• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Senin, Juni 29, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Prof Djohermansyah: Tidak Bijak Gubernur Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja

13 Oktober 2020
in Berita
Reading Time: 3min read
Views: 3,417

JAKARTA, forumsumbar — Pakar Otonomi Daerah, Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, MA menyatakan, kepala daerah merupakan pemimpin daerah. Dalam hal ini, gubernur juga merangkap sebagai wakil pemerintah pusat.

“Para gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebetulnya dia itu harus menyampaikan aspirasi rakyat di daerahnya itu kepada pemerintah pusat. Kalau ada aspirasi masyarakat yang belum ditampung, yang belum terakomodasi dalam kebijakan perundang-undangan oleh pemerintah pusat,” terang Prof Djo sapaan akrabnya dalam acara dialog di sebuah radio, Senin (12/10).

Jadi, tegasnya, tidak tepat kalau gubernur ikut demo atau menyatakan penolakan. Seharusnya gubernur sebagai wakil pemerintah pusat harus menampung dan juga harus menyampaikan apa yang dia lihat, apa yang dia ketahui, apa yang dikehendaki oleh rakyat di daerahnya itu.

Lihat Juga

Tim PKM Jurusan Bahasa Inggris PNP Beri Pendampingan Peningkatan Kemampuan Impromptu Speech pada Karang Taruna Linggarjati Lubeg

Tim PKM Jurusan Bahasa Inggris PNP Beri Pendampingan Peningkatan Kemampuan Impromptu Speech pada Karang Taruna Linggarjati Lubeg

28 Juni 2026
15
Wabup Agam Iqbal: Profesionalisme dan Integritas Merupakan Fondasi Utama Media

Wabup Agam Iqbal: Profesionalisme dan Integritas Merupakan Fondasi Utama Media

27 Juni 2026
10
Tanah Datar Berduka, Mantan Wakil Bupati Aulizul Syuib Tutup Usia

Tanah Datar Berduka, Mantan Wakil Bupati Aulizul Syuib Tutup Usia

27 Juni 2026
13

“Dia kan menjadi saluran pusat sebetulnya dalam menjembatani suara-suara rakyat terkait RUU Cipta Kerja yang sudah ditetapkan. Tapi, kalau dia menyatakan terus terang menolak itu kurang bijak. Memang kepala daerah itu posisinya tidak menolak seperti itu,” kata Presiden i-Otda (institut Otonomi Daerah) ini.

Menurutnya, bukan hanya sekali ini saja terjadi. Kalau ada kebijakan-kebijakan pemerintah pusat yang diprotes oleh masyarakat apalagi kalau demonya meluas. Contohnya kenaikan BBM, masyarakat tidak terima lalu pergi ke DPRD dan gubernur atau bupati/walikota.

“Itu juga terjadi. Ini sama saja kasusnya. Persoalannya ketika massa datang dengan jumlah yang besar kemudian melakukan tindakan yang dikhawatirkan akan anarkis. Kepala daerah turun ke situ, temui mereka untuk menenangkan massa, cara diplomatis tidak langsung menyatakan menolak, tapi yang paling bagus akan menyampaikan kepada DPR dan presiden,” kata Pj Gubernur Riau 2013-2014 ini.

Menurut Prof Djo itulah standar yang harus dilakukan. Sebaiknya jangan sampai langsung kepala daerah itu di depan mata ikut mendukung massa dan menyatakan menolak UU Cipta Kerja. Itu kurang tepat, kurang taktis, dan kurang bijak. Kadang-kadang memang massa itu sekaligus membawa surat pernyataan untuk diteken kepala daerah.

“Disitulah diperlukan kepiawaian kepala daerah. Bukan hanya menenangkan suara masyarakat daerah, tapi juga menjaga kepentingan pemerintah pusat. Dia perlu mencari jalan yang lebih elegan dan diplomatis. Tentu tidak boleh dia melawan perundang-undangan,” jelasnya.

Dalam pasal 67 huruf b Undang-Undang Pemda No 23 tahun 2014, kepala daerah dan wakil kepala daerah diwajibkan mentaati undang-undang. Tidak boleh melakukan tindakan tindakan yang menentang atau melawan undang-undang. “Kalau dia terbuka menentang undang-undang secara normatif dia telah melanggar kewajiban, yaitu menaati seluruh Undang-Undang,” kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri periode 2010-2014 ini.

