
Surat Terbuka untuk
Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH di Jakarta
Oleh: Bachtul
Dengan hormat,
Bapak Prof Dr Zudan, SH, MH yang terhormat, saat ini Pemerintah Kabupaten Solok sedang melakukan seleksi terbuka untuk mengisi beberapa jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang kosong.
Panitia Seleksi (Pansel) telah dibentuk dan diisi oleh pamong senior, mantan pejabat dan juga dari akademisi dari perguruan tinggi terkemuka di Sumbar. Kemudian, pendaftaran telah dibuka dan hari terakhir pendaftaran adalah 3 hari yang lalu, tepatnya tanggal 18 November 2025.
Pansel juga sudah membuat berbagai persyaratan, salah satunya persyaratan umum. Namun dalam persyaratan umum ini, Pansel membuat persyaratan yang berbeda atau bahkan bisa dikatakan bertentangan dengan peraturan perundangan tentang itu; khususnya pasal 107 huruf C poin 4, PP No 11 Tahun 2017 maupun PP No 17 Tahun 2020.
Salah syarat peserta dalam seleksi terbuka Pasal 107 huruf C poin 4 dari PP di atas berbunyi; “Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun”.
Sementara Pansel yang dibentuk pemerintah Kabupaten Solok mengubah bunyi pasal tersebut menjadi; “Pegawai Negeri Sipil yang sedang menduduki jabatan administrator atau pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi Pratama, Jabatan Fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun.”
Perubahan bunyi pasal yang dilakukan oleh Pansel diatas tentu punya konsekuensi langsung terhadap siapa yang bisa ikut dalam seleksi terbuka tersebut.
Ada banyak pegawai yang oleh Peraturan Pemerintah dijamin haknya untuk berkesempatan bagi pengembangan karirnya, menjadi kehilangan hak karena Pansel membuat persyaratan yang berbeda dengan atau bertentangan dengan peraturan pemerintah!!!
Dengan persyaratan yang dibuat Pansel Kabupaten Solok tersebut belasan atau bahkan puluhan ASN di Kabupaten Solok yang pernah menduduki jabatan eselon 3/Administrator kehilangan hak dan kesempatan untuk pengembangan dan peningkatan karir mereka.
Ironisnya Pansel tersebut berisikan pamong-pamong senior yang merupakan senior atau kakak dari para ASN yang kehilangan hak tersebut.
Para ASN Kabupaten Solok yang pernah menjabat pada jabatan eselon 3 yang kehilangan hak tersebut, tidak lagi menjabat belum tentu karena berbuat kesalahan.
Tapi saya bersaksi bahwa sebagian dari mereka tidak menjabat atau nonjob, patut diduga adalah karena menjadi korban politik, rasa tidak suka atau intrik pemerintahan sebelumnya yang memang terkenal kontroversial.
Pe-nonjob-an mereka oleh pemerintahan sebelumnya jelas telah menghambat kalau tidak mau dikatakan “membunuh” karir mereka.
Tapi penghilangan hak mereka yang jumlahnya belasan bahkan bisa puluhan tidak hanya bisa “membunuh” karir mereka tapi bisa juga “membunuh” harapan mereka sebagai pegawai maupun pribadi!!!
Bapak Kepala BKN yang terhormat.
Perubahan pasal yang dilakukan oleh Pansel dimaksud, sudah ditanyakan kepada Ketua dan segenap anggota Pansel. Jawaban dari Ketua Pansel kepada seorang wartawan, perubahan bunyi PP dalam persyaratan peserta untuk seleksi terbuka tersebut telah dikonsultasikan dan disetujui oleh BKN RI.
Dan saya sendiri juga berinisiatif bertanya langsung kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Solok yang merupakan Sekretaris Pansel.
Beliau juga memberikan jawaban yang sama, terkait perubahan bunyi pasal PP tersebut, yakni; sudah dikonsultasikan dan sudah mendapat persetujuan tertulis dari BKN.
