• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Pengesahan Undang-Undang Kesehatan Terhadap Konsep Negara Kesejahteraan (Welfare State)

16 Juli 2023
in Opini
Reading Time: 3min read
Views: 536
Muhammad Hidayat, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas. (Foto : Dok)

Oleh: Muhammad Hidayat

(Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas)

PASAL 1 ayat 3 Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia menyatakan bahwasannya Indonesia ialah Negara Hukum. Sebagai Negara Hukum Indonesia dibebani tanggung jawab yang besar bahwa dalam setiap penyelenggaraan Negara wajib adanya suatu pengaturan yang jelas dan tertulis sebagai pedoman menjalankan kegiatan kenegaraan dalam berbagai aspek secara politik, sosial, budaya, agama maupun hukum.

Lihat Juga

Dari Anak Pulau Menjadi Pamong: Kisah Pengabdian yang Menginspirasi

Dari Anak Pulau Menjadi Pamong: Kisah Pengabdian yang Menginspirasi

11 Juli 2026
22
OTT Bupati Tak Kunjung Berhenti

OTT Bupati Tak Kunjung Berhenti

4 Juli 2026
50
Hoyak Tabuik dalam Jejak Budaya Lintas Peradaban

Hoyak Tabuik dalam Jejak Budaya Lintas Peradaban

21 Juni 2026
76

Dengan adanya pengaturan yang jelas maka setiap masyarakat akan terjamin perlindungan hukumnya karena pengaturan yang jelas menimbulkan kepastian hukum, pun ini juga sejalan dengan pemikirannya Gustav Radburch yang menyatakan bahwa hukum memiliki 3 tujuan yaitu kemanfaatan, kepastian dan keadilan.

Adapun dinamika hukum yang muncul baru–baru ini ialah terkait disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan mejadi Undang-Undang pada tanggal 11 Juli 2023, yang memunculkan banyak pro dan kontra dari masyarakat sipil, terutama golongan profesi kesehatan.

Jeremy Bentham (1748-1832) sebagai Bapak Negara Kesejahteraan menyebut bahwasannya Negara memiliki tanggung jawab yang besar terhadap terciptanya kebahagiaan masyarakatnya, kebahagiaan masyarakat tersebut dapat diperoleh dari kesejahteraan yang diusahakan oleh negara itu.

Sejatinya latar belakang disahkannya Undang-Undang Kesehatan tersebut juga menimbang banyak faktor penting terhadap kemaslahatan masyarakat Indonesia yakni, seperti yang diutarakan oleh Pimpinan Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena bahwa RUU tentang Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia.

RUU ini menjabarkan agenda transformasi kesehatan yang bersifat reformis untuk perbaikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan primer dan sekunder melalui penguatan upaya kesehatan dalam bentuk upaya promotif, preventif, kuratif rehabilitatif, dan atau paliatif.

“RUU kesehatan memberikan ruang ekosistem untuk pengembangan inovasi kesehatan, serta penguatan peran kesehatan,” kata Melki.

Ada sejumlah aspek yang disempurnakan dalam Undang-Undang Kesehatan, yaitu pertama, dari fokus mengobati menjadi mencegah.

Kedua adalah akses layanan kesehatan yang susah menjadi mudah. Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penguatan pelayanan kesehatan rujukan melalui pemenuhan infrastruktur SDM, sarana prasarana, pemanfaatan telemedisin, dan pengembangan jejaring pengampuan layanan prioritas, serta layanan unggulan nasional berstandar internasional.

Ketiga, dari industri kesehatan yang bergantung ke luar negeri menjadi mandiri di dalam negeri

Keempat, dari sistem kesehatan yang rentan di masa wabah menjadi tangguh menghadapi bencana Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penguatan kesiapsiagaan pra bencana dan penanggulangan secara terkoordinasi dengan menyiapkan tenaga kesehatan yang sewaktu-waktu diperlukan dapat dimobilisasi saat terjadi bencana.

Kelima, dari pembiayaan yang tidak efisien menjadi transparan dan efektif.

Keenam, dari tenaga kesehatan yang kurang menjadi cukup dan merata. Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan percepatan produksi dan pemerataan jumlah dokter spesialis melalui penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit.

Ketujuh, dari perizinan yang rumit dan lama menjadi cepat, mudah dan sederhana. Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penyederhanaan proses perizinan melalui penerbitan STR yang berlaku seumur hidup dengan kualitas yang terjaga

Kedelapan, dari tenaga kesehatan yang rentan dikriminalisasi menjadi dilindungi secara khusus.

Kesembilan, dari sistem informasi yang terfragmentasi menjadi terintegrasi. Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan integrasi berbagai sistem informasi kesehatan ke sistem informasi kesehatan nasional yang akan memudahkan setiap orang untuk mengakses data kesehatan yang dimilikinya tanpa mengurangi jaminan perlindungan data individu.

