• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Minggu, April 26, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

DPD RI-Kemendagri Sepakat Sinergi Awasi Ranperda dan Perda

30 Januari 2020
in Berita
Reading Time: 2min read
Views: 3,311

JAKARTA, forumsumbar —Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat untuk bersinergi dalam melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan peraturan daerah (Perda).

Hal ini disampaikan Ketua BULD DPD RI, Marthin Billa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik di Ruang Rapat BULD, Rabu, (29/1).

Marthin Billa mengatakan ketentuan Pasal 249 ayat (1) huruf j UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Terhadap UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) telah memberikan wewenang dan tugas baru kepada DPD RI untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas Ranperda dan Perda.

Lihat Juga

Hadiri HBH Warga Ampek Angkek Canduang Kota Padang, Bupati Benni Warlis Jelaskan Program Nagari Creative Hub Berbasis Masjid

Hadiri HBH Warga Ampek Angkek Canduang Kota Padang, Bupati Benni Warlis Jelaskan Program Nagari Creative Hub Berbasis Masjid

26 April 2026
48
Bupati Tanah Datar Eka Putra Hadiri Silaturahmi Akbar PKLTD Rantau Sumatera Utara

Bupati Tanah Datar Eka Putra Hadiri Silaturahmi Akbar PKLTD Rantau Sumatera Utara

26 April 2026
11
4 Orang Dosen Universitas Adzkia Padang Ikuti PKM Internasional pada UMKM Muslim di Thailand

4 Orang Dosen Universitas Adzkia Padang Ikuti PKM Internasional pada UMKM Muslim di Thailand

26 April 2026
47

Namun, persoalannya perlu ada kesepahaman bersama terhadap tugas dan wewenang baru ini. “Bagaimana sebaiknya mekanisme tindak lanjut dari rekomendasi yang akan dihasilkan oleh DPD RI. Seperti apa bentuk fasilitasi pemerintah pusat, ini perlu disepakati bersama,” ujar Senator asal Kalimantan Utara ini.

Senator asal Sulawesi Selatan, Ajiep Padindang menambahkan, BULD memiliki tanggung jawab moral agar pemerintah tidak mengabaikan rekomendasi yang dibuat oleh BULD nantinya. BULD memiliki kebijakan politik, sedangkan ranah fasilitasi ada pada Kemendagri.

“Sehingga perlu ada dasar untuk penguatan antara BULD dan Kemendagri, hal ini terbentur sistem konstitusi kita, maka perlu sinergi antara lembaga legislatif dengan eksekutif,” jelasnya.

Anggota BULD daerah pemilihan Jawa Tengah, Abdul Kholik menilai pembentukan Perda belum berjalan dengan baik. Perda yang seharusnya menjawab kebutuhan daerah, justru membebani masyarakat di wilayah tertentu, karena pembuatan Perda tidak merujuk pada kebutuhan daerah tersebut.

“Peran DPD RI penting sebagai keterwakilan daerah untuk menganalisis apa yang menjadi kebutuhan dari daerah permilihannya masing-masing. Sehingga diharapkan Perda itu akan tepat sasaran,” jelasnya.

FOTO –Peserta Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara BULD DPD RI dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri berfoto bersama. (Foto ; Dok)

Menanggapi hal itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik menyambut positif BULD untuk membangun kesepahaman dengan Kemendagri. “Kami sungguh berharap ada sinergi, bagaimana cara melaksanakan kewenangan DPD RI sekaligus membantu Ditjen Otda dalam mengawasi perda yang ada,” katanya.

Menurutnya, DPD RI dapat melihat persoalan lokal di daerah, sehingga produk hukum dapat diterapkan dengan tepat di daerah tertentu. Tantangannya adalah mewujudkan perda yang berkualitas, karena persoalan daerah dapat diselesaikan dengan menggunakan pendekatan daerah.

“Pastilah persoalan di Aceh beda dengan Papua, di Kalimantan beda dengan Sumatera. Permasalahan asimetris tidak bisa diselesaikan dengan perdekatan simetris, harus dengan pendekatan asimetris juga. DPD RI dapat membantu kita untuk mengetahui persoalan daerah pemilihannya,” ujarnya.

Kemendagri dan BULD DPD RI perlu untuk membuat instrumen kerja, sehingga pelaksanaan pemantauan melibatkan stakeholder yang tepat. BULD DPD RI dapat memberikan masukan persoalan daerah dalam waktu 15 hari sejak adanya usulan Ranperda.

“DPD RI bisa menjembatani siapa representasi stakeholder yang tepat untuk menjawab kebutuhan Perda, agar Perda tepat sasaran,” tutupnya. (Rel)

ShareTweetSendShare
Previous Post

BULD DPD RI Pantau dan Evaluasi Ranperda dan Perda

Next Post

DPD RI Cari Solusi Sengketa Masalah Tanah Antara Masyarakat dan PT KAI

BeritaTerkait

Hadiri HBH Warga Ampek Angkek Canduang Kota Padang, Bupati Benni Warlis Jelaskan Program Nagari Creative Hub Berbasis Masjid
Berita

Hadiri HBH Warga Ampek Angkek Canduang Kota Padang, Bupati Benni Warlis Jelaskan Program Nagari Creative Hub Berbasis Masjid

26 April 2026
48
Bupati Tanah Datar Eka Putra Hadiri Silaturahmi Akbar PKLTD Rantau Sumatera Utara
Berita

Bupati Tanah Datar Eka Putra Hadiri Silaturahmi Akbar PKLTD Rantau Sumatera Utara

26 April 2026
11
4 Orang Dosen Universitas Adzkia Padang Ikuti PKM Internasional pada UMKM Muslim di Thailand
Berita

4 Orang Dosen Universitas Adzkia Padang Ikuti PKM Internasional pada UMKM Muslim di Thailand

26 April 2026
47
Tiga Dekade Otonomi Daerah, Prof Djohermansyah Djohan: Bergerak Mengikuti Orientasi Politik Rezim yang Berkuasa
Berita

Tiga Dekade Otonomi Daerah, Prof Djohermansyah Djohan: Bergerak Mengikuti Orientasi Politik Rezim yang Berkuasa

25 April 2026
10
Pesan Bupati Agam Saat Melepas 336 CJH, Maksimalkan Ibadah dengan Niat yang Tulus
Berita

Pesan Bupati Agam Saat Melepas 336 CJH, Maksimalkan Ibadah dengan Niat yang Tulus

25 April 2026
10
Peringati Wafatnya Chairil Anwar, FPS Sumbar Gelar Pagelaran Puisi & Orasi Budaya
Berita

Peringati Wafatnya Chairil Anwar, FPS Sumbar Gelar Pagelaran Puisi & Orasi Budaya

25 April 2026
74
Next Post
DPD RI Cari Solusi Sengketa Masalah Tanah Antara Masyarakat dan PT KAI

DPD RI Cari Solusi Sengketa Masalah Tanah Antara Masyarakat dan PT KAI

Most Viewed Posts

  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,282)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (35,490)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (34,623)
  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (34,320)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (32,575)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (31,196)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (29,235)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (28,999)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (28,154)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (24,894)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
161
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
338
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
491
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
231
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
115
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
147
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
128
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
190
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
126

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In