PADANG, forumsumbar —Komisi Informasi (KI) Sumbar mengingatkan badan publik terkait kewajiban regulasi badan publik menyiapkan dan menyerahkan laporan pengelolaan informasi publiknya. Untuk itu, Rabu (11/3), Ketua KI Sumbar Nofal Wiska me-warning Badan Publik yang belum menyerahkan laporannya.
“Penyerahan laporan pengelolaan keterbukaan informasi publik kepada Komisi Informasi (KI) adalah kewajiban institusi yang dibiayai APBD atau APBN, dimana deadline-nya 31 Maret. Sampai saat ini penyerahan laporan ke KI Sumbar masih sangat minim,” ujar Ketua KI Sumbar Nofal.
Dari data di KI Sumbar sampai Rabu (11/3) baru lima badan publik yang serahkan laporan itu. “Dan hanya satu badan publik berbrevet Informatif tahun 2019 yang menyerahkan ke KI Sumbar yaitu BPK Perwakilan Sumbar. Sementara badan publik berprediket informatif lainnya belum menyerahkan,” ungkap Nofal.
Menurut Nofal, pihaknya akan mengingatkan lewat whatsapp (WA) kepada PPID badan publik dan menunggu laporan itu sampai 31 Maret. “April kita rilis badan publik yang tidak patuh atas regulasi dituangkan pada PP 61 2010 tentang Peraturan Pemerintah tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perki 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik,” tegasnya.
(Rel/Ad)






