Kesepuluh, dari teknologi kesehatan yang tertinggal menjadi terdepan.

Faktor pertimbangan ini kemudian tidak terealisasi dengan baik dalam pasal pasal di Undang-Undang Kesehatan terbaru yakni dapat dilihat pada beberapa  pasal yang kontroversial terhadap kepentingan masyarakat dan profesi Kesehatan di antaranya ialah:

1. Pasal 314 Ayat 2

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap jenis tenaga kesehatan hanya dapat membentuk satu organisasi profesi. Pasal ini dinilai dapat menimbulkan marginalisasi organisasi profesi sehingga akan mengamputasi peran organisasi profesi.

2. Pasal 462 Ayat 1

Dalam pasal ini disebutkan bahwa medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian dapat dipidana. Tentu pasal ini menjadi kontroversi lantaran dalam pasal tersebut tidak ada penjelasan rinci terkait poin kelalaian yang dimaksud.

3. Pasal 346 ayat 7

Yang menyatakan atau memungkinkan terjadinya transfer data terkait informasi Kesehatan atau informasi lainnya dari pasien dalam cakupan lintas negara yang tentunya ini sangat bertentangan dengan UU Perlindungan Data Pribadi

4. Pasal 409

Penghapusan Mandatory Spending dalam UU Kesehatan terbaru juga terkesan bahwa pemerintah tidak peduli dan tidak mendukung pelayanan Kesehatan yang mumpuni karena tidak menjalankan kewjibannya dalam mengalokasikan anggaran minimal yang seharusnya diperuntukkan bagi pelayanan Kesehatan

5. Pasal 135

Pasal ini menunjukan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dibidang profesi Kesehatan.

Jika pasal ini tetap teraktualisasi dalam perundang-undangan maka secara absolut negara telah mengenyampingkan tujuan dari produk hukum itu sendiri yaitu salah satunya nilai-nilai kemanfaatan. Yang mana pasal yang dinilai kontra tersebut ialah cerminan dari tidak tercapainya kemanfaatan hukum itu sendiri

Dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat untuk mendapatkan akses pelayanan yang baik, sudah seharusnya lah pemerintah merevisi Kembali pasal-pasal yang tidak memenuhi unsur sosiologis tersebut karena dalam penerapan suatu hukum yang baik yang dinilai ialah bagaimana terciptanya keselamatan rakyat umum dalam cakupan kesejahteraan, maka perlu bagi pemerintah dan DPR untuk meninjau ulang di antaranya:

1. Pengalokasian wajib dana anggaran minimal untuk kesehatan

2. Tidak ada diskriminasi bagi penyandang disabilitas dalam mendapat pekerjaan yang layak dalam profesi Kesehatan

3. Dalam hal dimungkinkan transfer data informasi Kesehatan pasien maka terlebih dahulu harus dicantumkan ketentuan izin dari pasien beserta penjaminan yang bersifat mengikat

4. Menguraikan secara jelas unsur- unsur kelalaian petugas medis yang dapat dipidana dalam UU Kesehatan agar lebih jelas. *)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Sah! Anas Urbaningrum Resmi Jadi Ketua Umum PKN

Next Post

Arkadius Ajak Masyarakat Nagari Manfaatkan Kawasan Hutan Jadi Hutan Sosial

BeritaTerkait

Dari Anak Pulau Menjadi Pamong: Kisah Pengabdian yang Menginspirasi
Opini

Dari Anak Pulau Menjadi Pamong: Kisah Pengabdian yang Menginspirasi

11 Juli 2026
22
OTT Bupati Tak Kunjung Berhenti
Opini

OTT Bupati Tak Kunjung Berhenti

4 Juli 2026
50
Hoyak Tabuik dalam Jejak Budaya Lintas Peradaban
Opini

Hoyak Tabuik dalam Jejak Budaya Lintas Peradaban

21 Juni 2026
76
DPRD Jangan Lagi Jadi Pelengkap Penderita
Opini

DPRD Jangan Lagi Jadi Pelengkap Penderita

19 Juni 2026
38
Deepfake AI (Artificial Intelligence) dan Masa Depan Demokrasi Indonesia
Opini

Deepfake AI (Artificial Intelligence) dan Masa Depan Demokrasi Indonesia

16 Juni 2026
43
Bonus Kepala Daerah
Opini

Bonus Kepala Daerah

13 Juni 2026
36
Next Post
Arkadius Ajak Masyarakat Nagari Manfaatkan Kawasan Hutan Jadi Hutan Sosial

Arkadius Ajak Masyarakat Nagari Manfaatkan Kawasan Hutan Jadi Hutan Sosial

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (40,718)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,642)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (35,922)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (35,612)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (35,057)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,528)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (33,829)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (33,002)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,295)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,392)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
181
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
374
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
505
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
248
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
124
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
167
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
139
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
206
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
137

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In