
Oleh: Maisya Kartika
MEMBACA pemikiran feminisme memang tidak mudah, sebab feminisme bukanlah pemikiran tunggal, tetapi terdiri dari berbagai macam pemikiran yang saling berbeda yang terpolarisasi aliran-aliran feminis.
Feminisme radikal, misalnya, menganggap; “penindasan terhadap perempuan ditandai oleh kuasa, dominasi, hirarki, dan kompetisi. Sistem patriarkhal tidak dapat dibentuk ulang, tetapi harus dicabut dari akar dan cabang-cabangnya. Bukan hanya struktur hukum dan politis partriarkhi saja yang harus dicabut untuk memberikan jalan bagi pembebasan perempuan. Lembaga sosial dan kultural juga dicabut dari akar-akarnya” (Tong, 1998; hal 3; ).
Meskipun masing-masing aliran feminis berbeda dalam menganalisis sebab dan solusi dari ketertindasan perempuan, terlihat ada persamaan dalam “semangat perlawanan terhadap dominasi laki-laki”.
Paham feminisme tergolong popular pada zaman sekarang ini karena melihat fenomena-fenomena sosial yang terjadi di masyarakat. Feminisme tidak asing lagi terdengar pada khalayak umum, masyarakat banyak yang mengartikan feminisme sebagai kesetaraan gender antara laki-laki dan wanita yang mana wanita berhak mendapatkan perlakuan yang sama dengan laki-laki.
Feminisme merupakan sebuah paradigma, suatu pemahaman yang komprehensif mengenai keadilan berbasis gender yang dapat dijadikan sebagai pijakan untuk gerakan, pemikiran serta kebijakan.
Feminisme secara umum, dapat dikelompokkan menjadi tiga spektrum, yaitu; sebagai gerakan sosial, ilmu pengetahuan dan alat analisis. Ketiga spektrum tersebut, saling melengkapi feminisme sebagai gerakan maupun ideologi.
Seluruh upaya feminis bukan hanya untuk menghiasi lembaran sejarah perkembangan manusia saja, akan tetapi lebih pada upaya manusia untuk dapat bertahan hidup. Timbulnya gerakan feminis adalah gambaran, bahwa ketentuan yang abstrak tidak dapat menyelesaikan ketidaksetaraan gender.
Terkait paham feminisme Minangkabau menjadi salah satu daerah yang memakai paham tersebut karena masyarakat Minangkabau menggunakan sistem matrilineal. Budaya matrilineal di Sumatera Barat merupakan budaya yang kental dengan nuansa emansipasi dan ajaran feminis.
Sistem matrilineal merupakan sistem kekerabatan yang menarik garis keturunan dari garis keturunan ibu. Dengan sistem matrilineal ini peran wanita memiliki hak istimewa bagi masyarakat Minangkabau.
Perempuan di Minangkabau diberi kebebasan dalam berkiprah dan menduduki jabatan yang ia hendaki dan mumpuni pada bidangnya. Perempuan memegang peranan dalam pengambilan keputusan politik dalam kaum/suku dan diperbolehkan untuk menduduki jabatan publik. Kebebasan serta kesetaraan yang diberi kepada perempuan Minang memberikan kebebasan serta kesetaraan gender dengan laki-laki.
Namun, ada tiga posisi yang tidak dapat ditempati oleh perempuan Minang yaitu, yaitu Manti (pemimpin adat), Malin (pemimpin agama), dan Dubalang (pemimpin keamanan suku).
Masyarakat Minangkabau menggunakan sistem matrilineal yang dijadikan dalam aturan adat di Minangkabau. Dalam menentukan tempat tinggal suami-istri, adat Minangkabau menganut sistem matrilokal. Dalam adat Minangkabau, yang berkuasa dan bertanggung jawab dalam sebuah rumah tangga adalah ibu yang didampingi oleh mamak (saudara laki-laki ibu), sedangkan ayah hanya sebagai tamu.
