• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Jumat, Mei 15, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Perusahaan Perkebunan Sawit di Dalam Kawasan Hutan Tanpa Mengantongi Izin Usaha

18 April 2024
in Opini
Reading Time: 4min read
Views: 848
Kebun sawit. (Foto : Dok)

Oleh: Ade Juliany Pasaribu, Nadya Rahmi Azhari dan Yulia Rahmi Shabrina

KAWASAN hutan merupakan wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Pengertian ini tercantum pada pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Kawasan hutan ini perlu dilindungi untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama, dan penyakit serta untuk mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.

Lihat Juga

Bung Erik Khaidir: Untuk Percepatan Tarokcity Perlu Dibentuk Sebuah Badan

Bung Erik Khaidir: Untuk Percepatan Tarokcity Perlu Dibentuk Sebuah Badan

12 Mei 2026
41
Walikota Fadly Amran Ubah Wajah Pasar Raya Padang Jadi Glowing

Walikota Fadly Amran Ubah Wajah Pasar Raya Padang Jadi Glowing

8 Mei 2026
32
Fadly Amran Kandidat Kuat Gubernur Sumbar ke Depan

Fadly Amran Kandidat Kuat Gubernur Sumbar ke Depan

27 April 2026
100

Menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia perkebunan kelapa sawit adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran kelapa sawit.

Hutan di Provinsi Riau merupakan salah satu aset alam yang berharga di Indonesia. Hutan-hutan ini menyediakan banyak manfaat ekologis, ekonomis, dan sosial bagi masyarakat setempat. Hutan di kepulauan Riau memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan menyediakan habitat bagi flora dan fauna yang unik.

Selain itu, hutan-hutan ini juga berperan dalam menjaga kualitas air, mencegah erosi tanah, dan mengurangi tingkat polusi udara. Hutan-hutan ini juga menyediakan berbagai sumber daya alam yang berharga seperti kayu, rempah-rempah, dan hasil hutan non-kayu lainnya.

Dilihat dari RTRW Provinsi Riau, luas kawasan hutan Riau saat ini 5.499.693 ha atau 60,86% dari luas Provinsi Riau. Hal ini menunjukkan bahwa peranan kawasan hutan riau ini sangat memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat.

Sayangnya, dalam beberapa tahun terakhir, kita telah menyaksikan peningkatan penebangan pohon secara skala besar di hutan-hutan kepulauan Riau. Penyebab penebangan hutan di Indonesia mayoritas berasal dari aktivitas manusia seperti pembakaran hutan, pembukaan lahan, penebangan pohon ilegal dan tidak terstruktur, serta pemanfaatan area hutan untuk pertambangan, pengeboran minyak dan pemukiman. Penyebab deforestasi yang paling besar di Indonesia adalah dijadikannya lahan hutan menjadi perkebunan sawit.

Penebangan ini dilakukan untuk mengubah kawasan hutan menjadi lahan perkebunan sawit. Penebangan hutan untuk perkebunan kelapa sawit telah menjadi isu yang kontroversial di berbagai belahan dunia. Pada awalnya, perkebunan kelapa sawit dianggap sebagai solusi untuk mengatasi kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja.

Namun, dampak negatifnya terhadap alam dan lingkungan telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat internasional. Perkebunan kelapa sawit adalah lahan yang ditanami pohon kelapa sawit untuk produksi minyak kelapa sawit.

Indonesia adalah salah satu produsen terbesar kelapa sawit di dunia, dengan Malaysia sebagai pesaing terdekat. Perkebunan kelapa sawit dapat memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi negara dan masyarakat lokal. Namun, dampaknya terhadap hutan dan lingkungan harus diperhatikan dengan serius.

Menurut laporan Eyes on The Forest menunjukkan pemantauan sejumlah kebun sawit di Riau mayoritas di antaranya beroperasi di dalam kawasan hutan. Eyes on The Forest (EoF) adalah koalisi organisasi non-pemerintah lingkungan yang menyelidiki mereka yang membuka hutan dan merampas lahan yang tidak mereka miliki di Indonesia.

Koalisi juga menginformasikan mereka yang membeli produk yang terbuat dari komoditas yang ditanam di lahan ini (seperti minyak sawit dan pulp), dan pihak-pihak yang mengatur penggunaan lahan ini.

Berikut data yang diambil dari EoF tahun 2023 di hutan Riau.

Data Eye on The Eyes. (Foto : Dok)

EoF melakukan investigasi terhadap 46 perusahaan sawit di Riau dan timnya menemukan bahwa seluas 32.138 hektar kebun sawit berada pada area yang tidak sesuai dengan peruntukan kehutanan, kawasan lindung, dan area transmigrasi. Sementara 50.994 hektar berada pada area yang sesuai dengan peruntukkan perkebunan dan area penggunaan lain (APL).

Selain itu banyak sekali perusahaan sawit di Riau yang tidak mengantongi izin usaha, dimana dalam Pasal 110A UUCK mengatur agar kegiatan usaha di dalam kawasan hutan wajib menyelesaikan berbagai persyaratan paling lambat 2 November 2023.

