
KABUPATEN SOLOK, forumsumbar — Dalam era globalisasi dan modernisasi saat ini, penting adanya harmonisasi antara hukum adat dan hukum positif, terutama di daerah yang kaya akan tradisi seperti di Sumatera Barat.
“Persoalannya bagaimana mengintegrasikan kedua sistem hukum tersebut, sehingganya membawa dampak positif terhadap kehidupan bermasyarakat,” ujar Dr H Gusmal Dt Rajo Lelo, SE, MM, Ketua LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau) Kabupaten Solok, Minggu (25/5/2025).
Menurut rencananya, persoalan ini akan menjadi pembahasan dalam seminar yang akan diadakan oleh LKAAM Kabupaten Solok dengan tema; “Harmonisasi Hukum Adat dan Hukum Positif di Sumatera Barat” pada hari Selasa 27 Mei 2025 di Arosuka.
Gusmal menyampaikan bahwa salah satu tantangan utama dalam harmonisasi hukum adat dan hukum positif di Sumatera Barat adalah adanya perbedaan prinsip dan nilai yang mendasari masing-masing sistem.
Menurut mantan Bupati Solok dua periode ini, hukum positif cenderung bersifat universal dan formal, sementara hukum adat lebih fleksibel dan kontekstual. Sehingganya hal ini dapat menyebabkan kebingungan di kalangan masyarakat, terutama dalam hal penyelesaian sengketa.
“Selain kurangnya pemahaman dan penghargaan terhadap hukum adat di kalangan penegak hukum juga menjadi kendala. Seringkali hukum adat dianggap tidak relevan atau bahkan bertentangan dengan hukum positif. Padahal keduanya dapat saling melengkapi jika dikelola dengan baik,” ujar Gusmal, yang didampingi Wakil Ketua LKAAM Kabupaten Solok Dr M.A. Dalmenda Dt Pamuntjak Alam, AMd, SSos, MSi serta Ketua Pelaksana Seminar Drs Reflidon Dt Kayo.
Ditegaskan Gusmal harmonisasi hukum adat dan hukum positif di Sumatera Barat merupakan langkah penting untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat. Meskipun terdapat tantangan yang harus dihadapi, peluang untuk mencapai integrasi yang baik tetap ada.
“Dengan kerjasama yang baik antara semua pihak, diharapkan hukum adat dan hukum positif dapat saling mendukung dan memperkuat satu sama lain, demi terciptanya masyarakat yang lebih adil dan berbudaya,” tukasnya.
Di sisi lain, ulas Reflidon Dt Kayo, terdapat peluang besar untuk melakukan harmonisasi antara hukum adat dan hukum positif. Pemerintah daerah dan lembaga terkait dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan hukum kepada masyarakat mengenai pentingnya kedua sistem hukum ini.
Dengan meningkatkan pemahaman masyarakat, diharapkan akan muncul kesadaran untuk menghargai dan memanfaatkan hukum adat dalam konteks hukum positif.
“Selain itu, kolaborasi antara tokoh adat, akademisi, dan penegak hukum juga sangat penting. Diskusi dan dialog yang konstruktif dapat menghasilkan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak, sehingga hukum adat dan hukum positif dapat berjalan beriringan, “ucap Reflidon Dt Kayo.
Diakui Gusmal Dt Rajo Lelo, seminar ini merupakan kegiatan awal dari salah satu program kerja LKAAM Kabupaten Solok dan merupakan yang pertama LKAAM kabupaten/kota yang menindaklanjuti MoU antara Polda Sumbar dengan LKAAM Provinsi Sumbar.
Menurut rencananya seminar ini akan dibuka oleh Bupati Solok dan akan dihadiri unsur Muspida Solok. Dimana seminar akan diikuti oleh 40 pengurus dan anggota LKAAM Kabupaten Solok.
Sebagai pembicara di antaranya, Kepala Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sumbar, Brigjen Pol Dr Ricky Yanuarfi, SH, MSi, dari Polda Sumbar, Kasubbidsunluhkum Bidkum AKBP. Andi Sentosa, SH dan Kasubbidabprof Bidpropam Kompol Alvira, SH dan dari Gebu Minang Sumbar Buya H Mas’oed Abidin.
(DPA)