapat DPRD, yang berkaitan dengan tugas dan fungsi dewan sebagaimana diatur Pasal 176 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda.
“Apa yang saya lakukan adalah bentuk fungsi pengawasan saya sebagai anggota DPRD,” tegas Novermal yang juga merupakan salah seorang wartawan senior di Sumbar.
“Saya juga menyampaikan aturan Anti SLAAP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), dimana saya sebagai orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat juga tidak dapat dituntut secara pidana dan atau digugat secara perdata sebagaimana diatur Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH,” tambahnya.
Dikatakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, ia juga menyampaikan arti kata pembalakan sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia, yaitu berarti kegiatan penebangan untuk mendapatkan kayu bulat. Kata pembalakan juga berarti, kegiatan menebang, memindahkan, memproses, dan mengangkut kayu dari hutan.
Juga disampaikan bahwa ia tidak kenal dan belum pernah bertemu dengan pengusaha pembalakan, Budi Satriadi atau lebih dikenal dengan nama Budi Global tersebut.
Jadi, katanya lagi, tidak ada motif pribadi dari apa yang dilakukan. Merurutnya apa yang dilakukan murni untuk keselamatan masyarakat banyak.
Perlu diketahui, bahwa lokasi pembalakan tersebut sudah disegel oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera. Kayu hasil pembalakan dan alat berat yang digunakan dalam pembalakan, sudah diamankan. Dan, proses hukumnya pun sudah naik ke tahap penyidikan.
“Saya mempersoalkan pembalakan tersebut, karena lokasinya berada di daerah aliran sungai (DAS) dan daerah tangkapan air (DTA) hulu sungai Batang Bayang. Dan, kayu-kayu yang ditebang berada di perbukitan dengan kelerengan sangat curam. Parahnya lagi, pembalakan seluas 150-an hektar tersebut tidak didukung dengan dokumen UKL/UKL atau Amdal.),” kata Novermal lagi.
“Kondisi ini saya kuatirkan bisa memicu bencana banjir bandang, dan mengancam keselamatan puluhan ribu masyarakat Bayang, kabupaten Pesisir Selatan,” tukuknya.
Adapun Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menemukan penebangan kayu diduga di luar izin PAHT seluas 83 hektar. Dinas SDA-BK Provinsi Sumbar mencatat telah terjadi kerusakan hutan akibat pembalakan di lokasi tersebut seluas 159 hektar.
Sebelumnya, lokasi pembalakan tersebut merupakan kawasan hutan suaka alam dan wisata (SAW). Untuk pembangunan jalan tembus Alahan Panjang Solok – Bayang Pesisir Selatan, kawasan hutan SAW tersebut diputihkan jadi APL seluas 1.000-an hektar.
Namun, kawasan hutan SAW yang sudah di-PAL-kan tersebut tidak jadi digunakan untuk tapak jalan yang dimaksud. Oleh penduduk setempat bernama Syamsir Dahlan, lahan tersebut diklaim sebagai tanah ulayatnya, dan diurusnya izin sebagai PHAT (Pemegang Hak Atas Tanah) untuk memanfaatkan kayu di lahan tersebut, dan pengelolaannya dikuasakan kepada pengusaha Budi Satriadi.
Kayu di hutan primer di daerah aliran sungai dan daerah tangkapan air tersebut ditebangi secara “membabi-buta”. Pinggang bukit “dipotong” untuk jalan lansir kayu hasil pembalakan. Di sepanjang pinggir sungai banyak potongan balok kayu limbah pembalakan. Pembalakan tersebut menggunakan alat berat excavator dan buldozer.
(R/Ika)























