
PADANG, forumsumbar –— Ketum Kadin Sumbar Buchari Bachter yang didampingi Ketua Badan Percepatan Infrastruktur Kadin Sumbar Adhi Santoso bertemu dengan Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Darmawan, Jumat (21/2/2025).
Disampaikan Buchari, pertemuan tersebut guna membahas tentang solusi untuk investasi terkait masalah pertanahan di Sumbar. Sebab investasi tanah di Sumbar seringkali berjalan alot dan rumit.
Mengutip dari laman web Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMDPST) Sumbar, hal ini terjadi karena beberapa faktor, di antaranya; masih rendahnya penyebarluasan informasi dan promosi terkait potensi dan peluang investasi di Sumbar.
“Kemudian konflik yang muncul antara masyarakat dengan perusahaan dan pemerintah, maupun konflik internal masyarakat itu sendiri dalam pemanfaatan tanah ulayat untuk kegiatan penanaman modal,” ujar Buchari.
Sumbar yang mayoritasnya didiami oleh suku Minangkabau, lanjut Buchari, merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki kekhasan adat dan budaya. Hal ini mencakup segala aspek dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam pembagian kepemilikan tanah.
“Dalam masyarakat Minangkabau, tanah merupakan harta pusaka yang diwariskan secara turun temurun melalui garis keturunan perempuan. Harta pusaka ini kemudian terbagi menjadi Harta Pusaka Tinggi dan Harta Pusaka Rendah,” terang Buchari
Pembagian tersebut, lanjutnya, berkaitan dengan status dan fungsi tanah. Harta Pusaka Tinggi ialah tanah ulayat yang dimiliki oleh suatu kaum/suku, dimana tanah ini difungsikan untuk hajat bersama, sehingga tidak boleh dimiliki secara pribadi apalagi diperjual-belikan.
Sementara Harta Pusaka Rendah ialah harta yang didapat dari hasil usaha masing-masing individu yang kemudian diwariskan kepada keturunannya, sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, serta dapat diperjual-belikan.
“Sejak dahulu, masalah pertanahan di Sumbar tidak terlepas dari sengketa tanah ulayat milik kaum atau suku,” tukas Buchari.
Untuk itu Kadin Sumbar, kata Buchari, mengusulkan tiga gagasan kepada Ossy Darmawan selaku Wamen ATR/BPN.
Pertama, pembuatan database lahan kepemilikan kaum/suku. Kedua, upgrade kompetensi pemangku adat di KAN untuk pengurusan surat-surat pertanahan.
“Dan ketiga, sinkronisasi potensi lahan adat untuk HGU beserta mekanisme yang adil dan berkesinambungan,” ucapnya.
Harapannya, kata Bucahari lagi, melalui ketiga gagasan tersebut ke depan permasalahan investasi tanah di Sumbar dapat diminimalisir. “Sehingganya potensi yang ada di Sumbar dapat dimaksimalkan untuk kepentingan bersama. Demi pembangunan dan kemajuan Sumbar,” pungkasnya.
(Rel/FR)























