• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Kamis, Juli 2, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Kebijakan yang Baik dan Harmonis, Kunci Sukses Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

22 Maret 2021
in Opini
Reading Time: 4min read
Views: 9,931

Oleh : DR. Drs. Suhermanto Raza SH, MM

PASAL 18 ayat 1 UUD 1945 menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-Undang.

Atas substansi pasal 18 Ayat 1 ini sangat jelas maknanya perlu ada pembagian wilayah NKRI, dan ditegaskan bahwa: setiap provinsi, kabupaten dan kota mempunyai pmerintah daerah, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Lihat Juga

Hoyak Tabuik dalam Jejak Budaya Lintas Peradaban

Hoyak Tabuik dalam Jejak Budaya Lintas Peradaban

21 Juni 2026
67
DPRD Jangan Lagi Jadi Pelengkap Penderita

DPRD Jangan Lagi Jadi Pelengkap Penderita

19 Juni 2026
35
Deepfake AI (Artificial Intelligence) dan Masa Depan Demokrasi Indonesia

Deepfake AI (Artificial Intelligence) dan Masa Depan Demokrasi Indonesia

16 Juni 2026
40

Untuk melaksanakan pasal 18 ayat 1 UUD 1945, maka pemerintah melahirkan Undang-Undang No 32 Tahun 1990 yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah, yang di dalamnya mengatur soal Otonomi Daerah, dalam hal mana, diberikan kewenangan mengurus rumah tangga daerah sendiri.

UU No 32 Tahun 2004, merupakan tekad, semangat serta komitmen bangsa, dimana final Pemerintah Pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, untuk mengurus rumah tangganya sendiri.

Perlu dipahami benar penyerahan oleh Pemerintah Pusat adalah kewenangan bukan, kekuasaan, atau disebut Delegation of Outority, dan bukan Delegation of Power. Yang diserahkan ke daerah adalah kewenangan Presiden.

Sesuai dengan prinsip Otoda, sasaran yang hendak dicapai sesuai nilai dasar yang meliputi ;
pertama, adanya kebebasan. Maksud kebebasan di sini adalah kebebasan yang dimiliki masyarakat dan pemerintah daerah dalam mengambil tindakan dan kebijakan untuk memecahkan masalah bersama.

Tentu kebebasan ada batasnya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan lainnya. Kuncinya bebas tapi mengandung unsur akuntabilitas atau sesuai Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Kedua, partisipasi. Maknanya adalah masyarakat berperan Aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan kebijakan publik di daerahnya.

Pemda harus membuka akses seluas-luasnya kepada publik atau masyarakat daerah, dengan mendengar jerit keluhan mereka. Aspirasi mereka harus menjadi bagian penting dalam penguatan arah dan kebijakan pemda.

Banyak memang pemerintah daerah kurang peduli dengan partisipasi masyarakat, kecenderungan pemda jalan sendiri dan masyarakat mengambil jalan pintas yang akhirnya pemda dan masyarakat daerah tidak berhasil alias gagal melaksanakan otodanya.

Tercapainya efektivitas dan effisiensi, yang dicapai melalui kebebasan dan partisipasi masyarakat. Jalannya pemerintahan akan lebih tepat aasaran (efektif), dan tidak menghambur-hamburkan anggaran, atau tidak terjadi pemborosan, karena tujuan Otoda adalah untuk; berlangsungnya distribusi regional yang merata dan adil.

Kemudian agar terjadinya peningkatan pelayanan masyarakat (semakin baik). Selanjutnya adanya sebuah keadilan nasional hadir di NKRI. Dan yang sangat strategis adalah; adanya pengembangan dalam kehidupan demokrasi, dan terjaga dan dimantapkannya hubungan yang harmonis, serasi antara pusat, daerah dan antar daerah.

Selanjutnya sasaran Otoda untuk mendorong pemberdayaan masyarakat, tumbuhnya prakarsa dan kreativitas, berkembangnya peran serta masyarakat, serta mampu dikembangkan peran dan fungsi DPRD bagi penguatan Otoda.

Pemda di dalam menjalankan Otoda harus dapat menghindarkan dampak negatif dari kebijakan yang ditelorkan oleh pemrintah daerah (dalam hal ini KDH dan DPRD); yaitu; sangat menguatnya kekuasaan yang dimiliki oleh kepala daerah, menguatnya nilai-nilai etkosentris pertemanan secara sempit, dan terbangunnya kohesi sosial berdasarkan nilai-nilai etkosentris.

Pemerintah daerah seharusnya mampu memberikan dampak positif penyelenggaraan Otoda. Berlangsung mulusnya penyerahan kewenangan dari pusat ke daerah. Masuknya banyak investasi ke daerah yang menjadikan daerah semakin maju dan berkembang, meningkatnya pendapatan masyarakat daerah, terbukanya lapangan kerja bagi anak-anak daerah, serta terbangunnya hubungan sosial yang membaik pengakuan terhadap kemajemukan berdasarkan prinsip persatuan di Indonesia, semangat keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berlangsung dalam semangat berotoda.

Agar supaya pemda berhasil dalam menyelenggarakan Otoda maka pemerintah daerah harus mampu membuat kebijakan yang hebat dan berupaya maksimal menghindari kesalahan dalam mengambil keputusan, untuk menjaga agar kebijakan yang dibuat dapat menguntungkan berbagai pihak, khususnya masyarakat daerah.

