
Oleh: Alfi Thoriq Al Hasan dan Wardah Putri Kumasua
(Mahasiswa Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas)
SUDAH tidak jadi rahasia lagi bahwa hampir seluruh jalan di Indonesia ini mengalami kerusakan, tak luput jalan di Sumatera Barat terkhususnya jalan di Kabupaten Tanah Datar.
Berbagai upaya telah dikerahkan masyarakat untuk menuntut agar ada perbaikan segera sampai menanam pohon pisang di jalan yang rusak juga telah dilakukan masyarakat sebagai bentuk protes karena jalan yang telah lama rusak ini tak kunjung diperbaiki.
Kemana lagikah masyarakat harus mengadu dan siapakah yang sebenarnya yang bertanggung jawab atas jalan yang rusak ini?
Menyoal Urusan dan Kewenangan Pemerintah
Sebagai konsekuensi dari sistem desentralisasi dengan hak otonomi yang dipakai pemerintahan Indonesia, maka ada pembagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Merujuk kepada ketentuan Pasal 9 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa urusan pemerintahan tersebut terbagi kepada 3 jenis yaitu; Pertama, Urusan Absolut, yaitu urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Kedua, Urusan konkuren, yaitu urusan pemerintah yang dibagi untuk menjadi kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Kemudian, ketiga, Kewenangan Umum, yaitu urusan yang dibuat oleh pemerintah pusat untuk dijalankan oleh pemerintahan daerah sebagai sebuah kewenangan.
Dan berkaca kepada status jalan dan kewenangannya, berdasarkan ketentuan UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan PP No 34 Tahun 2006 tentang Jalan disebutkan bahwa jalan terdiri dari: Pertama, Jalan Nasional, yang menjadi kewenangan dari pemerintah pusat. Terdiri dari: Jalan Arteri Primer, Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi, jalan tol, dan Jalan Strategis Nasional.
Kedua, Jalan Provinsi, yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Terdiri dari: Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota. Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan antar ibukota kabupaten/kota. Jalan Strategis Provinsi, dan Jalan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ketiga, Jalan Kabupaten/Kota, yang menjadi kewenangan dari pemerintah kabupaten/kota. Terdiri dari: Jalan Kolektor Primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi. Jalan Lokal Primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antar ibukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa, dan antar desa.
Keempat, Jalan Desa, yang menjadi kewenangan dari pemerintah desa.
Jalan Rusak di Tanah Datar Jadi Tanggungjawab Gubernur
Melihat kepada jalan yang rusak di Kabupaten Tanah Datar mayoritas merupakan jalan penghubung antar kabupaten/kota di Sumatera Barat seperti: Jalan Raya Batusangkar – Padang Panjang, Batusangkar – Ombilin, Batusangkar – Bukittinggi/Payakumbuh, dan Lintau – Payakumbuh, maka merujuk kepada regulasi yang telah dijelaskan di atas, jalan – jalan ini merupakan tanggungjawab dari Gubernur Sumbar sebagai pemimpin di Sumbar ini.
Dengan kondisi jalanan yang semakin memprihatinkan, seharusnya orang nomor satu Sumbar ini tergerak hatinya untuk memperbaikinya, tidak hanya memberikan janji manis semata.
Gubernur Sumbar melalui Bappeda pada 2 April silam mengatakan telah menyiapkan APBD 2024 sebesar Rp137 miliar untuk perbaikan jalan di Tanah Datar dan ditargetkan tuntas perbaikannya sebelum Agustus 2024.
Faktanya sampai sekarang telah memasuki bulan Agustus jalan yang rusak seperti itu-itu saja tidak ada perubahan sama sekali, bahkan sampai viral di media sosial masyarakat yang turun tangan langsung untuk menambal jalan yang rusak tersebut.
Masyarakat memohon kepada Gubernur Sumbar yang terhormat, ini merupakan permasalahan yang serius sehingga perlu komitmen yang besar untuk memperbaikinya, dan bukan hanya sekadar omongan saja.
Mengingat Gubernur Sumbar juga ikut mencalon lagi untuk kembali menjadi orang pertama di Sumbar ini, masyarakat khawatir jalan yang rusak ini hanya akan menjadi bahan kampanye untuk memperdaya masyarakat agar dapat duduk lagi.
Masyarakat ingin perbaikan segera, dan telah muak dengan kata-kata manis Gubernur Sumbar.
Bupati Tanah Datar Bukan Berarti Lepas Tangan
Meski jalan yang rusak statusnya merupakan jalan provinsi, bukan berarti Bupati Tanah Datar dapat lepas tanggung jawab begitu saja.
Sebagai dampak dari terdapatnya objek milik pemprov di wilayah teritorial Pemkab Tanah Datar, maka secara tidak langsung Bupati Tanah Datar juga ikut berwenang untuk memelihara dan melaporkan apabila jalan provinsi tersebut mengalami kerusakan.
Dengan jabatan yang dimiliki sebagai orang nomor satu di Tanah Datar ini, seharusnya bupati mampu menggasak Pemprov Sumbar yang digadang-gadang MADANI ini untuk memperbaiki jalan yang rusak parah.
Tidaklah rugi rasanya, apabila jalanan di Salingka Tanah Datar ini bagus. Nama bupati juga akan ikut bagus. Itu kan yang dicari-cari selama ini?
Maka dengan kondisi jalan yang makin rusak dan memprihatinkan ini Gubernur Sumbar dan Bupati Tanah Datar, sesuai yang dijanjikan ketika baru menduduki jabatan, maka di akhir masa jabatan sekarang, masyarakat meminta agar janji itu segera ditunaikan dan dituntaskan!
Menilik Bahan Pembuatan Jalan dan Anggaran
Diketahui jika jalan-jalan lintas provinsi maupun lintas kabupaten menggunakan aspal sebagai perkerasan jalan, kemudahan penggunaan aspal ini menjadi populer di berbagai daerah dan hampir seluruh ruas jalan memakai aspal, apalagi aspal memiliki kehalusan permukaan yang membuat kenyamanan saat berkendara dan lebih merawat kondisi kendaraan.
Namun pada kenyataannya, ternyata aspal rentan rusak jika dilewati kendaraan yang bebannya melebihi maksimal yang dapat ditanggung sehingga membuat jalan-jalan yang sudah diperbaiki atau diaspal tidak mampu bertahan lama dan akhirnya jalan itu akan rusak terus, perbaiki lagi, rusak lagi, dan seterusnya.
Akhirnya dana pembangunan jalan yang sama akan dikeluarkan terus setiap tahunnya tidak hanya jalan-jalan lintas provinsi maupun kabupaten, jalan-jalan penghubung kecamatan, penghubung nagari juga menjadi jalan vital bagi masyarakat setempat yang menjadi tanggung jawab pemerintah nagari, pada umumnya jalan di nagari itu dibangun dengan menggunakan semen.
Oleh karena itu mudah terkikis oleh air tidak sampai setahun jalan itu akan rusak lagi yang lebih parahnya akan membahayakan masyarakat dan kecelakaan sering terjadi.
Itulah kenapa setiap tahun harus ada anggaran yang sama untuk pembangunan jalan yang akan rusak lagi, macet dan kecelakaan adalah hal yang sering terjadi jika jalan rusak.
Banyak kerugian yang akan didapatkan dan juga akan meningkatkan kecelakaan dan hilangnya nyawa seseorang.
Dari ini bisa dipikirkan oleh calon gubernur maupun calon bupati terpilih ke depannya untuk bisa menindaklanjuti hal ini agar bisa menggunakan dana APBD sebaik-baiknya dengan bahan utama pembuatan jalan yang baik pula. *)
