• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Kamis, Agustus 13, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Prof Djohermansyah Djohan: Pilkada Mahal Penyebab Korupsi Kepala Daerah Tak Kunjung Berakhir

13 Desember 2025
in Berita
Reading Time: 3min read
Views: 372
Pakar Otonomi Daerah dan Guru Besar IPDN Prof Djohermansyah Djohan. (Foto : Dok)

JAKARTA, Amanamakmur —-Menjelang akhir tahun, publik kembali dikejutkan oleh rangkaian kasus korupsi yang menjerat kepala daerah hasil Pilkada 2024. Dalam tiga bulan terakhir, empat kepala daerah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Mereka adalah Bupati Kolaka Timur Abdul Ajis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, dan Bupati Lampung Tengah Ardhito Wijaya. Selain itu, Wakil Wali Kota Bandung Erwin juga ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan atas dugaan rasuah.

Rentetan kasus ini memantik kembali pertanyaan mendasar: mengapa kepala daerah kerap terjerat korupsi?

Lihat Juga

Pertemuan Strategis Dorong Pemanfaatan Baby Fish untuk Konsumsi Masyarakat dan Dapur MBG di Sumatera Barat

Pertemuan Strategis Dorong Pemanfaatan Baby Fish untuk Konsumsi Masyarakat dan Dapur MBG di Sumatera Barat

13 Agustus 2026
11
Pisah Sambut Dua Kapolres di Wilayahnya, Bupati JKA Apresiasi Kinerja Kepolisian

Pisah Sambut Dua Kapolres di Wilayahnya, Bupati JKA Apresiasi Kinerja Kepolisian

13 Agustus 2026
31
Delapan Fraksi Setujui KUA-PPAS 2027, Padang Pariaman Siapkan Anggaran yang Terukur dan Berorientasi Kesejahteraan

Delapan Fraksi Setujui KUA-PPAS 2027, Padang Pariaman Siapkan Anggaran yang Terukur dan Berorientasi Kesejahteraan

11 Agustus 2026
32

Menjawab persoalan itu Pakar Otonomi Daerah dan Guru Besar IPDN Prof Djohermansyah Djohan menilai masalah korupsi kepala daerah sebetulnya bukan fenomena baru, melainkan penyakit struktural yang belum sembuh sejak 20 tahun lalu.

Pilkada Langsung dan “Kutukan Kutai Kertanegara”

Prof Djohermansyah menyebut fenomena ini telah berlangsung sejak Indonesia menggelar Pilkada langsung pertama pada 1 Juni 2005. Ia mengingat betul kasus perdana itu: Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kertanegara, kepala daerah pertama hasil pilkada langsung, justru masuk penjara akibat korupsi.

“Sejak itu, tanpa perbaikan regulasi yang signifikan, kasus serupa terus berulang setiap tahun,” kata Prof Djo, Jumat (12/12/2025), dalam wawancara khusus di Jakarta.

Ia menyampaikan temuan mencengangkan:
Selama dua dekade pilkada langsung, 413 kepala daerah dan wakil kepala daerah telah terjerat kasus korupsi.

“Jumlahnya 413 orang. Gubernur saja sudah 38—sama dengan jumlah provinsi di Indonesia.” imbuh prof Djohermansyah Djohan.

Modus korupsi paling umum antara lain: penyimpangan pengadaan barang dan jasa, korupsi proyek pembangunan fisik, korupsi perizinan, serta jual beli jabatan dalam birokrasi daerah.

“Jabatan kepala dinas, sekretaris dinas, bahkan jabatan camat ada harganya. Ini jelas menyimpang dari “merit system,” tegasnya.

Pilkada Berbiaya Mahal: Akar Masalah yang Tak Kunjung Diobati

Menurut Prof Djohermansyah, penyebab utama maraknya korupsi kepala daerah adalah mahalnya ongkos politik pilkada.

Ia merinci bahwa kandidat harus menanggung biaya: mahar partai politik, biaya kampanye dan logistik, pembentukan tim sukses berlapis hingga tingkat desa, honor saksi TPS yang jumlahnya bisa mencapai puluhan ribu, dan beli suara (vote buying) berupa uang maupun sembako.

“Siapa yang berani bayar paling besar, dialah yang dipilih. Perilaku pemilih kita masih demikian tingkatannya,” ujarnya.

Riset menunjukkan, biaya pemenangan seorang kepala daerah dapat mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah. Kabupaten kecil 30 miliar, kabupaten besar 150 miliar lebih. Penyelenggaraan pilkada sendiri menghabiskan anggaran besar melalui dana hibah APBD ke KPU daerah.

Akibatnya, setelah terpilih, langkah kepala daerah yang pertama adalah untuk mengembalikan ongkos pilkada lewat cara “abuse of power”. Mengintervensi administrasi, dan memaksa pejabat birokrasi untuk memberinya “fee project”. Ini sering disebut pegawai sebagai “jatah preman”. Maka, terbukalah pintu masuk korupsi kepala daerah.

“Mereka berusaha balik modal. Ada uang pribadi, uang pinjaman, atau sponsor dari cukong. Maka korupsi tak terhindarkan.

Ia mengingatkan bahwa menjelang akhir tahun, transaksi proyek biasanya meningkat—baik pembayaran termin, pencairan anggaran, maupun penyelesaian kontrak. Momentum ini sering menjadi celah terjadinya korupsi.

“Jika OTT dilakukan masif di bulan Desember ini, saya yakin jumlah kepala daerah tergaruk lebih banyak.” ungkap prof Djo.