Akibat dari pengalihan kawasan hutan menjadi lahan perkebunan sawit ini memberikan dampak negatif yaitu lahan perkebunan sawit merupakan tanaman yang menyerap air sehingga akan menyebabkan tanah di daerah tersebut gersang dan kekeringan.

Selain itu juga berdampak terhadap ekosistem yang ada. Dimana penebangan pohon secara besar-besaran mengakibatkan kerusakan ekosistem yang tidak dapat diperbaiki dengan mudah. Hutan-hutan ini adalah rumah bagi berbagai spesies flora dan fauna yang sangat bergantung pada habitat alaminya. Penebangan pohon akan mengurangi keanekaragaman hayati dan mengancam kelangsungan hidup spesies-spesies tersebut.

Selanjutnya ialah masyarakat setempat yang
tinggal di sekitar hutan-hutan Riau juga akan terdampak oleh penebangan pohon yang tidak terkendali. Mereka kehilangan akses ke sumber daya alam, seperti kayu bakar dan obat-obatan tradisional, yang mereka andalkan untuk kebutuhan sehari-hari.

Berdasarkan uraian di atas dan akibat yang ditimbulkan daripada mengubah fungsi kawasan hutan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit solusi yang dapat diberikan ialah Pemerintah harus menjalankan pengawasan yang ketat terhadap kegiatan penebangan pohon di hutan-hutan Riau. Hal ini termasuk memberlakukan sanksi yang tegas bagi pelaku ilegal logging.

Selanjutnya Pemerintah harus mendorong pengembangan alternatif ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat setempat. Hal ini dapat melibatkan pengembangan pariwisata berkelanjutan dan industri hasil hutan tanpa merusak. Pemerintah juga harus meningkatkan edukasi dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga hutan-hutan dan sumber daya alam yang ada di Riau.

Selain itu untuk mengatasi masalah deforestasi akibat perkebunan kelapa sawit, diperlukan kerjasama antara pemerintah, produsen kelapa sawit, dan masyarakat. Pemerintah perlu mengatur kebijakan yang lebih ketat terkait penebangan hutan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit. Produsen kelapa sawit juga harus mengadopsi praktik-praktik berkelanjutan, seperti sertifikasi RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil).

Selain itu, masyarakat juga perlu ikut berperan aktif dalam menjaga keberlanjutan hutan, seperti dengan memilih produk-produk kelapa sawit yang ramah lingkungan. Hanya dengan kerjasama dan kesadaran bersama, kita dapat melindungi alam dan lingkungan untuk masa depan yang lebih baik.

Pemerintah berencana untuk melegalkan perkebunan ilegal di bawah program amnesti menyeluruh yang diperkenalkan melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam hal ini diberikan masa tenggang tiga tahun kepada para operator perkebunan ilegal untuk memperoleh izin yang sesuai, menata ulang zona operasional, serta membayar denda yang diperlukan.

Namun sebaliknya, EoF dan para aktivis menyerukan transparansi dan pelibatan masyarakat dalam proses perkebunan ilegal, guna mencegah korupsi mengingat waktu tiga tahun bagi perusahaan untuk mendapatkan amnesti bukanlah waktu yang panjang. *)

Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Perantau Padang Magek Lakukan Bedah Rumah Layak Huni di Kampung Halaman

Next Post

Yota Balad Silaturahmi dengan Anggota DPR RI Terpilih Haji Arisal Aziz

BeritaTerkait

Bung Erik Khaidir: Untuk Percepatan Tarokcity Perlu Dibentuk Sebuah Badan
Opini

Bung Erik Khaidir: Untuk Percepatan Tarokcity Perlu Dibentuk Sebuah Badan

12 Mei 2026
41
Walikota Fadly Amran Ubah Wajah Pasar Raya Padang Jadi Glowing
Opini

Walikota Fadly Amran Ubah Wajah Pasar Raya Padang Jadi Glowing

8 Mei 2026
32
Fadly Amran Kandidat Kuat Gubernur Sumbar ke Depan
Opini

Fadly Amran Kandidat Kuat Gubernur Sumbar ke Depan

27 April 2026
100
Hendra Aswara, Energi Baru Padang Pariaman
Opini

Hendra Aswara, Energi Baru Padang Pariaman

26 April 2026
112
Efisiensi APBN 2026: Pareto, Subsidi Energi dan Politik Pengorbanan
Opini

Efisiensi APBN 2026: Pareto, Subsidi Energi dan Politik Pengorbanan

25 April 2026
52
Harum Penulis Naskah pada Komunitas Teater di Sumatera Barat Kurang Semerbak
Opini

Harum Penulis Naskah pada Komunitas Teater di Sumatera Barat Kurang Semerbak

24 April 2026
47
Next Post
Yota Balad Silaturahmi dengan Anggota DPR RI Terpilih Haji Arisal Aziz

Yota Balad Silaturahmi dengan Anggota DPR RI Terpilih Haji Arisal Aziz

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (37,361)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,353)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (35,587)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (34,732)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (32,676)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (32,264)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (31,826)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (31,188)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,084)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (27,944)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
171
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
346
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
495
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
235
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
116
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
152
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
132
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
191
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
128

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In