PADANG, forumsumbar —Komisi Informasi (KI) sebagai lembaga yang terbentuk berdasarkan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan tugas menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi, untuk tahun 2020 diprediksi konten sengketa bakal banyak kejutan.
“Kecenderungan publik menggunakan haknya berdasarkan UU No 14 Tahun 2008 makin meningkat, jika badan publik tidak siap, Komisi Informasi (KI) memprediksi sengketa informasi di Sumbar akan banyak kejutan,” ujar Ketua KI Sumbar Nofal Wiska, sebelum sidang sengketa informasi publik, Kamis (9/1) di kantor KI Sumbar Jl. Sisingamaraja No 36 Padang.
Sementara menurut Wakil Ketua KI Sumbar Adrian Tuswandi, setelah sukses 2019 tuntaskan penyelesaian sengketa lewat ajudikasi dan/atau mediasi, pada Januari 2020 ini ada delapan register sengketa informasi publik yang harus dituntaskan KI Sumbar.
“Dua hari ini, Rabu dan Kamis (8-9 Januari), KI Sumbar memulai sidang perdana di tahun 2020. Ada enam sengketa informasi publik masuk sidang pemeriksaan awal,” ujar Adrian.
Komisioner KI Sumbar lainnya, Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Arif Yumardi membenarkan prediksi Ketua KI Sumbar soal objek sengketa yang diyakini akan banyak kejutan di tahun ini.
“Betul kata Ketua Nofal, sidang awal ini, selain objeknya soal tanah gugatan principal, ada Walhi yang sengketa informasi publiknya soal Amdal dan IUP. Bahkan di daftar register juga ada sidang dengan objek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Sumbar,” ujar Arif.
Sementara di rilis Walhi Sumbar mengatakan, ada empat OPD yang disengketa informasi publikan di KI Sumbar. Dimana Walhi Sumbar melayangkan gugatan keterbukaan informasi publik ke KI Sumbar dikarenakan buruknya pelayan publik atas informasi publik di empat OPD, yakni Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup (PerkimLH) Kota Sawahlunto, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Sijunjung, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesisir Selatan.
Sidang gugatan pertama dengan Pemohon Walhi Sumbar dan Termohon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sijunjung dilaksanakan di ruang sidang Komisi Informasi (KI) Sumbar.
Divisi Advokasi dan Penegakan Hukum, Walhi Sumbar Zulpriadi mengungkapkan bahwa, “gugatan ini dilayangkan atas buruknya pelayanan publik oleh empat OPD tersebut”. Walhi Sumbar sudah memasukan surat permohonan informasi publik pada 14 Agustus 2019 ke ESDM Sumbar, PerkimLH Kota Sawahlunto, dan DLH Pessel.
Setelah surat itu dilayangkan, informasi publik tidak kunjung diberikan oleh empat OPD tersebut. Oleh sebab itu pada tanggal 23 September 2019, Walhi Sumbar melayangkan keberatan keterbukaan informasi publik kepada Sekda Provinsi Sumbar, Sekda Kabupaten Sijunjung, dan Sekda Kota Sawahlunto. Keberatan Walhi Sumbar juga tidak di respon oleh beberapa sekda tersebut. Maka, pada tanggal 20 November 2019 Walhi Sumbar mendaftarkan gugatan sengketa informasi ke KI Sumbar.
Walhi Sumbar meminta informasi publik berupa data Izin Usaha Pertambangan (IUP) Penanaman Modal Asing (PMA) yang berada di Sumbar ke Dinas ESDM Provinsi Sumbar, Dokumen Amdal PT. RBBE ke PerkimLH Sijunjung, Amdal CV. Tahiti Coal ke PerkimLH Sawahlunto, dan Amdal PT. KSN dan PPA ke DLH Kabupaten Pesisir Selatan, dokumen-dokumen tersebut diperlukan untuk fungsi kontrol publik kepada perusahaan dan pemerintah akan aktivitas eksplorasi dan operasi produksi.
Direktur Walhi Sumbar Uslaini menegaskan, gugatan ini disebabkan keengganan 4 OPD tersebut memberikan informasi publik. “Sikap 4 OPD tersebut dinilai bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kita berharap majelis komisioner KI Sumbar untuk dapat mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan OPD terkait memberikan informasi publik yang kami minta,” ujar Uslaini.
Sementara Adrian Tuswandi membenarkan kemarin sidang Walhi sebagai pemohon dengan termohonnya atasan PPID Utama Pemkab Sijunjung. “Benar pemeriksaan awal, majelis komisioner dengan ketua Arif Yumardi meminta para pihak untuk mediasi,” ujar Toaik biasa rekan media menyapanya. (Rel)























