DHARMASRAYA, forumsumbar —Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan kunjungan (visitasi) ke sejumlah badan publik di Kabupaten Dharmasraya, Selasa (29/10).
Selain berkunjung ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, KI Sumbar juga mengunjungi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Nagari Sungai Duo.
Kunjungan KI Sumbar ke sejumlah badan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) Layanan Informasi Publik. Badan publik yang dikunjungi oleh Tim Monev KI Sumbar ini yakni OPD Provinsi Sumbar, dan pada kesempatan ini KI Sumbar melakukan visitasi ke PPID Utama Kabupaten Dharmasraya.

“Tujuan visitasi adalah melihat perkembangan sistem Layanan Informasi Publik yang meliputi sarana prasarana, dokumen pembentukan PPID dan informasi publik,” ujar Ketua KI Sumbar Adrian Tuswandi.
Dalam kunjungan penilaian ini Tim Monev KI Sumbar disambut langsung Sekdakab Dharmasraya Adlisman, yang didampingi Kabag Humas Budi Waluyo dan Kasubag PPID Dedet Fajar.
Layanan informasi publik, menurut Atuak panggilan akrab Adrian Tuswandi, harus mengacu kepada PERKI 1 Tahun 2010 tentang SLIP dan Permendagri No 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
Dalam proses penilaian visitasi, Atuk mengungkapkan hal baru tahun ini, yaitu presentasi. “Badan publik harus mempresentasikan layanan informasi publiknya kepada Tim Monev KI Sumbar, sebelum dilakukan tanya jawab dan pengecekan dokumen pendukung ke-PPID-an,” katanya.
Sebagai informasi, sebelum melakukan visitasi, KI Sumbar telah melakukan penilaian informasi berkala pada media website, dan telah memberikan Self Assessment Questionaire (SAQ) yang sebelumnya sudah dilaksanakan pengiriman jawaban oleh operator website utama PPID, sebelum adanya kunjungan.
Berdasarkan nilai sementara dari penilaian website dan SAQ tersebut, KI Sumbar mengklasifikasi kategori badan publik yaitu A, B, C, dan D. Dari kategori tersebut, “kami hanya akan melalukukan visiitasi ke badan publik yang memperoleh kategori A sampai C. Sementara kategori D tidak divisit,” pungkas Adrian, yang didampingi Komisioner KI Sumbar Arif Yumardi.
Untuk kategori D menurutnya, perlu pembinaan khusus. “Kami akan mengundang mereka untuk memberikan pembinaan,” tutup alumni Fakultas Hukum Unand itu. (Rel)























