Oleh : DR Drs, Suhermanto Raza, SH, MM
//forumsumbar//
ADVOKASI Kebijakan Pemerintah Daerah berkaitan dengan Advokasi Kebijakan Publik, yang merupakan mekanisme kontrol terhadap keputusan pemerintah, karena kekuasaan tidak dapat dibiarkan berjalan sendiri dan harus dikontrol. Bila tidak, lazimnya kekuasaan tanpa kontrol cenderung korup, dan banyak penyimpangan.
Untuk menjalankan fungsi kontrol itu adalah masyarakat atau lembaga di luar pemerintah, seperti Perguruan Tinggi (PT) dan Non Goverment Organization (NGO) / Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Terkait dengan kelompok masyarakat itu, bisa ormas, LSM dan organisasi masyarakat lainnya.
Advokasi Kebijakan merupakan tindakan memengaruhi / mendukung sesuatu atau seseorang, yang berkait dengan kebijakan publik, seperti regulasi dan kebijakan pemerintah. Mendesak dan mengingatkan pemerintah agar selalu konsisten dan bertanggung jawab melindungi dan menyejahterakan seluruh warganya.
Berarti seluruh tanggung jawab para pelaksana advokasi untuk ikut berperan serta dalam menjalankan fungsi pemerintahan negara. Untuk kebijakan yang menjadi keputusan Pemerintah Pusat dilakukan advokasi kepada Pemerintah Pusat, sedangkan untuk kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, advokasi dilakukan kepada Pemerintah Daerah.
PT dan LSM bukanlah organisasi politik, tapi aktivitasnya bersinggungan langsung dengan kekuasaan politik, baik di level pusat maupun daerah.
Advokasi bila diletakkan dalam sistem pemerintahan demokrasi merupakan chek and balance, dan kontrol untuk mencapai keseimbangan. Artinya pemerintah diletakkan tidak terlalu kuat, sehingga berpikir untuk berbuat sewenang-wenang dan membuat kebijakan yang merugikan masyarakat.
Bila kita amati Pemerintah Daerah baik provinsi, maupun kabupaten / kota, banyak yang membuat kebijakan kurang baik dan menyimpang. Buktinya banyak kebijakan daerah tersebut yang dinilai negatif, yang pada gilirannya masyarakat menghendaki kebijakan itu dicabut dan dibatalkan, misalnya pemberian izin investasi terhadap SDA, kebijakan pertanahan dan tambang, pelaksanaan lelang / tender proyek pembangunan, serta kebijakan penanganan sektor pembangunan dan bencana alam.
Kebijakan Pemerintah Daerah ini masuk lingkup kebijakan publik, proses dimana individu atau kelompok dan organisasi berusaha memengaruhi kebijakan publik (It’s best advocacy by proces the power of in individual constitucis organization to stape public agendas and change public policies (Usaid_Democracy and Governance, 2001).
Jadi dapat disimpulkan bahwa Advokasi Kebijakan Pemerintah Daerah adalah aksi sosial politik dan kultural yang dilakukan oleh masyarakat (publik), secara sistematik dan terencana, serta kolektif, dan dilakukan secara sadar, yang ditujukan untuk mengubah kebijakan publik di daerah, guna melindungi hak-hak rakyat dan menghindari bencana buatan manusia.
Advokasi merupakan aktivitas mendesakkan terjadinya perubahan kebijakan atau perbaikan (social movement) secara bertahap dan dilaksanakan sesuai dengan proses lahirnya suatu kebijakan yang meliputi; Agenda Setting, Perumusan Kebijakan, Monitoring dan Evaluasi Kebijakan.
Adapun Advokasi Kebijakan Pemerintah Daerah yang baik, perlu dilakukan sebagai berikut; pertama advokasi harus punya strategi. Salah dalam membuat strategi, maka sasaran tidak akan tercapai atau tidak mencapai harapan. Strategi yang dilakukan bisa konfrontatif dan bisa proaktif.
Kedua adalah advokasi Kebijakan Reaktif yaitu memengaruhi kebijakan sesuai kebijakan, diundangkan dan ditentukan secara hukum.
Ketiga Advokasi Proaktif yang meliputi dua hal yaitu; Advokasi Loby (Lobi), Advokasi Public Hearing (Dengar Pendapat), dan Advokasi Kampanye.
Lobi adalah kegiatan untuk mendorong dan meloloskan suatu tujuan dengan memengaruhi pegawai / pejabat pemerintah atau DPR, DPRD sebelum kebijakan diputuskan.
Adapun langkah-langkah lobi terdiri dari; pertama, bangun hubungan dan jadikan sumber informasi. Kedua, perioritaskan isu, dan tidak meminta terlalu banyak.
Ketiga, datang dengan tawaran solusi, mendasari pada riset, dan kumpulkan informasi secara intelijen. Keempat, siapkan kontak, monitor briefing dan organisasi pendukung / bantahan. Kelima, harap dilakukan kontak personal dan kelembagaan.
Kiat-kiat lobi adalah; bawa alat-alat lobi berupa informasi terkait isu, latar belakang, data dan fokus, fact sheet, booklet, poster, paper.
