• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Sabtu, Agustus 8, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Bupati JKA Perintahkan Tutup Cafe yang Melanggar Aturan Jam Operasional

17 Juni 2026
in Berita
Reading Time: 2min read
Views: 659
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Padang Pariaman bersama pihak terkait, melakukan penertiban cafe yang menlanggar aturan. (Foto : Diskominfo,/AS)

PADANG PARIAMAN, forumsumbar – Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis (JKA) merespons cepat laporan tokoh masyarakat serta pemberitaan media, terkait aktivitas hiburan malam di salah satu kafe di kawasan Pasar Buah, Pasar Usang, Kecamatan Batang Anai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bupati JKA langsung memerintahkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Padang Pariaman bersama pihak terkait, untuk turun ke lokasi melakukan penertiban pada Selasa (16/6/2026) malam.

Langkah itu diambil, setelah muncul pemberitaan mengenai aktivitas hiburan malam di sebuah kafe di kawasan Pasar Buah yang dilaporkan masih berlangsung hingga dini hari.

Lihat Juga

Setelah 41 Tahun Tamat Sekolah, “Reuni SMP 7 ’85 Padang” Berlangsung Meriah

Setelah 41 Tahun Tamat Sekolah, “Reuni SMP 7 ’85 Padang” Berlangsung Meriah

8 Agustus 2026
140
Aksi Mahasiswa KKN UNP Menyelamatkan Keindahan Tepian Sungai Batu Balah Limapuluh Kota dengan Membuat Bak Sampah

Aksi Mahasiswa KKN UNP Menyelamatkan Keindahan Tepian Sungai Batu Balah Limapuluh Kota dengan Membuat Bak Sampah

8 Agustus 2026
13
BWS Sumatera V Gelar Gerakan Irigasi Bersih di Padang Pariaman

BWS Sumatera V Gelar Gerakan Irigasi Bersih di Padang Pariaman

8 Agustus 2026
29

Dalam pemberitaan media online tersebut, disebutkan bahwa pada Selasa sekitar pukul 04.14 WIB, lokasi itu masih ramai dengan alunan musik live dan hiburan bergaya diskotik. Sejumlah pengunjung terlihat menikmati suasana hiburan yang berlangsung hingga menjelang pagi.

Media tersebut, juga menyoroti adanya dugaan pengunjung maupun pekerja yang masih berusia di bawah umur berada di lokasi tempat hiburan. Dugaan itu dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat berwenang, untuk memastikan kebenarannya.

Menanggapi hal itu, JKA menegaskan bahwa apabila fakta di lapangan sesuai dengan informasi yang beredar, maka tindakan tegas harus segera diambil.

Siasana penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Padang Pariaman. (Foto : Diskominfo/AS)

“Jika benar kenyataannya sesuai dengan berita tersebut, saya minta Kepala Dinas Satpol PP-Damkar segera mengambil tindakan, karena telah melanggar Perda No.38 Tahun 2003 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang batas waktu hiburan malam yang hanya sampai pukul 23.30 WIB. Jika perlu, tutup permanen kafe tersebut,” tegas JKA.

Menurut dia, Pemerintah Daerah tidak akan mentoleransi aktivitas usaha yang mengabaikan aturan yang telah ditetapkan, terlebih jika berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi ketenteraman masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP-Damkar Kabupaten Padang Pariaman, Rifki Monrizal, mengatakan pihaknya selama ini telah beberapa kali melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap lokasi dimaksud.

Penertiban cafe oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Padang Pariaman. (Foto : Diskominfo/AS)

“Kami memang sudah beberapa kali melakukan pemantauan dan pengawasan. Namun, karena belum menemukan bukti yang cukup, maka belum dilakukan penindakan atas dugaan pelanggaran ketenteraman dan ketertiban umum yang terjadi,” kata Rifki.

Meski demikian, Rifki menegaskan bahwa jajarannya tidak berhenti melakukan pengawasan terhadap aktivitas di lokasi tersebut.

“Akan tetapi, kami selalu memantau dan mengawasinya setiap saat,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berharap, seluruh pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan yang berlaku. Termasuk aturan mengenai jam operasional tempat hiburan. Kepatuhan terhadap regulasi dinilai penting untuk menjaga ketertiban umum, serta menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.

(Diskominfo/AS)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Deepfake AI (Artificial Intelligence) dan Masa Depan Demokrasi Indonesia

Next Post

458 Petugas Diterjunkan, BPS Tanah Datar Mulai Pendataan Sensus Ekonomi 2026

BeritaTerkait

Setelah 41 Tahun Tamat Sekolah, “Reuni SMP 7 ’85 Padang” Berlangsung Meriah
Berita

Setelah 41 Tahun Tamat Sekolah, “Reuni SMP 7 ’85 Padang” Berlangsung Meriah

8 Agustus 2026
140
Aksi Mahasiswa KKN UNP Menyelamatkan Keindahan Tepian Sungai Batu Balah Limapuluh Kota dengan Membuat Bak Sampah
Berita

Aksi Mahasiswa KKN UNP Menyelamatkan Keindahan Tepian Sungai Batu Balah Limapuluh Kota dengan Membuat Bak Sampah

8 Agustus 2026
13
BWS Sumatera V Gelar Gerakan Irigasi Bersih di Padang Pariaman
Berita

BWS Sumatera V Gelar Gerakan Irigasi Bersih di Padang Pariaman

8 Agustus 2026
29
Mudahkan Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan, SAJUMPA Hadir di Balaikota Pariaman
Berita

Mudahkan Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan, SAJUMPA Hadir di Balaikota Pariaman

7 Agustus 2026
16
Bupati Tanah Datar Eka Putra Lantik Inoki Ulma Tiara sebagai Direktur Perumda Air Minum Tirta Alami 2026–2031
Berita

Bupati Tanah Datar Eka Putra Lantik Inoki Ulma Tiara sebagai Direktur Perumda Air Minum Tirta Alami 2026–2031

7 Agustus 2026
24
Semarak Hari Jadi Kota Padang ke-357, KAI Divre II Sumbar Sapa Pelanggan dengan Berbagi Apresiasi
Berita

Semarak Hari Jadi Kota Padang ke-357, KAI Divre II Sumbar Sapa Pelanggan dengan Berbagi Apresiasi

7 Agustus 2026
16
Next Post
458 Petugas Diterjunkan, BPS Tanah Datar Mulai Pendataan Sensus Ekonomi 2026

458 Petugas Diterjunkan, BPS Tanah Datar Mulai Pendataan Sensus Ekonomi 2026

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (40,793)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,714)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (36,006)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (35,683)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (35,144)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,603)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (34,177)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (33,082)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,376)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,476)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
187
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
385
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
507
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
252
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
128
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
170
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
139
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
208
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
142

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In