
Oleh: Dr Sanidjar Pebrihariati R, SH, MH
(Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta)
BENCANA nasional adalah suatu fenomena yang menimbulkan dampak besar dan luas terhadap kehidupan masyarakat, ekonomi, dan lingkungan. Namun, kapan suatu bencana dinyatakan sebagai bencana nasional?
Dalam tulisan ini, saya akan membahas kriteria dan proses yang digunakan untuk menentukan apakah suatu bencana dinyatakan sebagai bencana nasional.
Menurut Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dalam Pasal 1 angka 2, menyatakan bahwa: bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah langsor.
Selanjutnya dalam Pasal 7 ayat 1 huruf c menyatakan bahwa : penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah.
Dari aturan tersebut dapat dilihat bahwa bencana nasional merupakan bencana yang dampaknya melampaui kemampuan penanggulangan bencana di tingkat provinsi dan memerlukan bantuan dari pemerintah pusat.
Namun, bagaimana kita dapat menentukan apakah suatu bencana memenuhi kriteria tersebut?
Dalam praktiknya, suatu bencana dinyatakan sebagai bencana nasional jika memenuhi salah satu atau beberapa kriteria berikut:
Pertama, Dampak Besar. Bencana tersebut menimbulkan dampak besar terhadap kehidupan masyarakat, ekonomi, dan lingkungan. Misalnya, bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, atau banjir yang menimbulkan korban jiwa dan kerusakan infrastruktur.
Kedua, Luas Wilayah. Bencana tersebut melampaui batas wilayah kabupaten/kota dan memerlukan bantuan dari pemerintah provinsi atau pusat. Misalnya, bencana kebakaran hutan yang meluas ke beberapa provinsi.
Ketiga, Kehilangan Jiwa. Bencana tersebut menimbulkan korban jiwa yang signifikan. Misalnya, bencana banjir, dan galodo, seperti yang terjadi di Provinsi Sumatera Baraf, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh, yang terjadi sejak pertengahan bulan November 2025, dan contoh lain; bencana pesawat jatuh yang menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar.
Keempat, Kerusakan Infrastruktur. Bencana tersebut menimbulkan kerusakan infrastruktur yang signifikan, seperti jalan, jembatan, dan bangunan. Misalnya, bencana gempa bumi yang merusak infrastruktur kota.
Kelima, Pengaruh Ekonomi. Bencana tersebut menimbulkan dampak ekonomi yang signifikan terhadap masyarakat dan negara. Misalnya, bencana kekeringan yang mempengaruhi produksi pertanian.
Jika suatu bencana memenuhi salah satu atau beberapa kriteria di atas, maka pemerintah dapat menyatakan bencana tersebut sebagai bencana nasional. Setelah itu, pemerintah dapat mengambil langkah-langkah penanggulangan bencana yang lebih luas, seperti:
Pertama, Mengaktifkan BNPB. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) diaktifkan untuk mengkoordinasikan penanggulangan bencana.
Kedua, Mengalokasikan dana. Pemerintah mengalokasikan dana untuk penanggulangan bencana.
Ketiga, Mengirimkan bantuan. Pemerintah mengirimkan bantuan kepada korban bencana.
Keempat, Mengaktifkan tim SAR. Tim Search and Rescue (SAR) diaktifkan untuk melakukan pencarian dan penyelangan korban.
Dalam kesimpulan, suatu bencana dinyatakan sebagai bencana nasional jika memenuhi kriteria di atas dan memerlukan bantuan dari pemerintah pusat untuk penanggulangan bencana. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk memiliki sistem penanggulangan bencana yang efektif dan efisien untuk mengurangi dampak bencana dan meningkatkan keselamatan masyarakat. *)























