• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Selasa, Agustus 11, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Undang-Undang Obligasi Daerah, Prof Djohermansyah Djohan: Jalan Baru di Tengah Sempitnya Ruang Fiskal

15 Juni 2026
in Berita
Reading Time: 3min read
Views: 271
Prof Djohermansyah Djohan, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). (Foto : Dok)

JAKARTA, forumsumbar — Menyusutnya dana transfer ke daerah (TKD) dalam beberapa tahun terakhir memunculkan pertanyaan mendasar tentang masa depan otonomi daerah di Indonesia. Ketika ruang fiskal daerah semakin sempit sementara kebutuhan pembangunan terus meningkat, pemerintah daerah dituntut mencari sumber pembiayaan baru. Di tengah situasi itu, pembentukan Undang-Undang Obligasi Daerah kembali mengemuka sebagai salah satu jalan keluar untuk menjaga keberlanjutan pembangunan tanpa sepenuhnya bergantung pada pemerintah pusat.

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof Djohermansyah Djohan, menilai momentum pembentukan regulasi obligasi daerah menjadi semakin relevan ketika kapasitas fiskal daerah terus tertekan akibat berkurangnya transfer dari pemerintah pusat.

“Selama ini daerah terlalu bergantung pada dana transfer. Ketika transfer dipangkas, banyak daerah langsung kesulitan membiayai pembangunan. Karena itu perlu sumber pembiayaan alternatif yang kreatif,” kata Djohermansyah dalam dialog publik, Sabtu (14/6/2026).

Lihat Juga

Jalin Kerja Sama dengan Kota Pekanbaru, Padang Pariaman Bidik Penguatan Tata Kelola Pemerintahan dan Pengembangan Potensi Daerah

Jalin Kerja Sama dengan Kota Pekanbaru, Padang Pariaman Bidik Penguatan Tata Kelola Pemerintahan dan Pengembangan Potensi Daerah

10 Agustus 2026
17
Peringati HAN 2026, Pemkab Agam Komit Penuhi Hak Anak-anak dan Beri Perlindungan

Peringati HAN 2026, Pemkab Agam Komit Penuhi Hak Anak-anak dan Beri Perlindungan

10 Agustus 2026
8
Semarak HUT RI ke-81, Kembali Bendera Raksasa Berkibar di Puncak Gunuang Kasumbo

Semarak HUT RI ke-81, Kembali Bendera Raksasa Berkibar di Puncak Gunuang Kasumbo

10 Agustus 2026
13

Menurut dia, konsep obligasi daerah sebenarnya bukan hal baru. Ketentuan mengenai obligasi daerah maupun sukuk daerah telah diatur secara prinsip dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Namun, hingga kini instrumen tersebut belum pernah berkembang secara luas karena belum didukung regulasi yang rinci dan mekanisme pelaksanaan yang memadai.

Momentum Baru

Prof Djohermansyah menjelaskan, penyusutan kapasitas fiskal daerah telah memaksa pemerintah daerah mencari berbagai sumber pembiayaan baru. Selain meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), daerah juga didorong menjalin kemitraan dengan sektor swasta dan membangun dana abadi daerah.

Akan tetapi, berbagai opsi tersebut tidak mudah direalisasikan dalam waktu singkat. “Peningkatan PAD ada batasnya. Menaikkan pajak dan retribusi sering mendapat resistensi masyarakat. Kerja sama dengan swasta juga membutuhkan waktu dan perhitungan bisnis yang matang,” ujarnya.

Dalam konteks itulah obligasi daerah dan sukuk daerah dipandang sebagai salah satu alternatif yang layak dipertimbangkan.

Melalui skema ini, pemerintah daerah menghimpun dana masyarakat untuk membiayai proyek pembangunan tertentu, kemudian memberikan imbal hasil kepada investor sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini pada dasarnya pinjaman dari masyarakat kepada pemerintah daerah. Tetapi masyarakat juga mendapat manfaat berupa bunga atau bagi hasil yang kompetitif,” kata Prof Djohermansyah.

Tidak untuk Proyek Mercusuar

Meski demikian, ia menegaskan bahwa dana hasil obligasi daerah tidak boleh digunakan secara sembarangan.

Menurut dia, proyek yang dibiayai harus bersifat produktif, memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, serta memiliki dampak ekonomi yang jelas.

“Jangan sampai dipakai untuk proyek mercusuar atau membangun kantor pemerintahan yang megah. Harus digunakan untuk infrastruktur produktif seperti rumah sakit, transportasi kota, jalan, irigasi, layanan air bersih, dan fasilitas publik yang manfaatnya nyata,” ujarnya.

Karena itu, regulasi yang sedang disiapkan perlu memuat rambu-rambu yang ketat, mulai dari kriteria daerah penerbit, jenis proyek yang dibiayai, hingga mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban.

Risiko Gagal Bayar

Salah satu kekhawatiran yang muncul adalah kemampuan daerah mengembalikan dana investor ketika jatuh tempo.

Apalagi, kapasitas fiskal daerah di Indonesia sangat beragam. Sebagian besar daerah masih bergantung pada transfer pemerintah pusat.

Prof Djohermansyah mengingatkan agar regulasi obligasi daerah tidak diterapkan secara seragam kepada seluruh daerah.

“Harus ada batasan berdasarkan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Jangan sampai terjadi gagal bayar karena itu akan merusak kepercayaan publik,” katanya.

Ia memperkirakan hanya sebagian kecil daerah yang layak menjadi pelopor penerbitan obligasi atau sukuk daerah.