Datang dengan konsep, perumusan solusi masalah terkait kebijakan, yang matang dan jelas. Jangan emosional atau bersifat arogan, jangan menguasai forum dialog, jangan biarkan lawan kuasai forum dialog, agar seimbang.
Jangan memaksakan kehendak, dan merasa paling benar, jangan mengemis, posisikan diri sebagai pelobi yang punya posisi tawar. Terakhir jangan datang ke lobi, tanpa membawa konsep dan alat lobi.
Pelaksanaan Hearing (Dengar Pendapat/RDP) pada pengambil keputusan, biasanya sudah masuk bagian dari lobi, hearing pada publik, bertujuan untuk menyosialisasikan gagasan dan mencari masukan serta menyerap aspirasi masyarakat, sekitar isu tersebut. Hearing dapat dilakukan dengan diskusi, debat terbuka, seminar, sarasehan dan lain lain.
Kemudian dalam Advokasi Kebijakan dikenal kampanye yang digunakan untuk menyosialisasikan ide, wacana, pandangan terhadap suatu kebijakan dengan tujuan untuk mendapatkan dukungan publik. Prosesnya terorganisasi untuk membentuk pendapat publik.
Alat yang digunakan untuk kampanye meliputi, media massa, cetak, booklet, boflet, poster, koran, majalah siaran pers, artikel. Kemudian media elektronik, seperti radio, TV, dialog interaktif, serta media moderen, seperti FB, Twitter.
Selanjutnya advokasi yang sangat kuat tekanannya; pertama, class action, yaitu hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar yang dirugikan atas dasar kesamaan permasalahan, fakta, hak dan tuntutan yang ditimbulkan. Contohnya tuntutan perdata, ganti rugi pemadaman listrik oleh PLN, gugatan dilakukan oleh LBH dan YLKI. Kemudian seperti tuntutan ganti rugi korban Lapindo.
Advokasi Kebijakan yang sangat kuat; boikot, yaitu melakukan penolakan bahkan pembangkangan terhadap kebijakan pemerintahan, bentuk konfrontasi tanpa kekerasan, seperti boikot masyarakat terhadap pajak kendaraan bermotor.
Pemboikotan ini biasanya didahului dengan deklarasi, lalu diikuti dengan kampanye. Agar tercapainya misi Advokasi Kebijakan maka pesan harus memuat sederhana, yaitu SEEA; Statement (pernyataan), Evidance (bukti/ fakta), Example (contoh cara analogi, adanya action atau tindakan untuk mencapai hasil).
Menilai keberhasilan advokasi harus dilakukan evaluasi, dan aspek yang di evaluasi adalah, penetapan sasaran, perumusan tujuan, perumusan isi pesan, pemilihan sasaran, peran jajaran untuk pencapaian hasil.
Dalam praktek kita akui memang pelaksanaan Advokasi Kebijakan Pemerintah Daerah belum berjalan sebagaimana diharapkan, dimana kecenderungan yang terjadi adalah Pemerintah Daerah susah untuk dikoreksi, apalagi untuk mengubah kebijakan daerah yang telah di tetapkan.
Meskipun masyarakat melakukan demonstrasi serta boikot sehingga ide-ide sasaran advokasi sulit untuk diterima oleh pemda di provinsi serta kabupaten / kota.
Kecenderungan Advoksi Kebijakan Pemda dilakukan oleh mahasiswa, ormas dan LSM serta unsur lainnya. Pada umumnya setelah Perda Provinsi, kabupaten / kota di sahkan, sehingga Advokasi Kebijakan itu pada umumnya tidak di akomodasi.
Aspirasi masyarakat diabaikan dan tidak digubris oleh DPRD dan gubernur, atau bupati / walikota, yang berakibat hubungan pemda dengan masyarakat tidak baik atau tidak harmonis. Kondisi ini berakibat masyarakat tidak mendukung kebijakan pemda, dan masyarakat tidak berperan serta.
Oleh karena itu hal yang perlu diperhatikan oleh stakeholder yang mewakili suara masyarakat untuk Advokasi Kebijakan Daerah, harus memahami prinsip-prinsip dari advokasi agar advokasi yang dilakukan mampu mengubah kebijakan pemda yang keliru.
Kemudian suatu kewajiban pemda untuk mendengar dan menerima aspirasi masyarakat, dan ingin merubah bila kebijakan pemda keliru, agar berjalannya proses input dan output.
Proses input yaitu kebijakan pemda berupa perda yang dibuat oleh pemda semata-mata untuk kepentingan masyarakat daerah. Sedangkan proses output adalah setelah kebijakan itu ditelurkan maka pemda siap melakukan evaluasi dan perubahan terhadap kebijakan tersebut.
Apabila hal tersebut bisa dilaksanakan tentu daerah menjadi maju dan kesejahteraan masyarakat dicapai. Insyaallah. *)
Penulis adalah Analis Kebijakan Madya DPD RI
Sumber : Tulisan ini telah terbit di Padang Ekspres, Halaman “Opini”, Jumat tanggal 26 Maret 2021.






















