
PADANG, forumsumbar —Perkumpulan Kongsi Sosial Kematian Pemuda Ulak Karang, atau KOSTIPUK, yang berdiri semenjak tahun 2017, terus berbenah untuk memperkuat silaturahmi di antara para anggota, maupun masyarakat lainnya, dan di dalam pelayanan penyelenggaraan jenazah.
Agar pergerakannya di tengah-tengah masyarakat, dan berhubungan dengan para pihak mempunyai payung hukum, KOSTIPUK telah memiliki Akta Notaris No 10 Tanggal 30 Agustus 2021 yang dibuat oleh Notaris Rismadona, SH, dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI pada 17 September 2021 dengan No: AHU-0011033.AH. 01.07.TAHUN 2021.
Hal itu disampaikan Ketua KOSTIPUK Masrul Eron kepada forumsumbar.com, di Sekretariat KOSTIPUK, di lingkungan Masjid Jami’ Jl Paus Ulak Karang, Padang, Senin (3/2/2025).
Lanjut Eron, dengan kehadiran KOSTIPUK saat ini, solidaritas dan ukhuwan di antara sesama Pemuda Ulak Karang menjadi semakin kuat, dan yang penting sangat membantu keluarga yang sedang berduka karena ikut serta dalam penyelenggaraan jenazah, sampai mengantarkan, dan menguburkan.
“KOSTIPUK juga melakukan takziah ke rumah duka, dengan memberikan uang duka, dan menggelar pengajian untuk memberikan sitawa kepada keluarga yang sedang berduka. Dan juga mengingatkan anggota lainnya akan kematian,” ujar Eron.
Saat ini, lanjut Eron, KOSTIPUK yang sudah berdiri selama 8 tahun, dengan anggota kurang lebih 150 orang, sedang melakukan penyegaran terhadap sarana dan prasarana yang ada.
Banyak sarana dan peralatan penyelenggaraan jenazah sudah harus diadakan yang baru, dan juga direhabilitasi, karena sudah berumur 8 tahun. Di antaranya tenda, kursi, keranda, mesin pompa air (waktu penguburan), sound system (wireless), tabia, dan bentor (becak motor).
“Di samping dari anggota, kita membuka ladang amal bagi para pihak yang ingin membantu pengadaan sarana serta peralatan penyelenggaraan jenazah sebagai inventaris KOSTIPUK. Dan mudah-mudahan, dengan lengkapnya sarana tersebut akan membuat kerja dan acara-acara yang dilaksanakan menjadi maksimal,” kata Eron.
“Kita sedang menyiapkan administrasinya, atau proposalnya. Mudah-mudahan persoalan sarana dan peralatan penyelenggaraan jenazah ini dapat dicarikan jalan keluar secepatnya,” tambah Eron.
Diungkapkan Eron bahwa Ulak Karang itu saat ini terbagi atas dua kelurahan, yakni Ulak Karang Utara dan Ulak Karang Selatan. Dan keanggotaan KOSTIPUK itu adalah Warga Ulak Karang Utara dan Ulak Karang Selatan, yang bertempat tinggal di dalam Kota Padang. Yang disebut dengan Anggota Biasa.
Adapula Anggota Luar Biasa, yakni Warga Ulak Karang Utara dan Ulak Karang Selatan yang tinggal di luar Kota Padang.
“Tetapi yang penting, diterima sebagai anggota KOSTIPUK itu tentunya telah memenuhi persyaratan dan ketentuan organisasi,” tutup Eron.
(Ika)