Kemenristekdikti meminta seluruh rektor perguruan tinggi negeri (PTN) untuk memperhatikan kemampuan ekonomi calon mahasiswa yang melalui jalur mandiri dalam menetapkan uang pangkal. meminta seluruh rektor perguruan tinggi negeri (PTN) untuk memperhatikan kemampuan ekonomi calon mahasiswa yang melalui jalur mandiri dalam menetapkan uang pangkal. Bagi yang tidak mampu, tidak dikenakan uang pangkal atau pungutan lain selain uang kuliah tunggal (UKT). Seleksi tetap harus berdasarkan prestasi dan pendekatan lokalitas.
Kuota jalur mandiri adalah maksimal 30 persen dari daya tampung. “Dari kuota tersebut jika mahasiswa yang diterima dari golongan kaya, kalau bayar lebih ya silakan. Tapi jika mahasiswa itu dari kalangan tidak mampu, rektornya wajib memberikan solusi,” kata Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir kemarin. Jalan keluarnya, lanjut Nasir, bisa diajukan ke bidikmisi atau membayar UKT di level I sebesar Rp 500 ribu dan 1 juta untuk level II per semester.
Apakah yang pasti diterima adalah calon mahasiswa yang menyumbang besar? Belum tentu. Karena proses seleksi juga berdasarkan nilai prestasi akademik dan lokalitas daerah masing-masing. Nasir tidak memungkiri banyak pendaftar dari ibu kota menyasar kampus-kampus negeri di daerah. Bahkan, hingga luar pulau.
Jika tidak dikontrol, malah akan mematikan potensi siswa daerah lantaran kalah bersaing. Artinya, pemerataan pendidikan malah tidak berjalan. Bisa jadi muncul persepsi bahwa kampus negeri hanya milik siswa ibu kota dan berduit. “Jadi calon mahasiswa mengisi uang pangkal mahal terus diterima tidak ada itu. Ada yang mengisi mahal tapi tidak diterima,” jelasnya.
Sementara itu, Univeritas Padjajaran (Unpad) Bandung dan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menerapkan uang pangkal pada seleksi jalur mandiri mereka. Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Syauqi Lukman menuturkan, membebaskan UKT dan uang pangkal bagi calon mahasiswanya yang miskin. Bahkan, kampus menyediakan asrama untuk tinggal selama dua semester pertama.
“Dengan menunjukkan kartu Indonesia pintar (KIP, kartu program keluarga harapan (KPKH), kartu Jakarta Pintar (KJP), dan kartu keluarga sejahtera (KKS),” terang Syauqi melalui sambungan telepon kemarin. Pihaknya tidak menerima surat keterangan miskin. Berdasarkan pengalaman, surat tersebut rawan dimainkan, diselewengkan, dan dipalsukan. Mengaku miskin padahal tergolong mampu secara finansial.























