• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Minggu, April 26, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Tiga Dekade Otonomi Daerah, Prof Djohermansyah Djohan: Bergerak Mengikuti Orientasi Politik Rezim yang Berkuasa

25 April 2026
in Berita
Reading Time: 3min read
Views: 40
Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN Prof Djohermansyah Djohan. (Foto : Dok)

JAKARTA, forumsumbar — 30 tahun setelah Hari Otonomi Daerah ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 11 Tahun 1996, perjalanan desentralisasi Indonesia menunjukkan satu pelajaran penting: otonomi daerah bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan arena tarik-menarik kekuasaan.

Menurut Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN Prof Djohermansyah Djohan, selama tiga dekade terakhir arah hubungan pusat dan daerah terus bergerak mengikuti orientasi politik rezim yang berkuasa. “Lain presiden, lain resep; lain koki, lain masakannya,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).

Ia menjelaskan, embrio otonomi daerah sebenarnya telah muncul pada akhir era Presiden Soeharto. Saat itu pemerintah mulai menyadari bahwa negara sebesar Indonesia tidak mungkin dikelola secara efektif hanya dengan pendekatan sentralistik. Uji coba otonomi yang lebih luas di 26 kabupaten tahun 1995-1997 menjadi fondasi awal, meskipun masih terbatas.

Lihat Juga

Pesan Bupati Agam Saat Melepas 336 CJH, Maksimalkan Ibadah dengan Niat yang Tulus

Pesan Bupati Agam Saat Melepas 336 CJH, Maksimalkan Ibadah dengan Niat yang Tulus

25 April 2026
10
Peringati Wafatnya Chairil Anwar, FPS Sumbar Gelar Pagelaran Puisi & Orasi Budaya

Peringati Wafatnya Chairil Anwar, FPS Sumbar Gelar Pagelaran Puisi & Orasi Budaya

25 April 2026
67
Lepas 251 Calon Jemaah Haji, Bupati JKA Pesankan Keihklasan dalam Beribadah

Lepas 251 Calon Jemaah Haji, Bupati JKA Pesankan Keihklasan dalam Beribadah

24 April 2026
38

Momentum sesungguhnya datang pada era reformasi. Melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 di bawah Presiden BJ Habibie, Indonesia memasuki fase “big bang decentralization”. Kabupaten dan kota yang dekat dengan masyarakat memperoleh kewenangan sangat luas, sementara pemerintah pusat hanya memegang urusan absolut yaitu, politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter-fiskal, dan agama.

Kebijakan ini membuka ruang besar bagi inovasi daerah. Namun, kelemahan kapasitas kelembagaan, tata kelola yang belum matang, serta maraknya penyimpangan memunculkan kebutuhan akan koreksi.

Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) 2004-2014, koreksi dilakukan melalui implementasi Undang-Undang Pemda Nomor 32 Tahun 2004. Salah satu terobosan terpenting adalah lahirnya pemilihan kepala daerah secara langsung yang memperkuat demokrasi lokal. Namun, pada saat yang sama, sejumlah kewenangan strategis mulai ditarik dari kabupaten/kota ke provinsi, terutama di sektor sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Memasuki era Presiden Joko Widodo 2014-2024, kecenderungan resentralisasi semakin kuat. Melalui Undang-Undang Pemda Nomor 23 Tahun 2014 dan diperkuat oleh Undang-Undang Cipta Kerja, berbagai kewenangan strategis—termasuk perizinan pertambangan dan tata ruang—kembali dipusatkan. Bahkan, kewenangan pengelolaan sumber daya alam yang sebelumnya berada di tingkat provinsi juga beralih ke pemerintah pusat.

Tidak hanya administratif, gejala resentralisasi juga merambah ranah politik. Penunjukan penjabat kepala daerah menjelang Pilkada 2024 sepenuhnya berada dalam kendali pemerintah pusat, memunculkan persepsi menyempitnya ruang otonomi politik daerah.

Kini, pada dua tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto 2024-2026, muncul fenomena baru: resentralisasi fiskal. Pemotongan dana transfer ke daerah dalam dua tahun terakhir menimbulkan keresahan luas. Padahal, dana transfer selama ini merupakan tulang punggung pembiayaan pelayanan publik di daerah yang tak mandiri fiskal atau lebih dari 400 an daerah otonom.

