
PADANG PARIAMAN, forumsumbar – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Padang Pariaman menyelenggarakan Workshop Tata Cara Pengusulan Standar Harga, Melalui Aplikasi SIPESAT. Kegiatan yang berkolaborasi dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Padang Pariaman ini, dilaksanakan di Hall Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman Komplek IKK (Ibu Kota Kabupaten) Nagari Parik Malintang Kecamatan Anam Lingkuang, Selasa (28/7/2026).
Menurut Kepala BPKD Kabupaten Padang Pariaman Muhammad Fadhly, Workshop ini membahas tata cara pengusulan standar harga melalui Aplikasi SIPESAT. SIPESAT adalah inovasi BPKD Kabupaten Padang Pariaman berupa sistem terintegrasi untuk mempermudah pengajuan standar harga, menyeragamkan format usulan, dan memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
“Kegiatan ini bertujuan, meningkatkan akurasi dan efisiensi penyusunan usulan standar harga di lingkungan Pemerintah Daerah” ungkapnya.
Dikatakan, peserta workshop terdiri dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Operator SIPD RI dari masing-masing sub kegiatan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman. Hadir juga Bendahara Pengeluaran, Pengurus Barang, dan Akuntan Puskesmas se-Kabupaten Padang Pariaman.
“Ada dua narasumber dalam kegiatan workshop ini, yang pertama adalah Delfia, SE, Kepala Bidang Aset BPKD Kabupaten Padang Pariaman dan Surya Febrianto Mukni, S.Kom, Tenaga IT BPKD Kabupaten Padang Pariaman” jelas Fadhly.

Kegiatan ini digelar, untuk meningkatkan kualitas penyusunan usulan standar harga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Dengan sistem yang terintegrasi, diharapkan proses pengusulan menjadi lebih efektif, efisien, akurat, dan mendukung penyusunan perencanaan serta penganggaran daerah yang berkualitas.
Menurutnya, melalui pemaparan materi dan praktik langsung, peserta diberikan pemahaman menyeluruh terkait alur dan mekanisme input usulan standar harga pada Aplikasi SIPESAT. Setelah workshop, seluruh peserta diharapkan mampu mengimplementasikan aplikasi secara optimal di masing-masing unit kerja.
“Dengan adanya SIPESAT, BPKD menargetkan tidak ada lagi perbedaan format usulan antar Perangkat Daerah. Sehingga proses verifikasi dan penetapan standar harga oleh Pemerintah Daerah, dapat berjalan lebih cepat dan transparan” tutupnya.
(R/AS)























