
Oleh: Alfi Thoriq Al Hasan
(Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas)
PRESIDEN Joko Widodo resmi menandatangani UU 3/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 6/2014 tentang Desa pada Kamis, 2 Mei 2024. Revisi UU Desa ini sebelumnya telah disahkan oleh DPR dalam sidang paripurna pada Kamis, 28 Maret 2024.
Revisi UU Desa ini menjadi hangat di telinga masyarakat karena dinilai kontroversial dengan isu perpanjangan masa jabatan Kepala Desa.
Dalam proses pengesahan revisi UU Desa ini sempat diwarnai dengan demonstrasi yang dilakukan oleh Asosiasi Kepala Desa Indonesia (APDESI), Pusat Advokasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI), dan 7 organisasi desa lainnya yang menuntut untuk segera disahkan revisi UU Desa.
APDESI dan demonstran lainnya mengusulkan agar jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun dan dapat diperpanjang untuk 3 kali masa jabatan. Artinya, Kepala Desa dapat menjabat selama 27 tahun.
UU Desa yang disahkan oleh DPR pada 28 Maret 2024 tersebut pada pasal 39 ayat (1) 3/2024 meyebutkan masa jabatan Kepala Desa selama 8 tahun yang sebelumnya pada UU 6/2014 masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun.
Kemudian pada ayat (2) pasal ini disebutkan bahwa Kepala Desa dapat memperpanjang masa jabatannya maksimal 2 kali masa jabatan. Itu artinya DPR memberikan kesempatan kepada Kepala Desa untuk menjabat selama 16 tahun dalam 2 kali masa jabatan.
Maraknya Pemberhentian Perangkat Nagari Secara Sepihak oleh Wali Nagari
Mengutip laman ombudsman.go.id dikatakan bahwa nagari yang merupakan sebutan lain dari desa di Sumatera Barat tengah marak terjadi kasus pemberhentian Perangkat Nagari oleh Wali Nagari secara sepihak.
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat sedikitnya mencatat sebanyak 29 laporan yang masuk hingga tahun 2023 terkait dengan maladministrasi pemberhentian Perangkat Nagari oleh Wali Nagari.
Wali Nagari sebagai pemimpin di Nagari merasa bahwa aparatnya sama halnya dengan kabinet atau kementerian. Sehingga Wali Nagari merasa memiliki kekuasaan untuk mengangkat dan memberhentikan Perangkat Nagari sesuai kehendaknya.
Padahal dalam ketentuan Pasal 53 ayat (1) UU 6/2014 tentang Desa, dijelaskan bahwa Perangkat Desa atau Perangkat Nagari diberhentikan karena tiga sebab, yaitu: meninggal dunia; mengundurkan diri; atau diberhentikan.
Dalam hal diberhentikan, pada ayat (2) Pasal ini dikatakan Perangkat Nagari diberhentikan karena 4 sebab, yaitu: usia telah genap 60 tahun; berhalangan tetap; tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat nagari; atau melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Apabila Perangkat Nagari diberhentikan selain keempat syarat tersebut, Wali Nagari terlebih dahulu harus berkonsultasi kepada Camat, dan dalam pemberhentiannya harus mendapat rekomendasi dari camat.
Wali Nagari “Main Politik” dalam Pengisian Jabatan Perangkat Nagari
Wali Nagari seringkali bermain politik “bagi-bagi kue” dalam pengisian jabatan di Nagari. Hal ini dapat dibuktikan ketika ia melakukan kampanye dalam kontestasi pemilihan wali nagari. Sering kali menjanjikan akan mengganti Perangkat Nagari yang telah ada dan berseberangan pemahaman dengannya, dan menggantinya dengan para tim suksesnya.
Kemudian pada saat telah dilantik menjadi Wali Nagari, janji itu akan diupayakan untuk memenuhinya dengan menabrak semua aturan yang ada. Hal demikian jelas-jelas termasuk kesewenang-wenangan daripada seorang Wali Nagari.
Sehingga, dengan kondisi Desa atau Nagari yang merupakan otonomi asli ditambah dengan diperpanjangnya masa jabatan Wali Nagari menjadi 8 tahun merupakan angin segar bagi Wali Nagari semakin leluasa untuk mengangkat Perangkat Nagari yang ia inginkan termasuk mengangkat orang terdekatnya, dan memberhentikan Perangkat Nagari yang dianggapnya sudah tidak sesusai dengannya.
Penyelewengan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari
Sudah menjadi rahasia umum ketika seorang Wali Nagari dan Perangkat Nagari beberapa bulan setelah dilantik, maka ada saja barang baru yang mereka miliki seperti: sepeda motor baru, mobil baru, bahkan sampai membeli rumah baru.
Hal inilah yang menimbulkan kecurigaan terjadinya penyelewengan dana nagari oleh Wali Nagari dan perangkatnya. Karena gaji dari Wali Nagari dan Perangkatnya bisa dikatakan standar dan pas-pasan. Namun dalam beberapa bulan saja sudah memiliki barang-barang mewah merupakan suatu kemustahilan.
Kecurigaan akan penyelewengan ini juga diperkuat dengan jumlah anggaran desa yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat yang hampir menyentuh angka 1 miliar setiap tahunnya.
Anggaran yang sangat besar dan pembangunan yang dilakukan pada Nagari yang hanya seperti itu-itu saja tidak mengalami perkembangan yang signifikan setiap tahunnya semakin meyakinkan bahwa Wali Nagari beserta perangkatnya memakan uang nagari untuk kepentingan perut sendiri.
Penyelewengan terhadap Anggaran Nagari oleh Wali Nagari beserta perangkatnya semakin diperkuat oleh data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebutkan bahwa Pemerintahan Desa merupakan sektor penyumbang korupsi terbanyak di Indonesia. Sepanjang tahun 2022 setidaknya tercatat 115 kasus terkait korupsi dana desa dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp381 miliar. *)