Provinsi seperti DKI Jakarta dan Sumatera Barat dinilai memiliki kesiapan yang lebih baik dibanding daerah lain. Menurut dia, Sumatera Barat bahkan telah melakukan berbagai persiapan dan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, serta kementerian terkait untuk merintis penerbitan sukuk daerah.

Ujian Besar Otonomi Daerah

Bagi Prof Djohermansyah, menguatnya wacana obligasi daerah sesungguhnya tidak hanya berbicara mengenai instrumen pembiayaan baru. Lebih jauh, fenomena ini mencerminkan persoalan mendasar dalam hubungan keuangan pusat dan daerah yang belum sepenuhnya terselesaikan sejak era reformasi.

Lebih dari dua dekade setelah desentralisasi diluncurkan, sebagian besar daerah masih bergantung pada transfer pemerintah pusat untuk membiayai pelayanan publik dan pembangunan. Ketika transfer tersebut menyusut, kelemahan struktur fiskal daerah pun terlihat secara nyata.

Menurut dia, persoalannya bukan semata-mata karena daerah tidak mampu mengelola keuangan, melainkan juga karena sumber-sumber penerimaan yang besar masih terkonsentrasi di pemerintah pusat.

“Daerah sering dianggap tidak mandiri. Padahal sumber-sumber penerimaan yang gemuk sebagian besar tetap berada di tangan pusat. Ini bukan hanya soal kapasitas daerah, tetapi juga soal keadilan fiskal,” ujarnya.

Ia menilai sudah saatnya pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pembagian kewenangan dan sumber pendapatan antara pusat dan daerah. Daerah yang dibebani banyak urusan pemerintahan harus memperoleh dukungan fiskal yang sepadan.

“Kalau kewenangan diberikan luas kepada daerah, maka sumber pembiayaannya juga harus memadai. Jangan kewenangannya banyak, tetapi sumber pendapatannya terbatas,” katanya.

Karena itu, pembahasan Undang-Undang Obligasi Daerah seharusnya tidak berhenti pada pencarian sumber utang baru bagi daerah. Regulasi ini perlu ditempatkan sebagai bagian dari agenda yang lebih besar, yakni memperkuat kemandirian daerah sekaligus memperbaiki desain desentralisasi fiskal Indonesia.

Obligasi daerah dapat menjadi instrumen penting untuk memperluas ruang gerak pembangunan. Namun keberhasilannya sangat ditentukan oleh tata kelola yang profesional, integritas kepala daerah, transparansi pengelolaan dana, serta pengawasan yang kuat.

Pada akhirnya, wacana obligasi daerah menjadi pengingat bahwa otonomi daerah tidak cukup hanya ditopang oleh pelimpahan kewenangan. Otonomi juga membutuhkan kapasitas fiskal yang sehat, ruang inovasi pembiayaan, dan kepercayaan publik yang terjaga.

Tanpa itu, daerah akan terus berada dalam lingkaran ketergantungan. Dan setiap kali transfer pusat menyusut, pembangunan daerah kembali terancam tersendat.

(R/Wiztian Yoetri)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah, DKM IC IKAPS Gelar Lomba Adzan dan Tabligh Akbar

Next Post

Deepfake AI (Artificial Intelligence) dan Masa Depan Demokrasi Indonesia

BeritaTerkait

Jalin Kerja Sama dengan Kota Pekanbaru, Padang Pariaman Bidik Penguatan Tata Kelola Pemerintahan dan Pengembangan Potensi Daerah
Berita

Jalin Kerja Sama dengan Kota Pekanbaru, Padang Pariaman Bidik Penguatan Tata Kelola Pemerintahan dan Pengembangan Potensi Daerah

10 Agustus 2026
17
Peringati HAN 2026, Pemkab Agam Komit Penuhi Hak Anak-anak dan Beri Perlindungan
Berita

Peringati HAN 2026, Pemkab Agam Komit Penuhi Hak Anak-anak dan Beri Perlindungan

10 Agustus 2026
8
Semarak HUT RI ke-81, Kembali Bendera Raksasa Berkibar di Puncak Gunuang Kasumbo
Berita

Semarak HUT RI ke-81, Kembali Bendera Raksasa Berkibar di Puncak Gunuang Kasumbo

10 Agustus 2026
13
Dalam Rangka Dies Natalis ke-70, Unand Gelar Sayembara Menulis Artikel dan Konten Kreator
Berita

Dalam Rangka Dies Natalis ke-70, Unand Gelar Sayembara Menulis Artikel dan Konten Kreator

9 Agustus 2026
33
Setelah 41 Tahun Tamat Sekolah, “Reuni SMP 7 ’85 Padang” Berlangsung Meriah
Berita

Setelah 41 Tahun Tamat Sekolah, “Reuni SMP 7 ’85 Padang” Berlangsung Meriah

8 Agustus 2026
203
Aksi Mahasiswa KKN UNP Menyelamatkan Keindahan Tepian Sungai Batu Balah Limapuluh Kota dengan Membuat Bak Sampah
Berita

Aksi Mahasiswa KKN UNP Menyelamatkan Keindahan Tepian Sungai Batu Balah Limapuluh Kota dengan Membuat Bak Sampah

8 Agustus 2026
15
Next Post
Deepfake AI (Artificial Intelligence) dan Masa Depan Demokrasi Indonesia

Deepfake AI (Artificial Intelligence) dan Masa Depan Demokrasi Indonesia

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (40,803)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,725)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (36,019)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (35,695)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (35,158)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,617)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (34,228)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (33,091)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,386)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,484)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
188
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
386
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
507
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
252
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
128
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
171
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
139
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
208
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
144

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In