Pemda hendaknya mampu menciptakan kebijakan yang harmonis, terkoordinasi, dan tersinkronisasi dengan baik. Hal tersebut sesuai ajaran dari F Cootner (Public Administration 1984).

Pemda perlu menjalankan lima tahap dalam proses terjadinya kebijakan publik yaitu; pertama, lakukan identifikasi masalah. Dengan mengidentifikasi masalah berarti juga mengidentifikasi kebutuhan, yaitu kebutuhan masyarakat dalam pembangunan, yang diikuti dengan beberapa kriteria, seperti menganalisa data, menganalisa sampel, data statistik, model-model, simulasi, analisis, sebab akibat serta teknik peramalan.

Kedua, formulasi kebijakan, pada formulasi berupa usulan kebijakan yang mencakup faktor-faktor strategi dan alternatif.

Ketiga, yaitu adopsi, yang meliputi analisa kelayakan politik gabungan beberapa teori politik, dan penguasaan teknik-teknik penganggaran.

Keempat yaitu aplikasi. Lazim pemda hebat merencanakan namun lemah dalam aplikasinya. Dalam arti pemda harus punya kemampuan lebih dalam pelaksanaan program yang mencakup bentuk bentuk organisasi, modal, perwujudan dan penjabaran keputusan.

Kelima, adalah evaluasi. Rata-rata pemerintah daerah sangat lemah pada tahap evaluasi. Kita harus mengakui banyak kegagalan datang dan kemajuan daerah lambat karena ketidak mampuan dalam hal evaluasi, apalagi evaluasi itu dilakukan tidak hanya pada pasca pelaksanaan program atau kebijakan, tapi sejak dari perencanaan program, saat pelaksanaan sangat penting.

Evaluasi itu mencakup penggunaan metode-metode eksperimental, sistim informasi, editing dan evaluasi mendadak. Kelemahan dalam hal evaluasi oleh pemda menjadikan kebijakan daerah tidak berkualitas dan sulit dijalankan meskipun sumber daya alam melimpah dan sumber daya manusia tersedia banyak.

Pada tahun 2020, tahun lalu, sudah dilangsungkan pilkada dan sudah dipilih dan dilantik kepala saerah baru di Indonesia. Hal ini selain peluang untuk perubahan kearah yang lebih baik, sekaligus tantangan, apabila para kepala daerah tidak merubah pola pikir, dan tidak larut dengan baju kekuasaan yang dipakai bukan untuk membawa kesejahteraan rakyat, malah sebaliknya untuk hal-hal yang dilarang seperti KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme). Kita tentu berharap dengan nakhkoda kapal yang baru tidak membawa konsekuensi negatif, dimana cita-cita Otoda jadi
sirna dan kapalnya karam.

Kita yakini seluruh KDH yang dipercaya memimpin daerah adalah figur yang andal yang memiliki visi yang jauh ke depan, profesional, berjiwa enterpreneurship, ikhlas dan cerdas dalam memimpin daerah.

Mereka masing-masing berkompetisi untuk membangun daerah dan masyarakatnya, dan tidak pemimpin yang melempen dan tidak hanya bisa menyalahkan. Semoga. *)

 

Penulis adalah Fungsional Analis Kebijakan Madya DPD RI

 

(Tulisan yang sama sudah terbit di Harian Padang Ekspres, “Teras Utama”, hari Senin tanggal 22 Maret 2021)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Isu Lingkungan Jadi Bahasan High Level Meeting RPJMD Sumbar

Next Post

Beri Masukan, Partai Demokrat Datangi Kemenkumham Sumbar

BeritaTerkait

Hoyak Tabuik dalam Jejak Budaya Lintas Peradaban
Opini

Hoyak Tabuik dalam Jejak Budaya Lintas Peradaban

21 Juni 2026
67
DPRD Jangan Lagi Jadi Pelengkap Penderita
Opini

DPRD Jangan Lagi Jadi Pelengkap Penderita

19 Juni 2026
35
Deepfake AI (Artificial Intelligence) dan Masa Depan Demokrasi Indonesia
Opini

Deepfake AI (Artificial Intelligence) dan Masa Depan Demokrasi Indonesia

16 Juni 2026
40
Bonus Kepala Daerah
Opini

Bonus Kepala Daerah

13 Juni 2026
35
Ujian Nyata Desentralisasi Fiskal di 39 Daerah
Opini

Ujian Nyata Desentralisasi Fiskal di 39 Daerah

11 Juni 2026
16
Nagari Ketapiang Menuju Sebuah Kecamatan Otonom
Opini

Nagari Ketapiang Menuju Sebuah Kecamatan Otonom

8 Juni 2026
42
Next Post
Beri Masukan, Partai Demokrat Datangi Kemenkumham Sumbar

Beri Masukan, Partai Demokrat Datangi Kemenkumham Sumbar

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (40,652)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,582)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (35,868)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (35,553)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (34,992)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,463)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (33,530)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (32,934)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,228)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,333)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
180
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
366
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
504
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
243
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
122
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
161
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
138
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
200
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
133

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In