• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Senin, Agustus 17, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Presiden Teken UU Desa: Penyuburan Praktik Negara Mini di Nagari

2 Juni 2024
in Opini
Reading Time: 3min read
Views: 557
Alfi Thoriq Al Hasan, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas. (Foto : Dok)

Oleh: Alfi Thoriq Al Hasan

(Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas)

PRESIDEN Joko Widodo resmi menandatangani UU 3/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 6/2014 tentang Desa pada Kamis, 2 Mei 2024. Revisi UU Desa ini sebelumnya telah disahkan oleh DPR dalam sidang paripurna pada Kamis, 28 Maret 2024.

Lihat Juga

Maju Walikota Padang, Audy Joinaldy Tak Terbendung

Maju Walikota Padang, Audy Joinaldy Tak Terbendung

17 Agustus 2026
12
Setelah 81 tahun Indonesia Merdeka, Masyarakat Terlihat Kurang Peduli, Malas Kibarkan Bendera.

Setelah 81 tahun Indonesia Merdeka, Masyarakat Terlihat Kurang Peduli, Malas Kibarkan Bendera.

13 Agustus 2026
53
Mengakhiri Pecah Kongsi Pimpinan Pemda

Mengakhiri Pecah Kongsi Pimpinan Pemda

7 Agustus 2026
29

Revisi UU Desa ini menjadi hangat di telinga masyarakat karena dinilai kontroversial dengan isu perpanjangan masa jabatan Kepala Desa.

Dalam proses pengesahan revisi UU Desa ini sempat diwarnai dengan demonstrasi yang dilakukan oleh Asosiasi Kepala Desa Indonesia (APDESI), Pusat Advokasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI), dan 7 organisasi desa lainnya yang menuntut untuk segera disahkan revisi UU Desa.

APDESI dan demonstran lainnya mengusulkan agar jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun dan dapat diperpanjang untuk 3 kali masa jabatan. Artinya, Kepala Desa dapat menjabat selama 27 tahun.

UU Desa yang disahkan oleh DPR pada 28 Maret 2024 tersebut pada pasal 39 ayat (1) 3/2024 meyebutkan masa jabatan Kepala Desa selama 8 tahun yang sebelumnya pada UU 6/2014 masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun.

Kemudian pada ayat (2) pasal ini disebutkan bahwa Kepala Desa dapat memperpanjang masa jabatannya maksimal 2 kali masa jabatan. Itu artinya DPR memberikan kesempatan kepada Kepala Desa untuk menjabat selama 16 tahun dalam 2 kali masa jabatan.

Maraknya Pemberhentian Perangkat Nagari Secara Sepihak oleh Wali Nagari

Mengutip laman ombudsman.go.id dikatakan bahwa nagari yang merupakan sebutan lain dari desa di Sumatera Barat tengah marak terjadi kasus pemberhentian Perangkat Nagari oleh Wali Nagari secara sepihak.

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat sedikitnya mencatat sebanyak 29 laporan yang masuk hingga tahun 2023 terkait dengan maladministrasi pemberhentian Perangkat Nagari oleh Wali Nagari.

Wali Nagari sebagai pemimpin di Nagari merasa bahwa aparatnya sama halnya dengan kabinet atau kementerian. Sehingga Wali Nagari merasa memiliki kekuasaan untuk mengangkat dan memberhentikan Perangkat Nagari sesuai kehendaknya.

Padahal dalam ketentuan Pasal 53 ayat (1) UU 6/2014 tentang Desa, dijelaskan bahwa Perangkat Desa atau Perangkat Nagari diberhentikan karena tiga sebab, yaitu: meninggal dunia; mengundurkan diri; atau diberhentikan.

Dalam hal diberhentikan, pada ayat (2) Pasal ini dikatakan Perangkat Nagari diberhentikan karena 4 sebab, yaitu: usia telah genap 60 tahun; berhalangan tetap; tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat nagari; atau melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Apabila Perangkat Nagari diberhentikan selain keempat syarat tersebut, Wali Nagari terlebih dahulu harus berkonsultasi kepada Camat, dan dalam pemberhentiannya harus mendapat rekomendasi dari camat.

Wali Nagari “Main Politik” dalam Pengisian Jabatan Perangkat Nagari

Wali Nagari seringkali bermain politik “bagi-bagi kue” dalam pengisian jabatan di Nagari. Hal ini dapat dibuktikan ketika ia melakukan kampanye dalam kontestasi pemilihan wali nagari. Sering kali menjanjikan akan mengganti Perangkat Nagari yang telah ada dan berseberangan pemahaman dengannya, dan menggantinya dengan para tim suksesnya.

