
Oleh: Muhammad Hidayat
(Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas)
SEBAGAI salah satu Negara Kesatuan Terbesar di Dunia, Indonesia tidak terlepas dari rangkulan-rangkulan pemersatu bangsa yang terhitung dari Kota Sabang hingga Kota Merauke.
Sehingga lepasnya satu Kota atau bahkan termarginalnya satu Pulau akan mengakibatkan runtuhnya prinsip sebutan Negara Kesatuan tersebut.
Papua dengan kekayaan sumber daya alam (SDA) yang melimpah, sejatinya punya power untuk hengkang dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), jika dikaji dari kesanggupannya dari nilai-nilai kekayaan alam seperti emas yang ditambang PT Freeport, serta nilai nilai ekonomis flora dan fauna langka yang potensial.
Namun tidaklah etis jika Papua diberikan suatu kebebasan khusus untuk merdeka, maka dikhawatirkan munculnya “Papua- Papua” lainnya yang ingin bebas dari Indonesia jika alasannya hanya kekayaan alam yang melimpah semata.
Banyak cara yang telah dilakukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menjaga keseimbangan persatuan, ketahananan dan keamanan Bangsa Indonesia di Papua, di antaranya yang dilakukan TNI ialah melakukan pendekatan secara dialogis dengan konsep kesejahteraan sebagaimana teregulasi dengan baik dalam Inpres Nomor 9/2020 yang dilanjutkan dengan Keppres Nomor 20/2020.
“Intinya itu, pendekatan Papua itu adalah pembangunan kesejahteraan yang komprehensif dan sinergis,” kata Mahfud MD, Menkopolhukam RI.
Artinya dalam upaya merangkul Papua ialah tidak lagi dengan senjata namun dengan pendekatan yang humanis yang mengutamakan kesejahteraan.
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan juga menambahkan dalam hal upaya perdamaian dan persatuan itu perlu didukung dengan penegakan semua komponen wawasan dan nilai-nilai kebangsaan secara berkelanjutan.
Dan dukungan itu dapat diwujudkan melalui Sosialisasi Empat Pilar MPR-RI yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika secara masif, sistematis dan terukur.
Ditinjau dari perspektif hukum lainnya yang terkait, yaitu Hukum Perang yang merupakan bagian dari Hukum Internasional, Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) ini sejatinya menimbulkan pro dan juga kontra dalam hal eksistensi problem solving-nya.
Di satu sisi KKB telah banyak melakukan aksi-aksi keji yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), di antaranya ialah penyerangan terhadap para pekerja proyek jalan Trans Papua Teluk Bintuni, di Papua Barat pada November 2022 yang mengakibatkan 4 tewas, 9 luka-luka dan 1 hilang.
Dan baru-baru ini pilot Susi Air diancam ditembak mati oleh KKB tersebut, sangat jelas ini merupakan pelanggaran HAM berat yang dilarang oleh kaidah Hukum Internasional. Dan disisi lain KKB berusaha mempropaganda masyarakat internasional agar mendukung gerakan Free West Papua.
Berbagai cara ditempuh untuk memperoleh dukungan, seperti ketika salah satu perwakilan KKB yakni Benny Wanda berpidato di acara Tedx Sydney 2013.
Benny mengungkapkan bahwa ia berusaha mencari suaka karena di sana banyak terjadi pelanggaran HAM, penyiksaan, bahkan pembunuhan yang dilakukan oleh aparat.
Usaha yang dilakukan oleh KKB ini juga di ekspos di berbagai media massa Australia. Seperti liputan yang dilakukan oleh ABC TV yang berjudul Rare Look inside Papua Independent Movement sehingga jika kasus ini dihubungkan dalam ketentuan konvensi internasional law, tentunya akan mendapat izin masyarakat dunia.
Karena disebutkan pada Pasal 1 ayat (1) Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik (International Convenant on Civil and Political Rights) dan Konvenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Internasional Convenant on Economic, Social and Cultur Rights) menyatakan bahwa semua orang telah diberikan kebebasan untuk menentukan status poitik, perkembangan ekonomi, sosial dan kebudayaan.
Dengan kata lain, setiap bangsa adalah bebas mengatur perubahan sosio-kulturnya sendiri, tanpa ada intervensi dari bangsa lain.
Kesimpulan
Kelompok Kriminal Bersenjata dalam tatanan sangsi hukumnya di Indonesia dapat diberlakukan ketentuan KUHP yang pengaturannya terletak pada pasal 106 dan pasal 107 yang menjelasaan ancaman–ancaman pidana terhadap pelaku makar (aanalag) serta ancaman bagi pemberontakan yang bertujuan untuk menggulingkan pemerintah yang sah (omwenteling).
Instrumen Hukum Internasional yang mengatur tentang kaum pemberontak dalam subjek Hukum Internasional adalah Konvensi Den Haag IV 1907, terkhusus Pasal 1, 2, 3 tentang syarat-syarat kaum pemberontak yang mendapat pengakuan internasional.
Hal ini juga berkaitan dengan Geneva Convention 1949 (Konvensi Jenewa 1949) & Protocols Additional II to The Geneva Convention 1949 (Protokol Tambahan II Konvensi Jenewa 1949) tentang perang dan pemberontakan.
Sehingga dewasa ini, subjek hukum internasional yang telah memiliki personalitas hukum dalam kancah hubungan internasional ialah Negara, Organisasi Internasional, Palang Merah Internasional, Takhta Suci Vatikan, Individu dan Kaum Pemberontak.
Dalam Kaidah Hukum Perang suatu entitas agar dapat memenuhi syarat sebagai subjek jika suatu kelompok telah terorganisir, mentaati hukum perang, memiliki wilayah yang dikuasai, memiliki kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain, dapat menentukan nasibnya sendiri, menguasai sumber daya alam di wilayah yang dikuasainya, dan memilih sistem politik, ekonomi dan sosial sendiri.
Namun KKB sejatinya belum bisa dikatakan sebagai kelompok pemberontak bagian dari subjek Hukum Internasional karena belum jelasnya Personalitas Hukum yang mereka miliki, sehingga ada beberapa faktor yang menyebabkan KKB tidak bisa sebagai subjek pihak yang berperang di antaranya yaitu:
1. KKB belum mampu menyandang hak dan kewajiban internasional karena belum adanya pengakuan yang sah dari Pemerintah Indonesia.
2. Belum mampunya KKB dalam melakukan perjanjian internasional
3. Belum adanya pengakuan secara sah dari Perserikatan Bangsa–Bangsa atas eksistensi dari KKB itu sendiri
4. Belum adanya Sumber Daya Alam yang mumpuni untuk mendorong kinerja KKB tersebut, karena pada dasarnya daerah Papua merupakan pulau yang masih dikelola dan dikuasai secara sah oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Sehingga belum mampunya KKB untuk melengkapi syarat-syarat dalam ketentuan subjek Hukum Perang dalam tatanan Hukum Internasional menyebabkan status Hukum KKB tidak bisa dikategorikan sebagai Rebbelion (kaum Pemberontak) yang diakui sebagai subjek Hukum Internasional. *)
Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas























