• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Jumat, Agustus 7, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Mengakhiri Pecah Kongsi Pimpinan Pemda

7 Agustus 2026
in Opini
Reading Time: 3min read
Views: 40
Djohermansyah Djohan, Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri 2010-2014, Founder i-Otda. (Foto : Dok)

Oleh: Djohermansyah Djohan
(Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri 2010-2014, Founder i-Otda)

HUBUNGAN kepala daerah dan wakil kepala daerah kembali menjadi sorotan wakil rakyat di Senayan.

Di berbagai daerah, pasangan yang ketika kampanye tampil mesra justru berubah menjadi rival setelah berkuasa. Ada yang saling menyindir di ruang publik, saling melaporkan ke aparat penegak hukum, berebut pengaruh dalam birokrasi, saling menjegal menjelang pilkada berikutnya, bahkan saling menyingkirkan sebelum pilkada digelar. Yang menjadi korban bukan hanya hubungan personal mereka, melainkan jalannya pemerintahan dan pendidikan politik yang buruk bagi masyarakat.

Lihat Juga

Jalan Tol dan Tanah Ulayat: Mencari Titik Temu

Jalan Tol dan Tanah Ulayat: Mencari Titik Temu

1 Agustus 2026
28
Jangan Kotori Kertas Putih Praja Muda

Jangan Kotori Kertas Putih Praja Muda

30 Juli 2026
21
Rektor Unand Turun Gunung

Rektor Unand Turun Gunung

25 Juli 2026
109

Fenomena ini bukan kasus yang berdiri sendiri. Ia berulang dari satu periode pemerintahan ke periode berikutnya sejak dua dasawarsa ini. Karena itu, persoalannya tidak lagi dapat dipandang sebagai konflik individu, melainkan sebagai cacat desain kelembagaan pemerintahan daerah.

Sudah saatnya kita mengoreksi satu pertanyaan mendasar: benarkah kepala daerah harus dipilih berpasangan dengan wakil kepala daerah?

Selama ini publik menganggap keberadaan wakil kepala daerah sebagai sesuatu yang lazim, bahkan seolah merupakan amanat konstitusi. Padahal anggapan itu keliru. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Konstitusi tidak pernah memerintahkan agar kepala daerah dipilih bersama seorang wakil.

Artinya, jabatan wakil kepala daerah merupakan pilihan kebijakan dalam undang-undang, bukan perintah konstitusi. Karena hanya merupakan pilihan kebijakan, pengaturannya dapat dievaluasi apabila terbukti lebih banyak menimbulkan mudarat daripada manfaat.

Dalam teori ilmu politik dan pemerintahan, Gerry Stoker, Samuel Humes, dan Eileen Martin menjelaskan bahwa kepala eksekutif daerah dapat dipilih langsung, dipilih oleh dewan, diangkat oleh dewan, atau diangkat oleh pemerintah pusat. Tidak ada teori yang menyatakan bahwa setiap kepala pemerintahan daerah harus memiliki wakil yang dipilih dalam satu paket politik.

Sebaliknya, teori kepemimpinan modern justru menempatkan mono executive sebagai model yang paling efektif. Pemerintahan membutuhkan satu pusat komando, satu garis tanggung jawab, dan satu pemegang otoritas politik. Ketika dua orang memperoleh legitimasi politik yang sama dari pemilu, potensi benturan hampir tidak terhindarkan.

Kearifan lokal Indonesia sejak lama memahami prinsip tersebut. Orang Jawa mengenal ungkapan “tidak boleh ada matahari kembar”. Di Aceh dikenal pepatah “tidak boleh ada dua ayam jago dalam satu kandang”. Masyarakat Sulawesi mengatakan “tidak boleh ada dua nakhoda dalam satu kapal”. Plato pun sejak zaman Yunani kuno mengingatkan bahwa sebuah negara memerlukan seorang nakhoda, bukan dua orang yang berebut kemudi.

Sayangnya, sistem pilkada kita justru menciptakan dua sumber legitimasi politik dalam satu pemerintahan.

Data menunjukkan banyak sekali pasangan kepala daerah yang akhirnya “pecah kongsi”. Kemendagri pernah mencatat pecah kongsi kepala daerah dan wakilnya mencapai 95 %. Konflik biasanya bermula dari pembagian kewenangan, perebutan jabatan, distribusi proyek, hingga persiapan pencalonan pada periode berikutnya. Wakil kepala daerah merasa memiliki legitimasi politik yang sama karena ikut dipilih rakyat dan punya modal dalam kontestasi pilkada. Sebaliknya, kepala daerah sesuai UU Pemda No 23 Tahun 2014 memandang wakil hanyalah pembantu yang bertanggung jawab kepadanya.

Perbedaan inilah yang menjadi pangkal persoalan.

Akibatnya, birokrasi terbelah menjadi dua kubu. Sekretaris daerah dan perangkat daerah berada dalam posisi serba sulit karena harus menghadapi dua pusat kekuasaan. Pelayanan publik terganggu. Energi pemerintah habis untuk menyelesaikan konflik internal, sementara kepentingan masyarakat terabaikan.

Di sisi lain, negara harus menanggung biaya yang tidak kecil. Gaji, tunjangan, rumah jabatan, kendaraan dinas, kantor, staf, hingga berbagai fasilitas lainnya harus disediakan. Di tengah tuntutan efisiensi anggaran, pertanyaan mengenai efektivitas jabatan ini menjadi semakin relevan.

Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa demokrasi lokal tidak selalu membutuhkan wakil kepala daerah hasil pemilu. Amerika Serikat pada banyak pemerintah lokal menerapkan strong mayor tanpa wakil politik. Inggris juga tidak mengenal wakil kepala daerah sebagai institusi politik permanen di sebagian besar pemerintahan lokal. Jepang memilih kepala daerah secara langsung tanpa didampingi wakil.

Artinya, kualitas demokrasi tidak ditentukan oleh banyaknya jabatan politik yang dipilih rakyat, melainkan oleh efektivitas pemerintahan yang dihasilkan.

Karena itu, Indonesia harus berani menata ulang desain kepemimpinan daerah. Kepala daerah cukup dipilih secara tunggal, tidak berpasangan lagi.

Apabila diperlukan wakil karena penduduknya banyak, pengisiannya tidak perlu melalui pemilihan. Kepala daerah terpilih dapat mengusulkan seorang profesional atau aparatur sipil negara yang memiliki kompetensi manajerial untuk diangkat sesuai mekanisme yang diatur undang-undang. Wakil kepala daerah itu misalnya, dilantik dan diambil sumpah/janji nya oleh kepala daerah.

Model ini akan menghadirkan kepemimpinan yang lebih kukuh, solid, mengurangi biaya politik pilkada, meniadakan potensi konflik, serta mendorong birokrasi bekerja secara profesional.

Memang tidak ada sistem yang sempurna. Namun mempertahankan sistem yang berkali-kali melahirkan konflik juga bukan pilihan yang bijaksana. Demokrasi harus menghasilkan pemerintahan yang efektif, bukan sekadar memperbanyak jabatan politik.

Sudah lebih dari dua puluh tahun keadaan ini berangsung, walaupun sistem pilkada mono eksekutif pernah ditampung dalam UU Pilkada No 22 Tahun 2014 sewaktu Mendagri dipegang Gamawan Fauzi.Tapi, pengaturan ini belum berjalan keburu dicabut oleh UU Pilkada No 8 Tahun 2015 saat Mendagri dijabat oleh M. Tjahyo Kumolo.

Saat ini, sudah waktunya kita mengakhiri salah kaprah dalam pengaturan wakil kepala daerah. Sebab dalam pemerintahan, sebagaimana ajaran kearifan lokal yang diwariskan para leluhur, matahari hanya satu, tidak kembar. *)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Semarak Hari Jadi Kota Padang ke-357, KAI Divre II Sumbar Sapa Pelanggan dengan Berbagi Apresiasi

Next Post

Bupati Tanah Datar Eka Putra Lantik Inoki Ulma Tiara sebagai Direktur Perumda Air Minum Tirta Alami 2026–2031

BeritaTerkait

Jalan Tol dan Tanah Ulayat: Mencari Titik Temu
Opini

Jalan Tol dan Tanah Ulayat: Mencari Titik Temu

1 Agustus 2026
28
Jangan Kotori Kertas Putih Praja Muda
Opini

Jangan Kotori Kertas Putih Praja Muda

30 Juli 2026
21
Rektor Unand Turun Gunung
Opini

Rektor Unand Turun Gunung

25 Juli 2026
109
“Jangan Sampai Ayat Ini Diketahui Para Poligamisme”
Opini

“Jangan Sampai Ayat Ini Diketahui Para Poligamisme”

25 Juli 2026
27
Jika ASN Menolak, Jabatan Melayang; Jika Menurut, Masuk Penjara
Opini

Jika ASN Menolak, Jabatan Melayang; Jika Menurut, Masuk Penjara

22 Juli 2026
34
Gaji Kepala Daerah Setara UMR, Korupsi Tak Akan Pernah Putus
Opini

Gaji Kepala Daerah Setara UMR, Korupsi Tak Akan Pernah Putus

19 Juli 2026
30
Next Post
Bupati Tanah Datar Eka Putra Lantik Inoki Ulma Tiara sebagai Direktur Perumda Air Minum Tirta Alami 2026–2031

Bupati Tanah Datar Eka Putra Lantik Inoki Ulma Tiara sebagai Direktur Perumda Air Minum Tirta Alami 2026–2031

Please login to join discussion

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (40,790)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,710)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (36,002)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (35,679)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (35,139)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,599)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (34,164)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (33,077)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,371)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,471)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
187
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
384
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
507
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
251
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
128
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
170
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
139
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
208
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
142

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In