
Oleh: Musfi Yendra
(Ketua Komisi Informasi Sumbar)
SEBAGIAN besar masyarakat berasumsi bahwa anggota Komisi Informasi (KI) bertugas penyampai berita dari pemerintah kepada masyarakat. Karena menggunakan diksi informasi, orang memahaminya sebagai fungsi humas. Sehingga wajar saja asumsi dan pemahaman itu muncul.
Namun apa sebenarnya tugas, fungsi dan wewenang anggota KI? Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal Pasal 26, ayat 1 menyebutkan tugas KI adalah (a). menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap pemohon informasi publik. (b). menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik; dan (c). menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
Pada ayat 2 ditegaskan KI Pusat bertugas yaitu (a). menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi; (b). menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik di daerah selama komisi informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk; dan (c). memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan undang-undang ini kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setahun sekali atau sewaktu- waktu jika diminta.
Sementara pada ayat 3 disebutkan, KI provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota bertugas menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik di daerah melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Yang dimaksud dengan mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator KI. Sedangkan yang dimaksud degan ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh KI.
Fungsi Anggota KI adalah menjalankan UU No 14 Tahun 2008 dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Kemudian wewenang anggota KI sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 1) yaitu (a). memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa. (b). meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan Sengketa Informasi Publik. (c). meminta keterangan atau menghadirkan pejabat badan publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian sengketa informasi publik. (d). mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam ajudikasi nonlitigasi penyelesaian sengketa informasi publik; dan (e). membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi Informasi.
Pada Pasal 2 disebutkan kewenangan KI Pusat meliputi kewenangan penyelesaian sengketa informasi publik yang menyangkut badan publik pusat dan badan publik tingkat provinsi dan/atau badan publik tingkat kabupaten/kota selama KI di provinsi atau KI kabupaten/kota tersebut belum terbentuk.
Pasal 3, kewenangan KI provinsi meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut badan publik tingkat provinsi yang bersangkutan, dan Pasal 4 menjelaskan kewenangan KI kabupaten/kota meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut badan publik tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KI bertanggungjawab kepada pemerintah, baik pusat maupun provinsi dan kabupaten/kota. Sebagaimana diatur dalam UU No 14 Tahun 2008, yaitu pada pasal 28 ayat 1, KI Pusat bertanggung jawab kepada Presiden dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, ayat 2 KI provinsi bertanggung jawab kepada gubernur dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi yang bersangkutan, ayat 3 KI kabupaten/kota bertanggung jawab kepada bupati/walikota dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/ kota yang bersangkutan, dan ayat 4 Laporan lengkap KI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) bersifat terbuka untuk umum.
Proses penyelesaian sengketa informasi terdiri dari dua yaitu mediasi dan ajudikasi non litigasi. Dalam penyelesaian dalam bentuk mediasi, maka anggota KI berperan sebagai mediator. Mediator adalah komisioner pada KI yang bertugas membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa informasi publik tanpa menggunakan cara memutus atau memaksa sebuah penyelesaian.
Jika penyelesaian sengketa informasi melalui proses ajudikasi, maka anggota KI bertugas menjadi Majelis Komisioner. Majelis Komisioner adalah komisioner KI yang sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) orang dan berjumlah gasal yang ditetapkan oleh Ketua Komisi Informasi untuk memeriksa dan memutus sengketa informasi publik. *)























