• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Kamis, Oktober 8, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Mengapa Bencana Dinyatakan Nasional? Kriteria dan Prosesnya

16 Desember 2025
in Opini
Reading Time: 2min read
Views: 749
Dr Sanidjar Perihartini R, SH, MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta. (Foto : Dok)

Oleh: Dr Sanidjar Pebrihariati R, SH, MH
(Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta)

BENCANA nasional adalah suatu fenomena yang menimbulkan dampak besar dan luas terhadap kehidupan masyarakat, ekonomi, dan lingkungan. Namun, kapan suatu bencana dinyatakan sebagai bencana nasional?

Dalam tulisan ini, saya akan membahas kriteria dan proses yang digunakan untuk menentukan apakah suatu bencana dinyatakan sebagai bencana nasional.

Lihat Juga

MK Menutup Pintu PHPU, DPR Jangan Tutup Mata

MK Menutup Pintu PHPU, DPR Jangan Tutup Mata

8 Oktober 2026
27
Pemimpin Tak Harus Mengambil Alih Segalanya

Pemimpin Tak Harus Mengambil Alih Segalanya

1 Oktober 2026
25
Catatan Wiztian Yoetri; Guspardi Gaus, Tokoh dengan Jejak Sejarah

Catatan Wiztian Yoetri; Guspardi Gaus, Tokoh dengan Jejak Sejarah

29 September 2026
57

Menurut Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dalam Pasal 1 angka 2, menyatakan bahwa: bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah langsor.

Selanjutnya dalam Pasal 7 ayat 1 huruf c menyatakan bahwa : penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah.

Dari aturan tersebut dapat dilihat bahwa bencana nasional merupakan bencana yang dampaknya melampaui kemampuan penanggulangan bencana di tingkat provinsi dan memerlukan bantuan dari pemerintah pusat.

Namun, bagaimana kita dapat menentukan apakah suatu bencana memenuhi kriteria tersebut?

Dalam praktiknya, suatu bencana dinyatakan sebagai bencana nasional jika memenuhi salah satu atau beberapa kriteria berikut:

Pertama, Dampak Besar. Bencana tersebut menimbulkan dampak besar terhadap kehidupan masyarakat, ekonomi, dan lingkungan. Misalnya, bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, atau banjir yang menimbulkan korban jiwa dan kerusakan infrastruktur.

Kedua, Luas Wilayah. Bencana tersebut melampaui batas wilayah kabupaten/kota dan memerlukan bantuan dari pemerintah provinsi atau pusat. Misalnya, bencana kebakaran hutan yang meluas ke beberapa provinsi.

Ketiga, Kehilangan Jiwa. Bencana tersebut menimbulkan korban jiwa yang signifikan. Misalnya, bencana banjir, dan galodo, seperti yang terjadi di Provinsi Sumatera Baraf, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh, yang terjadi sejak pertengahan bulan November 2025, dan contoh lain; bencana pesawat jatuh yang menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar.

Keempat, Kerusakan Infrastruktur. Bencana tersebut menimbulkan kerusakan infrastruktur yang signifikan, seperti jalan, jembatan, dan bangunan. Misalnya, bencana gempa bumi yang merusak infrastruktur kota.

Kelima, Pengaruh Ekonomi. Bencana tersebut menimbulkan dampak ekonomi yang signifikan terhadap masyarakat dan negara. Misalnya, bencana kekeringan yang mempengaruhi produksi pertanian.

Jika suatu bencana memenuhi salah satu atau beberapa kriteria di atas, maka pemerintah dapat menyatakan bencana tersebut sebagai bencana nasional. Setelah itu, pemerintah dapat mengambil langkah-langkah penanggulangan bencana yang lebih luas, seperti:

Pertama, Mengaktifkan BNPB. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) diaktifkan untuk mengkoordinasikan penanggulangan bencana.

Kedua, Mengalokasikan dana. Pemerintah mengalokasikan dana untuk penanggulangan bencana.

Ketiga, Mengirimkan bantuan. Pemerintah mengirimkan bantuan kepada korban bencana.

Keempat, Mengaktifkan tim SAR. Tim Search and Rescue (SAR) diaktifkan untuk melakukan pencarian dan penyelangan korban.

Dalam kesimpulan, suatu bencana dinyatakan sebagai bencana nasional jika memenuhi kriteria di atas dan memerlukan bantuan dari pemerintah pusat untuk penanggulangan bencana. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk memiliki sistem penanggulangan bencana yang efektif dan efisien untuk mengurangi dampak bencana dan meningkatkan keselamatan masyarakat. *)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Pangkostrad Pimpin Upacara Hari Juang TNI AD

Next Post

Kementerian PU Mobilisasi Sarana Air Bersih untuk Warga Terdampak Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

BeritaTerkait

MK Menutup Pintu PHPU, DPR Jangan Tutup Mata
Opini

MK Menutup Pintu PHPU, DPR Jangan Tutup Mata

8 Oktober 2026
27
Pemimpin Tak Harus Mengambil Alih Segalanya
Opini

Pemimpin Tak Harus Mengambil Alih Segalanya

1 Oktober 2026
25
Catatan Wiztian Yoetri; Guspardi Gaus, Tokoh dengan Jejak Sejarah
Opini

Catatan Wiztian Yoetri; Guspardi Gaus, Tokoh dengan Jejak Sejarah

29 September 2026
57
Kepemimpinan Melanjutkan
Opini

Kepemimpinan Melanjutkan

26 September 2026
35
Mengulang Keemasan Pendidikan Pariaman; Refleksi Wisuda ke-35 STIT Syekh Burhanuddin
Opini

Mengulang Keemasan Pendidikan Pariaman; Refleksi Wisuda ke-35 STIT Syekh Burhanuddin

25 September 2026
56
Tarok City: Dari Kawasan Pendidikan Menuju Episentrum Ekonomi Baru
Opini

Tarok City: Dari Kawasan Pendidikan Menuju Episentrum Ekonomi Baru

24 September 2026
140
Next Post
Kementerian PU Mobilisasi Sarana Air Bersih untuk Warga Terdampak Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

Kementerian PU Mobilisasi Sarana Air Bersih untuk Warga Terdampak Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (41,086)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,998)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (36,314)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (35,994)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (35,455)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (35,379)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,920)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (33,400)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,679)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,754)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
205
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
433
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
528
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
265
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
145
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
184
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
157
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
225
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
161

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In