Jaringan Internal, Broker, dan Kode Rahasia

Di banyak kasus, kepala daerah tidak bekerja sendirian. Ada jaringan informal: kerabat dekat, staf khusus, tenaga ahli, hingga anggota DPRD.

Mereka menjadi perantara dalam penarikan fee proyek atau jual beli jabatan. Ada pejabat daerah yang menggunakan kode tertentu dalam komunikasi, seperti “meter” atau “batang,” untuk menyamarkan nilai uang.
“Ini mudah sekali dilacak lewat penyadapan,” ujarnya.

Ringannya Hukuman, Lemahnya Efek Jera

Prof Djo juga menyoroti buruknya penegakan hukum. Dimana pelaku korupsi: bisa tertawa ketika diperiksa, senyum senyum di ruang pengadilan, mendapat remisi, keluar lebih cepat, bahkan boleh maju lagi dalam pilkada berikutnya asal minta maaf padahal sudah melakukan perbuatan tercela.

“Ada yang sudah dipenjara, keluar, maju lagi, menang lagi, dan ditahan lagi. Ini rusak sekali.” ujar prof Djo.

Ia membandingkan dengan negara lain yang menerapkan: hukuman sangat berat, penyitaan total aset, dan pelarangan seumur hidup untuk jabatan publik.

Butuh Reformasi Total Sistem Pilkada

Pada akhir wawancara, Prof Djo menekankan bahwa solusi tidak bisa dilakukan parsial. Perbaikan harus dilakukan dari hulu ke hilir:

Pertama, Mereformasi sistem pemilihan kepala daerah agar tidak berbiaya mahal melalui perbaikan sistem pilkada yang sesuai dengan konstitusi UUD 1945 dan filosofi Pancasila.

Kedua, Menata ulang proses elektoral mulai dari rekrutmen kandidat oleh partai harus dengan melibatkan publik, perbaikan syarat-syarat calon kepala daerah dengan menekankan pada faktor “jam terbang”, “track records“, dan pengalaman, serta mengunci pintu politik dinasti. pengetatan seleksi anggota KPU dan Bawaslu sehingga betul-betul diperoleh komisioner yang independen dan berintegritas, yaitu dari “prominent person” atau orang yang sudah selesai dengan dirinya”.

Ketiga, Memperkuat penegakan hukum, dengan hukuman yang memberi efek jera serta pelarangan politik bagi mantan koruptor.

Keempat, Membangun kultur politik bersih, termasuk edukasi pemilih agar tidak tergoda politik uang.

Tanpa perbaikan itu semua, Prof Djo pesimistis korupsi kepala daerah bisa dicegah.

“Selama sistemnya seperti ini, selama pilkada tetap mahal, maka korupsi kepala daerah akan terus berulang.”tegas prof Djo.

(R/Wiztian Yoetri)

ShareTweetSendShare
Previous Post

DPD LPM Dharmasraya Dikukuhkan, Pj Sekda Jasman Harap Ada Penguatan Partisipasi Masyarakat

Next Post

77 Kafilah Agam Siap Bertarung di MTQ ke-41 Tingkat Sumbar

BeritaTerkait

Pertemuan Strategis Dorong Pemanfaatan Baby Fish untuk Konsumsi Masyarakat dan Dapur MBG di Sumatera Barat
Berita

Pertemuan Strategis Dorong Pemanfaatan Baby Fish untuk Konsumsi Masyarakat dan Dapur MBG di Sumatera Barat

13 Agustus 2026
11
Pisah Sambut Dua Kapolres di Wilayahnya, Bupati JKA Apresiasi Kinerja Kepolisian
Berita

Pisah Sambut Dua Kapolres di Wilayahnya, Bupati JKA Apresiasi Kinerja Kepolisian

13 Agustus 2026
31
Delapan Fraksi Setujui KUA-PPAS 2027, Padang Pariaman Siapkan Anggaran yang Terukur dan Berorientasi Kesejahteraan
Berita

Delapan Fraksi Setujui KUA-PPAS 2027, Padang Pariaman Siapkan Anggaran yang Terukur dan Berorientasi Kesejahteraan

11 Agustus 2026
32
Jalin Kerja Sama dengan Kota Pekanbaru, Padang Pariaman Bidik Penguatan Tata Kelola Pemerintahan dan Pengembangan Potensi Daerah
Berita

Jalin Kerja Sama dengan Kota Pekanbaru, Padang Pariaman Bidik Penguatan Tata Kelola Pemerintahan dan Pengembangan Potensi Daerah

10 Agustus 2026
22
Peringati HAN 2026, Pemkab Agam Komit Penuhi Hak Anak-anak dan Beri Perlindungan
Berita

Peringati HAN 2026, Pemkab Agam Komit Penuhi Hak Anak-anak dan Beri Perlindungan

10 Agustus 2026
11
Semarak HUT RI ke-81, Kembali Bendera Raksasa Berkibar di Puncak Gunuang Kasumbo
Berita

Semarak HUT RI ke-81, Kembali Bendera Raksasa Berkibar di Puncak Gunuang Kasumbo

10 Agustus 2026
22
Next Post
77 Kafilah Agam Siap Bertarung di MTQ ke-41 Tingkat Sumbar

77 Kafilah Agam Siap Bertarung di MTQ ke-41 Tingkat Sumbar

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (40,819)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,744)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (36,032)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (35,705)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (35,174)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,629)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (34,313)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (33,108)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,404)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,495)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
190
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
388
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
507
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
252
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
128
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
171
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
139
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
208
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
145

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In