“Ketika kewenangan ditarik ke pusat, ruang politik dipersempit, dan dukungan fiskal dikurangi, maka yang terancam bukan hanya otonomi daerah, tetapi juga kualitas pelayanan publik dan kecepatan pembangunan di daerah,” tegas Prof Djohermansyah.

Ia mengingatkan, konstitusi telah memberikan arah yang jelas. Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 menegaskan bahwa daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan yang secara tegas menjadi kewenangan pusat. Sementara Pasal 18A ayat (2) mengamanatkan hubungan keuangan pusat dan daerah diatur secara adil dan selaras.

Menurutnya, tantangan terbesar saat ini adalah menemukan titik keseimbangan antara desentralisasi dan sentralisasi. Desentralisasi yang terlalu longgar dapat memicu fragmentasi dan inefisiensi. Sebaliknya, sentralisasi yang berlebihan berisiko mematikan kreativitas daerah, melemahkan akuntabilitas lokal, menurunkan gerak laju pembangunan, dan memperlambat pelayanan publik.

“Hubungan pusat dan daerah itu seperti menggenggam anak ayam. Jangan terlalu erat karena bisa mati lemas, tetapi jangan terlalu longgar karena bisa bablas dan lepas,” katanya. Di sini perlu fleksibilitas kebijakan pusat dalam mengayun bandul desentralisasi ke sentralisasi, dan sebaliknya.

Prof Djohermansyah menegaskan, otonomi daerah bukan hadiah dari pemerintah pusat, melainkan amanat konstitusi yang dirancang oleh pendiri negara. Ia juga bukan ancaman bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), karena daerah adalah bagian dari negara. Bahkan, daerah merupakan instrumen strategis untuk memperkuat pusat. Jika ada kelemahan tata kelola daerah, seperti maraknya korupsi kepala daerah, maka kewajiban pusat membina dan memperbaikinya. Bukan dengan memotong dana TKD.

“Indonesia membutuhkan pusat yang kuat, tetapi juga daerah yang berdaya. Negara yang kokoh tidak dibangun oleh pusat yang dominan, melainkan oleh hubungan pusat-daerah yang seimbang, harmonis, dan saling memperkuat,” pungkasnya.

(R/Wiztian Yoetri)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Pesan Bupati Agam Saat Melepas 336 CJH, Maksimalkan Ibadah dengan Niat yang Tulus

BeritaTerkait

Pesan Bupati Agam Saat Melepas 336 CJH, Maksimalkan Ibadah dengan Niat yang Tulus
Berita

Pesan Bupati Agam Saat Melepas 336 CJH, Maksimalkan Ibadah dengan Niat yang Tulus

25 April 2026
10
Peringati Wafatnya Chairil Anwar, FPS Sumbar Gelar Pagelaran Puisi & Orasi Budaya
Berita

Peringati Wafatnya Chairil Anwar, FPS Sumbar Gelar Pagelaran Puisi & Orasi Budaya

25 April 2026
67
Lepas 251 Calon Jemaah Haji, Bupati JKA Pesankan Keihklasan dalam Beribadah
Berita

Lepas 251 Calon Jemaah Haji, Bupati JKA Pesankan Keihklasan dalam Beribadah

24 April 2026
38
Resmikan Jembatan Rajang Kampuang Dama, Bupati JKA: Akses Vital Warga Kembali Normal
Berita

Resmikan Jembatan Rajang Kampuang Dama, Bupati JKA: Akses Vital Warga Kembali Normal

24 April 2026
34
Kodaeral II Padang Panen Raya Ikan Nila di Desa Kampung Kandang Pariaman
Berita

Kodaeral II Padang Panen Raya Ikan Nila di Desa Kampung Kandang Pariaman

24 April 2026
19
Perkuat Sinergi Antardaerah, Bupati Tanah Datar Eka Putra Kunjungi Kabupaten Madina Sumut
Berita

Perkuat Sinergi Antardaerah, Bupati Tanah Datar Eka Putra Kunjungi Kabupaten Madina Sumut

24 April 2026
15
Please login to join discussion

Most Viewed Posts

  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,280)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (35,486)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (34,618)
  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (34,186)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (32,570)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (31,183)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (29,098)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (28,995)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (28,021)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (24,760)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
160
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
338
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
491
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
231
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
115
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
147
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
128
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
190
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
126

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In