• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Rabu, Juli 29, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Tinjauan Hukum Perang Terhadap Status Hukum Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua

3 Juli 2023
in Opini
Reading Time: 3min read
Views: 594
Muhammad Hidayat, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas. (Foto : Dok)

Oleh: Muhammad Hidayat

(Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas)

SEBAGAI salah satu Negara Kesatuan Terbesar di Dunia, Indonesia tidak terlepas dari rangkulan-rangkulan pemersatu bangsa yang terhitung dari Kota Sabang hingga Kota Merauke.

Lihat Juga

Rektor Unand Turun Gunung

Rektor Unand Turun Gunung

25 Juli 2026
97
“Jangan Sampai Ayat Ini Diketahui Para Poligamisme”

“Jangan Sampai Ayat Ini Diketahui Para Poligamisme”

25 Juli 2026
25
Jika ASN Menolak, Jabatan Melayang; Jika Menurut, Masuk Penjara

Jika ASN Menolak, Jabatan Melayang; Jika Menurut, Masuk Penjara

22 Juli 2026
30

Sehingga lepasnya satu Kota atau bahkan termarginalnya satu Pulau akan mengakibatkan runtuhnya prinsip sebutan Negara Kesatuan tersebut.

Papua dengan  kekayaan sumber daya alam (SDA) yang melimpah, sejatinya punya power untuk hengkang dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), jika dikaji dari kesanggupannya dari nilai-nilai kekayaan alam seperti emas yang ditambang PT Freeport, serta nilai nilai ekonomis flora dan fauna langka yang potensial.

Namun tidaklah etis jika Papua diberikan suatu kebebasan khusus untuk merdeka, maka dikhawatirkan munculnya “Papua- Papua” lainnya yang ingin bebas dari Indonesia jika alasannya hanya  kekayaan alam yang melimpah semata.

Banyak cara yang telah dilakukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menjaga keseimbangan persatuan, ketahananan dan keamanan Bangsa Indonesia di Papua, di antaranya yang dilakukan TNI ialah melakukan pendekatan secara dialogis dengan konsep kesejahteraan sebagaimana teregulasi dengan baik dalam Inpres Nomor 9/2020 yang dilanjutkan dengan Keppres Nomor 20/2020.

“Intinya itu, pendekatan Papua itu adalah pembangunan kesejahteraan yang komprehensif dan sinergis,” kata Mahfud MD, Menkopolhukam RI.

Artinya dalam upaya merangkul Papua ialah tidak lagi dengan senjata namun dengan pendekatan yang humanis yang mengutamakan kesejahteraan.

Wakil Ketua MPR Syarief Hasan juga menambahkan dalam hal upaya perdamaian dan persatuan itu perlu didukung dengan penegakan semua komponen wawasan dan nilai-nilai kebangsaan secara berkelanjutan.

Dan dukungan itu dapat diwujudkan melalui Sosialisasi Empat Pilar MPR-RI yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika secara masif, sistematis dan terukur.

Ditinjau dari perspektif hukum lainnya yang terkait, yaitu Hukum Perang yang merupakan bagian dari Hukum Internasional, Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) ini sejatinya menimbulkan pro dan juga kontra dalam hal eksistensi problem solving-nya.

Di satu sisi KKB telah banyak melakukan aksi-aksi keji yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), di antaranya ialah penyerangan terhadap para pekerja proyek jalan Trans Papua Teluk Bintuni, di Papua Barat pada  November 2022 yang mengakibatkan 4 tewas, 9 luka-luka dan 1 hilang.

Dan baru-baru ini pilot Susi Air diancam ditembak mati oleh KKB tersebut, sangat jelas ini merupakan pelanggaran HAM berat yang dilarang  oleh kaidah Hukum Internasional. Dan disisi lain KKB berusaha mempropaganda masyarakat internasional agar mendukung gerakan Free West Papua.

Berbagai cara ditempuh untuk memperoleh dukungan, seperti ketika salah satu perwakilan KKB yakni Benny Wanda berpidato di acara Tedx Sydney 2013.

Benny mengungkapkan bahwa ia berusaha mencari suaka karena di sana banyak terjadi pelanggaran HAM, penyiksaan, bahkan pembunuhan yang dilakukan oleh aparat.

Usaha yang dilakukan oleh KKB ini juga di ekspos di berbagai media massa Australia. Seperti liputan yang dilakukan oleh ABC TV yang berjudul Rare Look inside Papua Independent Movement sehingga jika kasus ini dihubungkan dalam ketentuan konvensi internasional law, tentunya akan  mendapat izin masyarakat dunia.

Karena disebutkan pada Pasal 1 ayat (1) Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik (International Convenant on Civil and Political Rights) dan Konvenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Internasional Convenant on Economic, Social and Cultur Rights) menyatakan bahwa semua orang telah diberikan kebebasan untuk menentukan status poitik, perkembangan ekonomi, sosial dan kebudayaan.

