• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Senin, Juli 27, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Perspektif Paham Feminisme Terhadap Sistem Matrilineal di Minangkabau

13 Juni 2023
in Opini
Reading Time: 3min read
Views: 1,282
Maisya Kartika, Mahasiswi Jurusan Minangkabau, Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Universitas Andalas (Unand). (Foto : Dok)

Oleh: Maisya Kartika

MEMBACA pemikiran feminisme memang tidak mudah, sebab feminisme bukanlah pemikiran tunggal, tetapi terdiri dari berbagai macam pemikiran yang saling berbeda yang terpolarisasi aliran-aliran feminis.

Feminisme radikal, misalnya, menganggap; “penindasan terhadap perempuan ditandai oleh kuasa, dominasi, hirarki, dan kompetisi. Sistem patriarkhal tidak dapat dibentuk ulang, tetapi harus dicabut dari akar dan cabang-cabangnya. Bukan hanya struktur hukum dan politis partriarkhi saja yang harus dicabut untuk memberikan jalan bagi pembebasan perempuan. Lembaga sosial dan kultural juga dicabut dari akar-akarnya” (Tong, 1998; hal 3; ).

Lihat Juga

Rektor Unand Turun Gunung

Rektor Unand Turun Gunung

25 Juli 2026
82
“Jangan Sampai Ayat Ini Diketahui Para Poligamisme”

“Jangan Sampai Ayat Ini Diketahui Para Poligamisme”

25 Juli 2026
22
Jika ASN Menolak, Jabatan Melayang; Jika Menurut, Masuk Penjara

Jika ASN Menolak, Jabatan Melayang; Jika Menurut, Masuk Penjara

22 Juli 2026
28

Meskipun masing-masing aliran feminis berbeda dalam menganalisis sebab dan solusi dari ketertindasan perempuan, terlihat ada persamaan dalam “semangat perlawanan terhadap dominasi laki-laki”.

Paham feminisme tergolong popular pada zaman sekarang ini karena melihat fenomena-fenomena sosial yang terjadi di masyarakat. Feminisme tidak asing lagi terdengar pada khalayak umum, masyarakat banyak yang mengartikan feminisme sebagai kesetaraan gender antara laki-laki dan wanita yang mana wanita berhak mendapatkan perlakuan yang sama dengan laki-laki.

Feminisme merupakan sebuah paradigma, suatu pemahaman yang komprehensif mengenai keadilan berbasis gender yang dapat dijadikan sebagai pijakan untuk gerakan, pemikiran serta kebijakan.

Feminisme secara umum, dapat dikelompokkan menjadi tiga spektrum, yaitu; sebagai gerakan sosial, ilmu pengetahuan dan alat analisis. Ketiga spektrum tersebut, saling melengkapi feminisme sebagai gerakan maupun ideologi.

Seluruh upaya feminis bukan hanya untuk menghiasi lembaran sejarah perkembangan manusia saja, akan tetapi lebih pada upaya manusia untuk dapat bertahan hidup. Timbulnya gerakan feminis adalah gambaran, bahwa ketentuan yang abstrak tidak dapat menyelesaikan ketidaksetaraan gender.

Terkait paham feminisme Minangkabau menjadi salah satu daerah yang memakai paham tersebut karena masyarakat Minangkabau menggunakan sistem matrilineal. Budaya matrilineal di Sumatera Barat merupakan budaya yang kental dengan nuansa emansipasi dan ajaran feminis.

Sistem matrilineal merupakan sistem kekerabatan yang menarik garis keturunan dari garis keturunan ibu. Dengan sistem matrilineal ini peran wanita memiliki hak istimewa bagi masyarakat Minangkabau.

Perempuan di Minangkabau diberi kebebasan dalam berkiprah dan menduduki jabatan yang ia hendaki dan mumpuni pada bidangnya. Perempuan memegang peranan dalam pengambilan keputusan politik dalam kaum/suku dan diperbolehkan untuk menduduki jabatan publik. Kebebasan serta kesetaraan yang diberi kepada perempuan Minang memberikan kebebasan serta kesetaraan gender dengan laki-laki.

Namun, ada tiga posisi yang tidak dapat ditempati oleh perempuan Minang yaitu, yaitu Manti (pemimpin adat), Malin (pemimpin agama), dan Dubalang (pemimpin keamanan suku).

Masyarakat Minangkabau menggunakan sistem matrilineal yang dijadikan dalam aturan adat di Minangkabau. Dalam menentukan tempat tinggal suami-istri, adat Minangkabau menganut sistem matrilokal. Dalam adat Minangkabau, yang berkuasa dan bertanggung jawab dalam sebuah rumah tangga adalah ibu yang didampingi oleh mamak (saudara laki-laki ibu), sedangkan ayah hanya sebagai tamu.

Dalam perkawinan, menurut adat Minangkabau yang meminang bukan laki-laki atau keluarganya, akan tetapi pihak perempuan.

Dalam pembagian harta warisan kaum/suku jatuh pada kepada perempuan, sementara kaum laki-laki tidak mendapatkan bagian apa-apa. Perempuan menempati kedudukan yang istimewa (Ilyas, 2006; hal 47-49).

