
Oleh: Muhammad Hidayat
(Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas)
PASAL 1 ayat 3 Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia menyatakan bahwasannya Indonesia ialah Negara Hukum. Sebagai Negara Hukum Indonesia dibebani tanggung jawab yang besar bahwa dalam setiap penyelenggaraan Negara wajib adanya suatu pengaturan yang jelas dan tertulis sebagai pedoman menjalankan kegiatan kenegaraan dalam berbagai aspek secara politik, sosial, budaya, agama maupun hukum.
Dengan adanya pengaturan yang jelas maka setiap masyarakat akan terjamin perlindungan hukumnya karena pengaturan yang jelas menimbulkan kepastian hukum, pun ini juga sejalan dengan pemikirannya Gustav Radburch yang menyatakan bahwa hukum memiliki 3 tujuan yaitu kemanfaatan, kepastian dan keadilan.
Adapun dinamika hukum yang muncul baru–baru ini ialah terkait disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan mejadi Undang-Undang pada tanggal 11 Juli 2023, yang memunculkan banyak pro dan kontra dari masyarakat sipil, terutama golongan profesi kesehatan.
Jeremy Bentham (1748-1832) sebagai Bapak Negara Kesejahteraan menyebut bahwasannya Negara memiliki tanggung jawab yang besar terhadap terciptanya kebahagiaan masyarakatnya, kebahagiaan masyarakat tersebut dapat diperoleh dari kesejahteraan yang diusahakan oleh negara itu.
Sejatinya latar belakang disahkannya Undang-Undang Kesehatan tersebut juga menimbang banyak faktor penting terhadap kemaslahatan masyarakat Indonesia yakni, seperti yang diutarakan oleh Pimpinan Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena bahwa RUU tentang Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia.
RUU ini menjabarkan agenda transformasi kesehatan yang bersifat reformis untuk perbaikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan primer dan sekunder melalui penguatan upaya kesehatan dalam bentuk upaya promotif, preventif, kuratif rehabilitatif, dan atau paliatif.
“RUU kesehatan memberikan ruang ekosistem untuk pengembangan inovasi kesehatan, serta penguatan peran kesehatan,” kata Melki.
Ada sejumlah aspek yang disempurnakan dalam Undang-Undang Kesehatan, yaitu pertama, dari fokus mengobati menjadi mencegah.
Kedua adalah akses layanan kesehatan yang susah menjadi mudah. Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penguatan pelayanan kesehatan rujukan melalui pemenuhan infrastruktur SDM, sarana prasarana, pemanfaatan telemedisin, dan pengembangan jejaring pengampuan layanan prioritas, serta layanan unggulan nasional berstandar internasional.
Ketiga, dari industri kesehatan yang bergantung ke luar negeri menjadi mandiri di dalam negeri
Keempat, dari sistem kesehatan yang rentan di masa wabah menjadi tangguh menghadapi bencana Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penguatan kesiapsiagaan pra bencana dan penanggulangan secara terkoordinasi dengan menyiapkan tenaga kesehatan yang sewaktu-waktu diperlukan dapat dimobilisasi saat terjadi bencana.
Kelima, dari pembiayaan yang tidak efisien menjadi transparan dan efektif.
Keenam, dari tenaga kesehatan yang kurang menjadi cukup dan merata. Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan percepatan produksi dan pemerataan jumlah dokter spesialis melalui penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit.
Ketujuh, dari perizinan yang rumit dan lama menjadi cepat, mudah dan sederhana. Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penyederhanaan proses perizinan melalui penerbitan STR yang berlaku seumur hidup dengan kualitas yang terjaga
Kedelapan, dari tenaga kesehatan yang rentan dikriminalisasi menjadi dilindungi secara khusus.
Kesembilan, dari sistem informasi yang terfragmentasi menjadi terintegrasi. Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan integrasi berbagai sistem informasi kesehatan ke sistem informasi kesehatan nasional yang akan memudahkan setiap orang untuk mengakses data kesehatan yang dimilikinya tanpa mengurangi jaminan perlindungan data individu.
Kesepuluh, dari teknologi kesehatan yang tertinggal menjadi terdepan.
Faktor pertimbangan ini kemudian tidak terealisasi dengan baik dalam pasal pasal di Undang-Undang Kesehatan terbaru yakni dapat dilihat pada beberapa pasal yang kontroversial terhadap kepentingan masyarakat dan profesi Kesehatan di antaranya ialah:
1. Pasal 314 Ayat 2
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap jenis tenaga kesehatan hanya dapat membentuk satu organisasi profesi. Pasal ini dinilai dapat menimbulkan marginalisasi organisasi profesi sehingga akan mengamputasi peran organisasi profesi.
2. Pasal 462 Ayat 1
Dalam pasal ini disebutkan bahwa medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian dapat dipidana. Tentu pasal ini menjadi kontroversi lantaran dalam pasal tersebut tidak ada penjelasan rinci terkait poin kelalaian yang dimaksud.
3. Pasal 346 ayat 7
Yang menyatakan atau memungkinkan terjadinya transfer data terkait informasi Kesehatan atau informasi lainnya dari pasien dalam cakupan lintas negara yang tentunya ini sangat bertentangan dengan UU Perlindungan Data Pribadi
4. Pasal 409
Penghapusan Mandatory Spending dalam UU Kesehatan terbaru juga terkesan bahwa pemerintah tidak peduli dan tidak mendukung pelayanan Kesehatan yang mumpuni karena tidak menjalankan kewjibannya dalam mengalokasikan anggaran minimal yang seharusnya diperuntukkan bagi pelayanan Kesehatan
5. Pasal 135
Pasal ini menunjukan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dibidang profesi Kesehatan.
Jika pasal ini tetap teraktualisasi dalam perundang-undangan maka secara absolut negara telah mengenyampingkan tujuan dari produk hukum itu sendiri yaitu salah satunya nilai-nilai kemanfaatan. Yang mana pasal yang dinilai kontra tersebut ialah cerminan dari tidak tercapainya kemanfaatan hukum itu sendiri
Dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat untuk mendapatkan akses pelayanan yang baik, sudah seharusnya lah pemerintah merevisi Kembali pasal-pasal yang tidak memenuhi unsur sosiologis tersebut karena dalam penerapan suatu hukum yang baik yang dinilai ialah bagaimana terciptanya keselamatan rakyat umum dalam cakupan kesejahteraan, maka perlu bagi pemerintah dan DPR untuk meninjau ulang di antaranya:
1. Pengalokasian wajib dana anggaran minimal untuk kesehatan
2. Tidak ada diskriminasi bagi penyandang disabilitas dalam mendapat pekerjaan yang layak dalam profesi Kesehatan
3. Dalam hal dimungkinkan transfer data informasi Kesehatan pasien maka terlebih dahulu harus dicantumkan ketentuan izin dari pasien beserta penjaminan yang bersifat mengikat
4. Menguraikan secara jelas unsur- unsur kelalaian petugas medis yang dapat dipidana dalam UU Kesehatan agar lebih jelas. *)