Maka dari penjelasan di atas, tentu menjadi jelas bagi bapak, kenapa saya membuat Surat Terbuka kepada bapak sebagai Kepala BKN.
Karena ada peran serta BKN dalam perubahan bunyi PP dalam persyaratan yang dibuat Pansel Pejabat Tinggi Pratama Kabupaten Solok. Saya tidak tahu pejabat setingkat apa dari BKN yang ikut berperan dalam hal tersebut.
Dan sengaja saya menulis surat terbuka ini kepada bapak, saya ingin bertanya apa iya BKN menyetujui bunyi peraturan pemerintah diubah oleh kepanitian setingkat Pansel di kabupaten yang di dalam persyaratan umum untuk peserta seleksi terbuka.
Karena saya kurang yakin bahwa BKN menyetujui perubahan dimaksud, maka saya membuat surat terbuka ini untuk bertanya dan mempertanyakannya.
Kepada seorang tokoh terkemuka Sumbar yang pernah menjadi pejabat tinggi di tingkat nasional yang namanya masih harum di tengah masyarakat sampai saat ini, juga menyatakan tidak yakin kalau BKN menyetujui perubahan yang dibuat Pansel jika tidak sama atau bertentangan dengan PP.
Beliau mengatakan “saya tidak yakin BKN akan menyetujui Pansel merubah aturan yang dibuatnya sendiri”
Pertanyaan lain bagi saya adalah apa betul BKN berwenang merubah peraturan pemerintah (PP) dalam bentuk peraturan pelaksanaan di bawahnya semisal peraturan atau keputusan Pansel di tingkat kabupaten.
Bapak Kepala BKN RI yang saya hormati.
Saya mempertanyakan persyaratan yang dibuat pansel bukan karena ingin jadi pahlawan, apalagi pahlawan kesiangan, hehehe.
Saya mempertanyakan hal ini, karena saya ingin menjaga nama baik Bupati/Wakil Bupati Solok saat ini. Saya tidak ingin persyaratan yang dibuat Pansel yang bertentangan dengan PP akan merusak nama baik Bapak Jhon Firman Pandu sebagai bupati dan Bapak H Chandra sebagai wakil bupati di tengah tengah masyarakat maupun di mata ASN yang terdampak dan kehilangan hak sebagai pegawai akibat persyaratan yang dibuat Pansel.
Sebagai pribadi yang tercatat dalam SK resmi yang diserahkan ke KPU sebagai Tim Pemenangan Jhon Firman Pandu/H Chandra, saya merasa berkewajiban menjaga nama baik beliau berdua jangan sampai rusak oleh kerja dan keputusan Pansel atau keputusan pihak lainnya yang tidak sejalan dengan peraturan-perundangan yang lebih tinggi.
Konkretnya, saya tentu juga perlu sedapat mungkin berpartisipasi untuk menjaga agar jangan ada bagian dari masyarakat atau ASN yang kehilangan hak secara tidak adil selama kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Solok saat ini. Karena itu akan merugikan beliau berdua, baik secara moral, kinerja maupun politis.
Kepada Bupati dan Wakil Bupati saya juga sudah menyampaikan saran terkait hal dimaksud. Tapi Bupati dan Wakil Bupati tidak bisa berbuat banyak karena persyarat yang dibuat Pansel sudah dikonsultasikan dan mendapat persetujuan BKN.
Bupati dan Wakil Bupati tentu tidak akan berani menentang keputusan atau persyaratan yang telah disetujui dan direkomendasikan lembaga tinggi yang bapak pimpin!!
Terus terang, sampai saat saya menulis surat terbuka ini, saya belum mendapat jawaban terhadap pertanyaan yang terus bergelayut dalam pikiran saya, yaitu; kenapa Pansel membuat persyaratan yang membuat sebagian ASN di Kabupaten Solok dan Sumbar kehilangan hak mereka sebagai pegawai, yang dilihat dari latar belakang pendidikan mereka, mereka adalah para sarjana yang lulus dari pendidikan S1 dan S2 dari universitas terkemuka di Indonesia, seperti dari Unand, Universitas Trisakti, STPDN, IPB, ITB, dan lainnya.