Secara sosial budaya perempuan Minangkabau, atau dikenal juga dengan sebutan Bundo Kanduang, memiliki kedudukan yang khas dalam hukum adat Minangkabau, terutama dalam sistem keturunan yang diambil dari garis keturunan ibu (matrilinial).

Sumber-sumber ekonomi dan pemanfaatannya juga untuk kaum perempuan. Sementara dalam konteks dinamika politik di komunitas adat, khususnya dalam bermusyawarah untuk kaum keluarga, suara Bundo Kanduang menentukan hasil yang ingin dicapai.

Sistem matrilineal menjadikan seorang perempuan dapat dihargai karena mereka memiliki hak dan kewajiban yang seharusnya tanpa adanya diskriminasi hak antara laki-laki dan perempuan.

Perempuan tidak dipandang sebelah mata lagi karena hak istemewa yang ia miliki namun peran laki-laki juga tidak dipandang sebelah mata karena masing-masingnya telah memiliki porsi masing-masing dan tidak ada yang merugikan antar pihak.

Fungsi dan kedudukan antara laki- laki dan perempuan di Minangkabau memiliki perbedaan antara keduanya. Tetapi para pemuka adat tetap mengambil jalan tengahnya dari perbedaan fungsi dan peranan tersebut dimana keseluruhan norma, lembaga, serta praksis sistem kekerabatan matrilinial etnik Minangkabau ini mempunyai dua kesimpulan pokok yang bermanfaat bagi kepentingan kaum perempuan di Minangkabau.

Yakni, terlindunginya secara formal kepentingan kaum perempuan dalam perkawinan, karena garis keturunan serta harta warisan dipercayakan kepada perempuan, yang pada umumnya berada pada posisi yang rentan dalam perkawinan.

Secara teoritikal tatanan tersebut berpotensi untuk melanggar norma-norma hukum, baik hukum internasional hak azazi manusia, maupun hukum pidana, hukum internasional hak azazi manusia dilanggar, karena sistem kekerabatan matrilinial melakukan dsikriminasi sistemik terhadap manusia, bukan seorangan perseorangan tetapi juga terhadap gender.

Meskipun paham feminisme memiliki pandangan positif bagi masyarakat jika ditelaah lagi dengan perspektif lain akan menimbulkan suatu permasalah. Dimana garis keturunan menurut ibu, menimbulkan kecendrungan negatif bagi laki-laki di Minangkabau.

Mereka dianggap hanyalah sebagai “pejantan”, yang dinikahi oleh perempuan untuk menjaga eksistensi suku sang perempuan.

Tapi sisi lain, matrilineal telah memberikan status yang jelas bagi seorang anak, bahwa ia adalah anak dari ibunya. Sebagaimana telah diketahui dalam masalah seksual, patrilineal telah menempatkan perempuan pada posisi yang rendah (belum lagi penderitaan dan sakit karena hamil).

Ketika adat Minangkabau, telah menempatkan posisi perempuan lebih penting dari laki-laki, apakah bisa dikatakan feminisme tidak berlaku untuk masyarakat Minangkabau?

Mungkin, banyak yang akan mengatakan tidak perlu. Namun, menurut hemat peneliti, feminisme sebagai sebuah spirit dan gerakan penyadaran akan posisi perempuan yang subordinat dari laki-laki, masih dibutuhkan oleh perempuan Minang. *)

Penulis adalah Mahasiswi Jurusan Minangkabau, Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Universitas Andalas (Unand)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Sosialisasi Bersama Kemenkop di Agam dan Bukittinggi, Nevi Zuairina Harap UMKM Dapat Lebih Terorganisir

Next Post

Gubernur Sumbar Mahyeldi Terima Bibit Durian Klamunod dari Bangka Barat

BeritaTerkait

Rektor Unand Turun Gunung
Opini

Rektor Unand Turun Gunung

25 Juli 2026
82
“Jangan Sampai Ayat Ini Diketahui Para Poligamisme”
Opini

“Jangan Sampai Ayat Ini Diketahui Para Poligamisme”

25 Juli 2026
22
Jika ASN Menolak, Jabatan Melayang; Jika Menurut, Masuk Penjara
Opini

Jika ASN Menolak, Jabatan Melayang; Jika Menurut, Masuk Penjara

22 Juli 2026
28
Gaji Kepala Daerah Setara UMR, Korupsi Tak Akan Pernah Putus
Opini

Gaji Kepala Daerah Setara UMR, Korupsi Tak Akan Pernah Putus

19 Juli 2026
23
Dari Anak Pulau Menjadi Pamong: Kisah Pengabdian yang Menginspirasi
Opini

Dari Anak Pulau Menjadi Pamong: Kisah Pengabdian yang Menginspirasi

11 Juli 2026
26
OTT Bupati Tak Kunjung Berhenti
Opini

OTT Bupati Tak Kunjung Berhenti

4 Juli 2026
52
Next Post
Gubernur Sumbar Mahyeldi Terima Bibit Durian Klamunod dari Bangka Barat

Gubernur Sumbar Mahyeldi Terima Bibit Durian Klamunod dari Bangka Barat

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (40,752)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,666)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (35,955)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (35,636)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (35,095)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,561)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (33,939)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (33,028)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,328)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,420)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
181
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
377
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
506
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
250
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
126
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
168
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
139
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
207
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
137

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In