• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Rabu, Juni 17, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Bupati JKA Perintahkan Tutup Cafe yang Melanggar Aturan Jam Operasional

17 Juni 2026
in Berita
Reading Time: 2min read
Views: 166
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Padang Pariaman bersama pihak terkait, melakukan penertiban cafe yang menlanggar aturan. (Foto : Diskominfo,/AS)

PADANG PARIAMAN, forumsumbar – Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis (JKA) merespons cepat laporan tokoh masyarakat serta pemberitaan media, terkait aktivitas hiburan malam di salah satu kafe di kawasan Pasar Buah, Pasar Usang, Kecamatan Batang Anai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bupati JKA langsung memerintahkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Padang Pariaman bersama pihak terkait, untuk turun ke lokasi melakukan penertiban pada Selasa (16/6/2026) malam.

Langkah itu diambil, setelah muncul pemberitaan mengenai aktivitas hiburan malam di sebuah kafe di kawasan Pasar Buah yang dilaporkan masih berlangsung hingga dini hari.

Lihat Juga

Tahun Baru Islam 1448 H, Bupati Agam: Momentum Introspeksi Diri dan Perbaiki Kualitas Kehidupan

Tahun Baru Islam 1448 H, Bupati Agam: Momentum Introspeksi Diri dan Perbaiki Kualitas Kehidupan

17 Juni 2026
10
458 Petugas Diterjunkan, BPS Tanah Datar Mulai Pendataan Sensus Ekonomi 2026

458 Petugas Diterjunkan, BPS Tanah Datar Mulai Pendataan Sensus Ekonomi 2026

17 Juni 2026
7
Undang-Undang Obligasi Daerah, Prof Djohermansyah Djohan: Jalan Baru di Tengah Sempitnya Ruang Fiskal

Undang-Undang Obligasi Daerah, Prof Djohermansyah Djohan: Jalan Baru di Tengah Sempitnya Ruang Fiskal

15 Juni 2026
10

Dalam pemberitaan media online tersebut, disebutkan bahwa pada Selasa sekitar pukul 04.14 WIB, lokasi itu masih ramai dengan alunan musik live dan hiburan bergaya diskotik. Sejumlah pengunjung terlihat menikmati suasana hiburan yang berlangsung hingga menjelang pagi.

Media tersebut, juga menyoroti adanya dugaan pengunjung maupun pekerja yang masih berusia di bawah umur berada di lokasi tempat hiburan. Dugaan itu dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat berwenang, untuk memastikan kebenarannya.

Menanggapi hal itu, JKA menegaskan bahwa apabila fakta di lapangan sesuai dengan informasi yang beredar, maka tindakan tegas harus segera diambil.

Siasana penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Padang Pariaman. (Foto : Diskominfo/AS)

“Jika benar kenyataannya sesuai dengan berita tersebut, saya minta Kepala Dinas Satpol PP-Damkar segera mengambil tindakan, karena telah melanggar Perda No.38 Tahun 2003 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang batas waktu hiburan malam yang hanya sampai pukul 23.30 WIB. Jika perlu, tutup permanen kafe tersebut,” tegas JKA.

Menurut dia, Pemerintah Daerah tidak akan mentoleransi aktivitas usaha yang mengabaikan aturan yang telah ditetapkan, terlebih jika berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi ketenteraman masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP-Damkar Kabupaten Padang Pariaman, Rifki Monrizal, mengatakan pihaknya selama ini telah beberapa kali melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap lokasi dimaksud.

Penertiban cafe oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Padang Pariaman. (Foto : Diskominfo/AS)

“Kami memang sudah beberapa kali melakukan pemantauan dan pengawasan. Namun, karena belum menemukan bukti yang cukup, maka belum dilakukan penindakan atas dugaan pelanggaran ketenteraman dan ketertiban umum yang terjadi,” kata Rifki.

Meski demikian, Rifki menegaskan bahwa jajarannya tidak berhenti melakukan pengawasan terhadap aktivitas di lokasi tersebut.

“Akan tetapi, kami selalu memantau dan mengawasinya setiap saat,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berharap, seluruh pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan yang berlaku. Termasuk aturan mengenai jam operasional tempat hiburan. Kepatuhan terhadap regulasi dinilai penting untuk menjaga ketertiban umum, serta menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.

(Diskominfo/AS)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Deepfake AI (Artificial Intelligence) dan Masa Depan Demokrasi Indonesia

Next Post

458 Petugas Diterjunkan, BPS Tanah Datar Mulai Pendataan Sensus Ekonomi 2026

BeritaTerkait

Tahun Baru Islam 1448 H, Bupati Agam: Momentum Introspeksi Diri dan Perbaiki Kualitas Kehidupan
Berita

Tahun Baru Islam 1448 H, Bupati Agam: Momentum Introspeksi Diri dan Perbaiki Kualitas Kehidupan

17 Juni 2026
10
458 Petugas Diterjunkan, BPS Tanah Datar Mulai Pendataan Sensus Ekonomi 2026
Berita

458 Petugas Diterjunkan, BPS Tanah Datar Mulai Pendataan Sensus Ekonomi 2026

17 Juni 2026
7
Undang-Undang Obligasi Daerah, Prof Djohermansyah Djohan: Jalan Baru di Tengah Sempitnya Ruang Fiskal
Berita

Undang-Undang Obligasi Daerah, Prof Djohermansyah Djohan: Jalan Baru di Tengah Sempitnya Ruang Fiskal

15 Juni 2026
10
Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah, DKM IC IKAPS Gelar Lomba Adzan dan Tabligh Akbar
Berita

Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah, DKM IC IKAPS Gelar Lomba Adzan dan Tabligh Akbar

15 Juni 2026
28
Ketua Macab LMP Padang Pariaman Dukung Penuh Pelaksanaan Rapimnas LMP 2026
Berita

Ketua Macab LMP Padang Pariaman Dukung Penuh Pelaksanaan Rapimnas LMP 2026

13 Juni 2026
43
Satgas PRR Tinjau Padang Pariaman, Bupati JKA Desak Percepatan Pemulihan Pascabencana
Berita

Satgas PRR Tinjau Padang Pariaman, Bupati JKA Desak Percepatan Pemulihan Pascabencana

13 Juni 2026
36
Next Post
458 Petugas Diterjunkan, BPS Tanah Datar Mulai Pendataan Sensus Ekonomi 2026

458 Petugas Diterjunkan, BPS Tanah Datar Mulai Pendataan Sensus Ekonomi 2026

Please login to join discussion

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (40,580)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,504)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (35,777)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (35,480)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (34,912)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,395)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (32,855)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (32,790)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,160)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,256)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
176
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
361
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
504
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
241
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
121
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
159
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
136
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
197
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
132

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In