Kenapa pula BKN menyetujuinya? Padahal persyaratan yang dibuat Pansel tidak sesuai atau bisa dikatakan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang itu????
Kiranya Bapak Kepala BKN berkenan membaca dan merespon surat terbuka saya ini. Jangan biarkan segenap ASN di Kabupaten Solok yang sebagian, patut diduga di-nonjob-kan secara tidak adil oleh kekuasaan terdahulu.
Mereka pasti merasa tidak hanya kehilangan karir mereka dan bahkan bisa merasa kehilangan harapan mereka atas persyaratan yang dibuat Pansel. Kehilangan harapan tentu jauh lebih buruk dari sekadar kehilangan karir .
Dan itu tidak hanya merugikan pegawai itu sendiri tapi juga kerugian bagi pemerintah, dan kerugian bagi masyarakat yang telah membiayai pembinaan SDM pegawai selama ini dari pajak dan retribusi yang dibayarkan.
Mudah-mudahan respons dari bapak bisa menjawab kontroversi ini semua.
Walaupun seorang wartawan paling vokal di Kabupaten Solok bernama Iwan Syukri Tanjung entah serius entah berkelakar memberi jawaban kepada saya seperti ini;
“Mantan-mantan pegawaiâpegawai eselon 3 di Kabupaten Solok dipangkas haknya untuk ikut seleksi sebagai pejabat eselon 2 diperkirakan karena tidak punya uang”, katanya sambil terkekeh.
“Kalau sudah hitungan tahun nonjob mana lagi mereka punya uang”, timpalnya lagi.
Lalu saya timpali, “untuk dapat jabatan tidak perlu pakai uang ” kata saya tegas. Iwan Syukri hanya tersenyum mendengar penegasan saya.
Bapak Kepala BKN RI yang terhormat.
Daripada jawaban Iwan Syukri yang menjadi rujukan bagi masyarakat, maka dengan penuh kerendahan hati, mohon kiranya bapak atau BKN berkenan memberi respons dan penjelasan terhadap persoalan yang cukup menjadi perhatian bagi segenap masyarakat dan segenap pegawai atau ASN di Kabupaten Solok saat ini.
Kan kacau pak, kalau jawaban Iwan Syukri yang jadi rujukan publik nantinya hehehe.
Seandainya bapak atau BKN nanti menjawab bahwa penjabat yang pernah menjabat eselon 3 atau non job tidak boleh/perlu ikut seleksi untuk jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, karena PP yang mengaturnya boleh diubah-ubah sesuai kebutuhan setempat, maka para ASN dimaksud akan bisa menerimanya.
Tapi jika bapak atau BKN menjawab hak mereka dijamin dan dilindungi untuk ikut seleksi terbuka, maka perbaiki persyaratan yang dibuat Pansel pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Solok. Dan berikan waktu untuk para ASN terdampak untuk ikut, walaupun sebagian proses seleksi sudah dan sedang berjalan saat ini.
Belum tentu pula mereka akan ikut dan memanfaatkan kesempatan tersebut, baik karena tak dapat sinyal dan kode, ataupun karena tak yakin lolos dan lulus, maupun karena tak percaya diri atau trauma, ataupun karena merujuk kepada jawaban Bung Iwan Syukri soal tak punya uang.
Tapi setidaknya dengan kesempatan yang diberikan, mereka akan merasa hak mereka sebagai pegawai dilindungi oleh peraturan-perundang dan tidak bisa dianulir oleh siapapun.
Demikian saya sampaikan kepada bapak, atas perhatian dan respons dari bapak, saya ucapkan terimakasih.
Dan mohon maaf yang sebesar-besarnya jika ada yang kurang berkenan atau tidak pada tempatnya atas surat terbuka saya ini.
Padang, Jumat 21 November 2025
Penulis adalah Tokoh Masyarakat Kabupaten Solok dan mantan Anggota DPRD Sumbar