Dalam perkawinan, menurut adat Minangkabau yang meminang bukan laki-laki atau keluarganya, akan tetapi pihak perempuan.
Dalam pembagian harta warisan kaum/suku jatuh pada kepada perempuan, sementara kaum laki-laki tidak mendapatkan bagian apa-apa. Perempuan menempati kedudukan yang istimewa (Ilyas, 2006; hal 47-49).
Secara sosial budaya perempuan Minangkabau, atau dikenal juga dengan sebutan Bundo Kanduang, memiliki kedudukan yang khas dalam hukum adat Minangkabau, terutama dalam sistem keturunan yang diambil dari garis keturunan ibu (matrilinial).
Sumber-sumber ekonomi dan pemanfaatannya juga untuk kaum perempuan. Sementara dalam konteks dinamika politik di komunitas adat, khususnya dalam bermusyawarah untuk kaum keluarga, suara Bundo Kanduang menentukan hasil yang ingin dicapai.
Sistem matrilineal menjadikan seorang perempuan dapat dihargai karena mereka memiliki hak dan kewajiban yang seharusnya tanpa adanya diskriminasi hak antara laki-laki dan perempuan.
Perempuan tidak dipandang sebelah mata lagi karena hak istemewa yang ia miliki namun peran laki-laki juga tidak dipandang sebelah mata karena masing-masingnya telah memiliki porsi masing-masing dan tidak ada yang merugikan antar pihak.
Fungsi dan kedudukan antara laki- laki dan perempuan di Minangkabau memiliki perbedaan antara keduanya. Tetapi para pemuka adat tetap mengambil jalan tengahnya dari perbedaan fungsi dan peranan tersebut dimana keseluruhan norma, lembaga, serta praksis sistem kekerabatan matrilinial etnik Minangkabau ini mempunyai dua kesimpulan pokok yang bermanfaat bagi kepentingan kaum perempuan di Minangkabau.
Yakni, terlindunginya secara formal kepentingan kaum perempuan dalam perkawinan, karena garis keturunan serta harta warisan dipercayakan kepada perempuan, yang pada umumnya berada pada posisi yang rentan dalam perkawinan.
Secara teoritikal tatanan tersebut berpotensi untuk melanggar norma-norma hukum, baik hukum internasional hak azazi manusia, maupun hukum pidana, hukum internasional hak azazi manusia dilanggar, karena sistem kekerabatan matrilinial melakukan dsikriminasi sistemik terhadap manusia, bukan seorangan perseorangan tetapi juga terhadap gender.
Meskipun paham feminisme memiliki pandangan positif bagi masyarakat jika ditelaah lagi dengan perspektif lain akan menimbulkan suatu permasalah. Dimana garis keturunan menurut ibu, menimbulkan kecendrungan negatif bagi laki-laki di Minangkabau.
Mereka dianggap hanyalah sebagai “pejantan”, yang dinikahi oleh perempuan untuk menjaga eksistensi suku sang perempuan.
Tapi sisi lain, matrilineal telah memberikan status yang jelas bagi seorang anak, bahwa ia adalah anak dari ibunya. Sebagaimana telah diketahui dalam masalah seksual, patrilineal telah menempatkan perempuan pada posisi yang rendah (belum lagi penderitaan dan sakit karena hamil).
Ketika adat Minangkabau, telah menempatkan posisi perempuan lebih penting dari laki-laki, apakah bisa dikatakan feminisme tidak berlaku untuk masyarakat Minangkabau?
Mungkin, banyak yang akan mengatakan tidak perlu. Namun, menurut hemat peneliti, feminisme sebagai sebuah spirit dan gerakan penyadaran akan posisi perempuan yang subordinat dari laki-laki, masih dibutuhkan oleh perempuan Minang. *)
Penulis adalah Mahasiswi Jurusan Minangkabau, Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Universitas Andalas (Unand)