Dengan kata lain, setiap bangsa adalah bebas mengatur perubahan sosio-kulturnya sendiri, tanpa ada intervensi dari bangsa lain.

Kesimpulan

Kelompok Kriminal Bersenjata dalam tatanan sangsi hukumnya di Indonesia dapat diberlakukan ketentuan KUHP yang pengaturannya terletak pada pasal 106 dan pasal 107 yang menjelasaan ancaman–ancaman pidana terhadap pelaku makar (aanalag) serta ancaman bagi  pemberontakan yang bertujuan untuk menggulingkan pemerintah yang sah (omwenteling).

Instrumen Hukum Internasional yang mengatur tentang kaum pemberontak dalam subjek Hukum Internasional adalah Konvensi Den Haag IV 1907, terkhusus Pasal 1, 2, 3 tentang syarat-syarat kaum pemberontak yang mendapat pengakuan internasional.

Hal ini juga berkaitan dengan Geneva Convention 1949 (Konvensi Jenewa 1949) & Protocols Additional II to The Geneva Convention 1949 (Protokol Tambahan II Konvensi Jenewa 1949) tentang perang dan pemberontakan.

Sehingga dewasa ini, subjek hukum internasional yang telah memiliki personalitas hukum dalam kancah hubungan internasional ialah Negara, Organisasi Internasional, Palang Merah Internasional, Takhta Suci Vatikan, Individu dan Kaum Pemberontak.

Dalam Kaidah Hukum Perang suatu entitas agar dapat memenuhi syarat sebagai subjek jika suatu kelompok telah terorganisir, mentaati hukum perang, memiliki wilayah yang dikuasai, memiliki kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain, dapat menentukan nasibnya sendiri, menguasai sumber daya alam di wilayah yang dikuasainya, dan memilih sistem politik, ekonomi dan sosial sendiri.

Namun KKB sejatinya belum bisa dikatakan sebagai kelompok pemberontak bagian dari subjek Hukum Internasional karena belum jelasnya Personalitas Hukum yang mereka miliki, sehingga ada beberapa faktor yang menyebabkan KKB tidak bisa sebagai subjek pihak yang berperang di antaranya yaitu:

1. KKB belum mampu menyandang hak dan kewajiban internasional karena belum adanya pengakuan yang sah dari Pemerintah Indonesia.

2. Belum mampunya KKB  dalam melakukan perjanjian internasional

3. Belum adanya pengakuan secara sah dari Perserikatan Bangsa–Bangsa atas eksistensi dari KKB itu sendiri

4. Belum adanya Sumber Daya Alam yang mumpuni untuk mendorong kinerja KKB tersebut, karena pada dasarnya daerah Papua merupakan pulau yang masih dikelola dan dikuasai secara sah oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Sehingga belum mampunya KKB untuk melengkapi syarat-syarat dalam ketentuan subjek Hukum Perang dalam tatanan Hukum Internasional menyebabkan status Hukum KKB tidak bisa dikategorikan sebagai Rebbelion (kaum Pemberontak) yang diakui sebagai subjek Hukum Internasional. *)

Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas

ShareTweetSendShare
Previous Post

Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 Rawan Masalah, Komite I DPD RI Minta Penjelasan Kemendagri

Next Post

Guru MAN 2 Pasaman Barat Ikuti Workshop Implementasi Kurikulum Merdeka

BeritaTerkait

Rektor Unand Turun Gunung
Opini

Rektor Unand Turun Gunung

25 Juli 2026
97
“Jangan Sampai Ayat Ini Diketahui Para Poligamisme”
Opini

“Jangan Sampai Ayat Ini Diketahui Para Poligamisme”

25 Juli 2026
25
Jika ASN Menolak, Jabatan Melayang; Jika Menurut, Masuk Penjara
Opini

Jika ASN Menolak, Jabatan Melayang; Jika Menurut, Masuk Penjara

22 Juli 2026
30
Gaji Kepala Daerah Setara UMR, Korupsi Tak Akan Pernah Putus
Opini

Gaji Kepala Daerah Setara UMR, Korupsi Tak Akan Pernah Putus

19 Juli 2026
24
Dari Anak Pulau Menjadi Pamong: Kisah Pengabdian yang Menginspirasi
Opini

Dari Anak Pulau Menjadi Pamong: Kisah Pengabdian yang Menginspirasi

11 Juli 2026
26
OTT Bupati Tak Kunjung Berhenti
Opini

OTT Bupati Tak Kunjung Berhenti

4 Juli 2026
52
Next Post
Guru MAN 2 Pasaman Barat Ikuti Workshop Implementasi Kurikulum Merdeka

Guru MAN 2 Pasaman Barat Ikuti Workshop Implementasi Kurikulum Merdeka

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (40,757)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,677)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (35,961)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (35,641)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (35,101)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,568)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (33,972)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (33,033)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,337)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,427)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
181
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
378
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
506
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
251
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
126
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
168
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
139
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
207
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
139

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In