• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Sabtu, Juni 6, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Razia Plat Kendaraan Aceh di Sumut

1 Oktober 2025
in Opini
Reading Time: 2min read
Views: 403
Prof Djohermansyah Djohan, Pakar Otda / Guru Besar IPDN. (Foto : Dok)

Oleh: Prof Djohermansyah Djohan
(Pakar Otda / Guru Besar IPDN)

RAZIA kendaraan berplat Aceh (BL) di Sumatera Utara (Sumut) oleh Gubernur Bobby Nasution menuai kritik publik. Peristiwa yang berlangsung di Jalan Lintas Bukit Lawang, Kabupaten Langkat, disebut sebagai upaya memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Namun, bila ditilik dari perspektif otonomi daerah, tindakan orang nomor satu di Sumut ini justru menimbulkan problem serius yang berpotensi mengganggu keharmonisan hubungan antara kedua daerah bertetangga. Tidak hanya itu, tindakan kepala daerah melakukan razia kendaraan bertentangan dengan regulasi yang ditetapkan pusat.

Lihat Juga

Bupati JKA Putar Roda Menjemput Aspirasi

Bupati JKA Putar Roda Menjemput Aspirasi

6 Juni 2026
29
Teori Genggam Anak Ayam dalam Politik Desentralisasi

Teori Genggam Anak Ayam dalam Politik Desentralisasi

30 Mei 2026
16
Zulkarnain: Bangkitkan lagi Kampung Sulaman Naras

Zulkarnain: Bangkitkan lagi Kampung Sulaman Naras

29 Mei 2026
24

Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) jelas mengatur bahwa kewenangan penindakan pelanggaran lalu lintas adalah kewenangan polisi lalu lintas, bukan gubernur.

Plat nomor kendaraan yang sah, meski berasal dari provinsi lain, tetap berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Artinya, tidak ada dasar hukum menindak hanya karena kendaraan tersebut berplat nomor luar daerah. Maka, secara hukum lalu lintas, razia tersebut dapat dinilai melampaui kewenangan gubernur.

Dari pandangan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah No 1 Tahun 2022 tegas dinyatakan bahwa PKB dikenakan sesuai domisili pemilik kendaraan sebagaimana tercantum dalam KTP.

Jika pemilik ber-KTP Aceh dan kendaraannya berplat BL, maka pajaknya dibayar kepada Pemerintah Aceh, bukan kepada Pemprov Sumut. Sumut tidak berwenang memaksa wajib pajak Aceh untuk membayar ke kas daerahnya. Upaya mengalihkan potensi pajak hanya demi PAD bisa dianggap bertentangan dengan prinsip pemungutan pajak yang sah dan adil.

Dari sudut otonomi daerah, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan pentingnya menjaga hubungan harmonis dan serasi antar daerah dalam semangat NKRI.

Razia yang terkesan diskriminatif terhadap kendaraan Aceh justru berpotensi mencederai prinsip kerja sama antar daerah. Seorang gubernur seharusnya mendorong koordinasi fiskal melalui prosedur baku pemerintahan (korespondensi, rakor) bukan melalui razia di jalanan gaya koboi. Tindakan ini pun tidak etis dan berisiko menimbulkan gesekan sosial antara orang Aceh dan Sumut.

Lebih jauh, razia semacam ini dapat memicu sentimen kedaerahan. Alih-alih meningkatkan PAD, langkah tersebut malah menurunkan kepercayaan publik dan menimbulkan ketegangan antar masyarakat bertetangga. Padahal, stabilitas sosial jauh lebih bernilai daripada sekadar tambahan angka PAD.

Berdasarkan UU Pemda No 23 Tahun 2014 kepada Menteri Dalam Negeri diberi kewenangan untuk membina dan mengawasi kepala daerah. Jika gubernur mengambil kebijakan yang melampaui kewenangan atau berpotensi mengganggu hubungan harmonis antar daerah, maka Kemendagri wajib mengambil tindakan korektif.

Mekanismenya bisa berupa pemberian teguran lisan ataupun tertulis kepada gubernur, dan sekaligus meminta penghentian tindakan yang dinilai telah melanggar kewenangan tersebut.
Jika pelanggaran diulangi atau tidak diindahkan, bahkan kepala daerah dapat diberhentikan sementara untuk dilakukan pembinaan khusus.

Teguran dari Mendagri bukan sekadar prosedur birokrasi, melainkan sinyal penting bahwa pemerintah pusat tetap konsisten menjaga penerapan UU oleh kepala daerah serta kewajiban memelihara kondusivitas relasi sosial antar daerah.

Razia kendaraan berplat Aceh oleh Gubernur Sumut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, baik dari perspektif lalu lintas, pajak daerah, maupun otonomi daerah. Lebih dari itu, ia berisiko menimbulkan gesekan sosial antar masyarakat Aceh dan Sumut yang sebenarnya telah lama hidup berdampingan dengan damai.

Oleh karena itu, Mendagri seyogianya tak perlu “ewuh pakewuh” menegur Gubernur Bobby yang menantu dari mantan Presiden Joko Widodo. Sejalan dengan itu, kepada Gubernur Aceh sendiri diminta pula untuk menenangkan masyarakatnya dan tidak melakukan tindakan yang memperuncing keadaan. *)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Walikota Pariaman: Bukan Sekadar Upacara Semata

Next Post

Tim Satgas Kabupaten Agam Respons Cepat Kasus Dugaan Keracunan MBG

BeritaTerkait

Bupati JKA Putar Roda Menjemput Aspirasi
Opini

Bupati JKA Putar Roda Menjemput Aspirasi

6 Juni 2026
29
Teori Genggam Anak Ayam dalam Politik Desentralisasi
Opini

Teori Genggam Anak Ayam dalam Politik Desentralisasi

30 Mei 2026
16
Zulkarnain: Bangkitkan lagi Kampung Sulaman Naras
Opini

Zulkarnain: Bangkitkan lagi Kampung Sulaman Naras

29 Mei 2026
24
Bung Erik Khaidir: Untuk Percepatan Tarokcity Perlu Dibentuk Sebuah Badan
Opini

Bung Erik Khaidir: Untuk Percepatan Tarokcity Perlu Dibentuk Sebuah Badan

12 Mei 2026
67
Walikota Fadly Amran Ubah Wajah Pasar Raya Padang Jadi Glowing
Opini

Walikota Fadly Amran Ubah Wajah Pasar Raya Padang Jadi Glowing

8 Mei 2026
40
Fadly Amran Kandidat Kuat Gubernur Sumbar ke Depan
Opini

Fadly Amran Kandidat Kuat Gubernur Sumbar ke Depan

27 April 2026
108
Next Post
Tim Satgas Kabupaten Agam Respons Cepat Kasus Dugaan Keracunan MBG

Tim Satgas Kabupaten Agam Respons Cepat Kasus Dugaan Keracunan MBG

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (40,534)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,446)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (35,714)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (35,431)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (34,851)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,348)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (32,794)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (32,505)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,101)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,195)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
174
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
356
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
501
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
239
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
120
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
153
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
135
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
195
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
129

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In