JAKARTA, forumsumbar —Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, yang dipimpin Senator asal Provinsi Kalimantan Utara Martin Billa, menerima audiensi DPRD Kepulauan Riau, Rabu (29/1) di ruang rapat BULD Komplek Parlemen Senayan Jakarta.
Dalam sambutannya Martin mengungkapkan bahwa berdasarkan tugas dan kewenangan baru DPD RI, melalui BULD melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan peraturan daerah (Perda).
Hal ini tertuang pada Pasal 249 ayat (1) huruf j UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU No 17 Tahun 2014 yang menjelaskan bahwa DPD RI telah mendapatkan kewenangan dan tugas untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas Ranperda dan Perda.
Lebih lanjut Martin mengatakan, kewenangan yang baru dimiliki DPD RI mendapatkan respon yang baik dari daerah. Karena menurutnya daerah meyakini DPD RI dapat menjadi jembatan antara pusat dengan daerah dalam pembuatan dan perancangan Perda.
Kewenangan baru ini di satu sisi membutuhkan dukungan politik dari daerah. Di sisi lain DPD RI dalam menjalankan kewenangan dan tugas tersebut juga butuh partisipasi daerah dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas Ranperda dan Perda.
“Diharapkan, akan ada sinkronisasi antara DPD RI dengan daerah dalam pembuatan Ranperda, dengan tujuan mempercepat proses. Bukan justru mengganggu proses. Kita hadir sebagai pembinaan agar proses pembuatan Perda cepat dan tepat sasaran,” ujar Martin.
Di tempat yang sama Wakil Ketua BULD Ahmad Kanedy berpendapat, ke depan DPD RI akan menyinkronkan mekanisme kerja dalam pembuatan dan perancangan Perda.
“Sesuai dengan tugas dan kewenangan baru DPD RI melalui BULD yaitu melakukan pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda. Masukan dari DPRD Provinsi Kepulauan Riau akan menjadi bahan pertimbangan bagi BULD untuk menghasilkan program atau mekanisme kerja yang dapat menyinkronkan persoalan tiap daerah sehingga dapat memberikan kemajuan dalam proses pembuatan Perda maupun evaluasi terhadap pelaksanaan Perda,” ujar Wakil Ketua BULD Ahmad Kanedy .
Dalam audiensinya Ketua Bapemperda DPRD Kepulauan Riau, Lis Darmansyah mengeluhkan bahwa Ranperda ataupun Perda kurang mendapatkan respon dari kementerian terkait. “Buktinya kami sudah beberapa kali konsultasi dengan kementerian tersebut tetapi kurang mendapat respon. Saya berharap DPD RI dan DPR RI untuk memperjuangkannya, supaya ada gregetnya,” ujarnya.
Lebih lanjut Lis Darmansyah menunggu kiprah DPD RI, khususnya BULD agar aspirasi masyarakat daerah bisa direalisasikan, tidak hanya sekedar ditampung. “Kedatangan kami untuk meminta support kepada DPD RI dalam mempercepat perda,” pungkasnya. (Rel)






















