PADANG, forumsumbar —Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar dari jalur independen Irjen Pol Drs Fakhrizal, MHum dan Dr Genius Umar, SSos, MSi, siap mendaftar ke KPU Sumbar bulan Februari depan, dimana syarat minimal dukungan KTP yang ditetapkan KPU Sumbar telah mereka lewati.
“Insyaallah, saat Pak Fakhrizal beserta Pak Genius Umar mendaftar ke KPU Februari semua persyaratan sudah clear masuk ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU,” ujar Haris, penghubung atau Liason Officer (LO) pasangan Fakhrizal – Genius, Minggu (12/1), usai acara Launching Pilkada Sumbar 2020, di GOR H Agus Salim Padang.
Hari Jumat (10/1) lalu, Haris juga sudah melakukan konsultasi dengan KPU Sumbar sehubungan dengan syarat minimal, penyebaran dukungan dan pengentrian data yang berdasarkan Silon KPU.

“Pada minggu ini entri Silon dan sebarannya sudah bisa memenuhi batas dukungan minimal yang disyaratkan KPU Sumbar, yakni minimal 316.051 dukungan KTP,” ujar Haris.
Sementara itu di tempat terpisah, disampaikan bakal calon wakil gubernur Genius Umar, bahwa dukungan KTP termasuk pernyataan pendukung di Data Center Fakhrizal-Genius telah melewati syarat minimal dukungan yang wajib menurut ketentuan KPU.
“Lebih besar dari 316.051 KTP serta merata tersebar di semua kabupaten / kota di Sumatera Barat,” ujar Genius, yang juga Walikota Pariaman itu.
Lebih lanjut ungkap Genius, tim IT dan programers di Data Center Fakhrizal-Genius sudah melakukan proses entri dukungan sebanyak 322.576 KTP dengan sebaran dukungan di 19 kabupaten / kota se-Sumbar dan siap untuk finishing pada Silon KPU.
Kemudian, Tim Dunsanak Fakhrizal-Genius saat ini sedang melakukan proses penyusunan formulir B.1-KWK Perseorangan berdasarkan kelurahan/desa/nagari di tiap kabupaten / kota di Sumatera Barat.
“Tim kami juga sedang menyusun formulir sebagaimana ketentuan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 berdasarkan kelurahan/desa/nagari dan dimasukkan ke dalam boks yang ditulis nama tiap kabupaten/kota,” ungkap Genius Umar.
Terkait penyerahan dukungan, Tim Heldpesk Pencalonan KPU Sumbar menyampaikan bahwa jadwal penyerahan dukungan perseorangan dilakukan pada tanggal 16-20 Februari 2020. KPU Sumbar akan melakukan pengecekan terhadap syarat minimal dukungan dan persebaran perseorangan pada saat penerimaan dukungan sampai dengan tanggal 23 Februari 2020.
“Kita akan menerima penyerahan dukungan perseorangan dan pada kesempatan yang sama akan dilakukan pengecekan dan kesesuaian data dan persebaran dukungan antara formulir B.1-KWK Perseorangan, B.1.1-KWK Perseorangan, B.2-KWK Perseorangan serta jumlah rekapitulasi dukungan tiap kelurahan/desa/nagari pada aplikasi Silon”, terang staf Helpdesk KPU.
Selain itu, Helpdesk KPU menghimbau agar penyerahan dukungan dilakukan di awal tanggal penyerahan karena tidak ada masa perbaikan penyerahan dukungan berikutnya sebagaimana ketentuan tahapan pemilihan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Jadwal, Program dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
“Jadwal penyerahan dukungan hanya dilakukan dari tanggal 16-20 Februari 2020, dan tidak ada masa perbaikan penyerahan dukungan setelah itu,” lanjut staf Helpdesk lagi. (Rel)