Kemudian pada saat telah dilantik menjadi Wali Nagari, janji itu akan diupayakan untuk memenuhinya dengan menabrak semua aturan yang ada. Hal demikian jelas-jelas termasuk kesewenang-wenangan daripada seorang Wali Nagari.

Sehingga, dengan kondisi Desa atau Nagari yang merupakan otonomi asli ditambah dengan diperpanjangnya masa jabatan Wali Nagari menjadi 8 tahun merupakan angin segar bagi Wali Nagari semakin leluasa untuk mengangkat Perangkat Nagari yang ia inginkan termasuk mengangkat orang terdekatnya, dan memberhentikan Perangkat Nagari yang dianggapnya sudah tidak sesusai dengannya.

Penyelewengan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari

Sudah menjadi rahasia umum ketika seorang Wali Nagari dan Perangkat Nagari beberapa bulan setelah dilantik, maka ada saja barang baru yang mereka miliki seperti: sepeda motor baru, mobil baru, bahkan sampai membeli rumah baru.

Hal inilah yang menimbulkan kecurigaan terjadinya penyelewengan dana nagari oleh Wali Nagari dan perangkatnya. Karena gaji dari Wali Nagari dan Perangkatnya bisa dikatakan standar dan pas-pasan. Namun dalam beberapa bulan saja sudah memiliki barang-barang mewah merupakan suatu kemustahilan.

Kecurigaan akan penyelewengan ini juga diperkuat dengan jumlah anggaran desa yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat yang hampir menyentuh angka 1 miliar setiap tahunnya.

Anggaran yang sangat besar dan pembangunan yang dilakukan pada Nagari yang hanya seperti itu-itu saja tidak mengalami perkembangan yang signifikan setiap tahunnya semakin meyakinkan bahwa Wali Nagari beserta perangkatnya memakan uang nagari untuk kepentingan perut sendiri.

Penyelewengan terhadap Anggaran Nagari oleh Wali Nagari beserta perangkatnya semakin diperkuat oleh data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebutkan bahwa Pemerintahan Desa merupakan sektor penyumbang korupsi terbanyak di Indonesia. Sepanjang tahun 2022 setidaknya tercatat 115 kasus terkait korupsi dana desa dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp381 miliar. *)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Wujudkan Impian Masyarakat Koto Tuo akan Jaringan Telekomunikasi, Bupati Sijunjung Letakkan Batu Pertama Pembangunan BTS

Next Post

Fadly Amran Kantongi Rekomendasi Partai NasDem untuk Maju Jadi Walikota Padang

BeritaTerkait

Maju Walikota Padang, Audy Joinaldy Tak Terbendung
Opini

Maju Walikota Padang, Audy Joinaldy Tak Terbendung

17 Agustus 2026
12
Setelah 81 tahun Indonesia Merdeka, Masyarakat Terlihat Kurang Peduli, Malas Kibarkan Bendera.
Opini

Setelah 81 tahun Indonesia Merdeka, Masyarakat Terlihat Kurang Peduli, Malas Kibarkan Bendera.

13 Agustus 2026
53
Mengakhiri Pecah Kongsi Pimpinan Pemda
Opini

Mengakhiri Pecah Kongsi Pimpinan Pemda

7 Agustus 2026
29
Jalan Tol dan Tanah Ulayat: Mencari Titik Temu
Opini

Jalan Tol dan Tanah Ulayat: Mencari Titik Temu

1 Agustus 2026
29
Jangan Kotori Kertas Putih Praja Muda
Opini

Jangan Kotori Kertas Putih Praja Muda

30 Juli 2026
23
Rektor Unand Turun Gunung
Opini

Rektor Unand Turun Gunung

25 Juli 2026
110
Next Post
Fadly Amran Kantongi Rekomendasi Partai NasDem untuk Maju Jadi Walikota Padang

Fadly Amran Kantongi Rekomendasi Partai NasDem untuk Maju Jadi Walikota Padang

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (40,834)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,757)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (36,048)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (35,723)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (35,191)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,646)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (34,375)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (33,122)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,418)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,510)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
190
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
390
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
507
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
252
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
130
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
173
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
140
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
208
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
145

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In