
Oleh: Dr Sanidjar Pebrihariati R, SH, MH
(Dekan FH Universitas Bung Hatta)
BANJIR bandang dan longsor yang melanda Sumatera Barat beberapa waktu lalu merupakan contoh nyata dari dampak kerusakan lingkungan yang tidak terkendali.
Kerusakan lingkungan ini akibat pembukaan lahan yang tidak terkontrol yang menyebabkan deforestasi sehingga daya serap tanah berkurang drastis, dimana air hujan langsung mengalir deras ke sungai dan meluap ke permukiman.
Penyebab utama banjir ini adalah curah hujan ekstrem dan kerusakan lingkungan. Alih fungsi hutan menjadi perkebunan dan permukiman telah mengubah fungsi ekologis hutan, sehingga meningkatkan risiko bencana alam.
Kemudian pengawasan yang lemah dari Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dan DPRD Kota Padang, juga memiliki andil dalam hal ini, karena mereka memiliki peran penting dalam membuat kebijakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di daerah.
Namun, dalam prakteknya, pengawasan dan penegakan hukum lingkungan masih lemah. Banyak kasus di mana izin pembangunan diberikan tanpa memperhatikan aspek lingkungan, sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan dan bencana alam.
Oleh karena itu, perlu dilakukan pengawasan izin yang lebih ketat dan penegakan hukum lingkungan yang lebih tegas.
Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk mengurangi dampak bencana seperti ini di masa depan. Langkah-langkah mitigasi bencana, seperti pembangunan infrastruktur drainase yang efektif, reboisasi, dan pendidikan kesiapsiagaan bencana, sangat penting untuk dilakukan. Dalam konteks ini, pengawasan lingkungan hidup dan penegakan hukum lingkungan juga harus diperkuat.
Namun, perlu diingat bahwa upaya pemulihan tidak cukup hanya dengan membangun kembali rumah dan jalan. Perlu ada kebijakan serius dalam menjaga lingkungan, memperketat izin alih fungsi lahan, dan memperkuat sistem peringatan dini bencana. Dengan demikian, kita dapat mengurangi risiko bencana alam dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan lestari.
Adapun ada beberapa rekomendasi yang diberikan; Pertama, Pengawasan izin yang lebih ketat dan penegakan hukum lingkungan yang lebih tegas.
Kedua, Pembangunan infrastruktur drainase yang efektif dan reboisasi.
Ketiga, Pendidikan kesiapsiagaan bencana dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan.
Keempat, Kebijakan serius dalam menjaga lingkungan, memperketat izin alih fungsi lahan, dan memperkuat sistem peringatan dini bencana.
Kelima, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dan DPRD Kota Padang harus lebih proaktif dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan di daerah dan memastikan bahwa aspek lingkungan diperhatikan. *)























