PADANG, forumsumbar — DPRD Sumbar menggelar rapat paripurna penetapan kesepakatan bersama KUA- PPAS tahun 2021 dan Nota Jawaban Gubernur terhadap Ranperda Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari, Rabu (14/10), di ruang rapat utama DPRD Sumbar.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumbar Supardi yang didampingi wakil ketua Suwirpen Suib, dan dihadiri pimpinan komisi, pimpinan fraksi, pimpinan Bapemperda, serta anggota mengikuti secara virtual.
Sementara dari Pemprov Sumbar dihadiri langsung Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, dan tampak juga Sekretaris Dewan DPRD Sumbar Raflis.
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, pada rancangan KUA- PPAS tahun 2021 disampaikan asumsi pertumbuhan ekonomi daerah tahun 2021, yakni antara 4,7 persen sampai 5,7 persen, proyeksi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.
“Proyeksi pendapatan daerah diusulkan pada rancangan KUA-PPAS tahun 2021 tidak sejalan dengan asumsi pertumbuhan ekonomi dicapai. Kita bandingkan target pendapatan daerah dan perubahan APBD tahun 2020 kondisi pertumbuhan ekonomi rata- rata minus 2,3 persen, maka proyeksi pendapatan daerah tahun 2021 jauh di bawah target pada perubahan APBD 2020,” ujar Supardi.
Menurut Supardi, tahun 2021 terdapat dua issu strategis, pertama penanganan Covid-19 dan berakhirnya periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sekaligus berakhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar pada tanggal 21 Februari 2021.
“Dengan berakhirnya gubernur dan wakil gubernur, maka untuk akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemda di akhir jabatannya gubernur perlu menyampaikan capaian kinerjanya,” ujar Supardi.
Lanjut politisi Partai Gerindra dari dapil Limapuluh Kota dan Payakumbuh ini, pembahasan pendapatan daerah dilakukan Badan Anggaran bersama TAPD, terdapat penambahan pendapatan daerah bersumber dari PAD Rp120 miliar, pendapatan transfer kurang lebih Rp409 miliar, penerimaan pembiayaan sebesar Rp20 miliar. Tambahan pendapatan daerah disepakati untuk pemenuhan program dan kegiatan sejalan dengan arah kebijakan anggaran disepakati.
“Maka postur anggaran KUA- PPAS tahun 2021 sebesar Rp6.473.844.982.429, belanja daerah Rp6.673.844.982.429, penerimaan pembiayaan Rp220.000.000 dan pengeluaran pembiayaan Rp20.000
000,” ujar Supardi.
Dijelaskan Supardi, pihaknya mengingatkan Pemda, TAPD dan OPD terkait untuk menjadikan KUA- PPAS tahun 2021 disepakati DPRD dan Pemda sebagai pedoman penyusunan RKA SKPD dan penyusunan Ranperda APBD tahun 2021.
“Kami DPRD tidak bosan, agar masyarakat termasuk aparat pemerintah daerah semestinya mengawal dan mengawasi penyebaran Covid-19,” ujar Supardi.
Adapun keputusan DPRD diberi Nomor 18/SB/2020 tentang persetujuan DPRD Sumbar terhadap rancangan kebijakan umum anggaran 2021 untuk ditetapkan menjadi kebijakan umum anggaran tahun 2021.
Nomor 19/SB/2020 tentang persetujuan DPRD Sumbar terhadap rancangan plafon prioritas anggaran sementara tahun 2021 untuk ditetapkan menjadi plafon prioritas anggaran tahun 2021.
(Rel/Nov/FWP-SB)






