Sebenarnya, lanjutnya, UU Cipta Kerja belum menjadi Undang-Undang. Baru RUU yang disetujui DPR, dan secara legal formal baru sah ketika telah diundangkan, ditandai dengan masuk ke dalam lembaran negara. Waktunya 30 hari diserahkan kepada presiden. “Yang diprotes kemaren itu levelnya baru kebijakan UU yang telah ditetapkan tapi belum diundangkan,”

Terkait kepala daerah yang menolak bisa saja ditafsirkan terkait soal Pilpres 2024 atau bisa juga karena secara psikologis dia ditekan oleh massa kalau dia tidak tampung atau tandatangan pernyataan yang telah disiapkan akan chaos.

“Bisa saja dia tanda tangan sebagai langkah taktis. Dulu pernah ada kasus seperti ini. Saya sebagai Dirjen Otda lalu panggil kepala daerahnya, tanya kenapa teken? Dia bilang, kalau tidak teken massa akan brutal, bisa merusak dan membakar. Kita bisa pahami juga itu,” ungkapnya.

Sebetulnya orang-orang itu baiknya dipanggil Kemendagri untuk klarifikasi bagaimana ceritanya, sambil menasehati atau menegur mereka. Posisi kepala daerah apalagi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat wajib menaati undang-undang.

“Peran pemimpin bila ada potensi chaos harus punya kemampuan untuk menenangkan massa. Ini harus dimiliki kepala-kepala daerah, mereka bisa merespon secara bijak lalu menenangkannya. Itu yang penting. Yang keliru dan menabrak etika pemerintahan bila kita terprovokasi seolah-olah kita berada dipihak massa,” pungkas penerima penghargaan Sarjana Adhi Praja Nugraha dari Menteri Dalam Negeri (1984).

Sebelumnya Presiden Jokowi meminta 34 gubernur untuk satu suara mendukung UU Cipta Kerja. Jokowi meyakinkan para gubernur bahwa UU Cipta Kerja yang ramai-ramai diprotes buruh dan mahasiswa justru dibutuhkan untuk meningkatkan investasi dan lapangan pekerjaan.

“Jadi tidak betul yang dipersepsi orang selama ini bahwa ini untuk merugikan rakyat. Ini sepenuhnya ditujukan untuk kemaslahatan bersama agar ekonomi bisa pulih dan kembali normal,” katanya.

(Ika)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Nasrul: Agar Ekonomi Masyarakat Menggeliat, KPU Bebaskan APK Calon Kepala Daerah

Next Post

Kapolres Pasaman AKBP Dedi Dukung Sanksi Bagi Pelanggar Prokes

BeritaTerkait

Tim PKM Jurusan Bahasa Inggris PNP Beri Pendampingan Peningkatan Kemampuan Impromptu Speech pada Karang Taruna Linggarjati Lubeg
Berita

Tim PKM Jurusan Bahasa Inggris PNP Beri Pendampingan Peningkatan Kemampuan Impromptu Speech pada Karang Taruna Linggarjati Lubeg

28 Juni 2026
15
Wabup Agam Iqbal: Profesionalisme dan Integritas Merupakan Fondasi Utama Media
Berita

Wabup Agam Iqbal: Profesionalisme dan Integritas Merupakan Fondasi Utama Media

27 Juni 2026
10
Tanah Datar Berduka, Mantan Wakil Bupati Aulizul Syuib Tutup Usia
Berita

Tanah Datar Berduka, Mantan Wakil Bupati Aulizul Syuib Tutup Usia

27 Juni 2026
13
Hari ini, 73 Nagari di Kabupaten Padang Pariaman Gelar Pilwana Serentak
Berita

Hari ini, 73 Nagari di Kabupaten Padang Pariaman Gelar Pilwana Serentak

27 Juni 2026
68
Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, Wabup Rahmat Hidayat Apresiasi DPRD
Berita

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, Wabup Rahmat Hidayat Apresiasi DPRD

27 Juni 2026
20
DPD RI Soroti Penyempitan Ruang Otonomi Daerah dan Kompleksitas Tata Kelola Pembentukan Perda
Berita

DPD RI Soroti Penyempitan Ruang Otonomi Daerah dan Kompleksitas Tata Kelola Pembentukan Perda

25 Juni 2026
11
Next Post
Kapolres Pasaman AKBP Dedi Dukung Sanksi Bagi Pelanggar Prokes

Kapolres Pasaman AKBP Dedi Dukung Sanksi Bagi Pelanggar Prokes

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (40,636)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,559)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (35,850)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (35,531)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (34,974)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,444)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (33,319)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (32,912)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,217)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,314)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
177
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
365
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
504
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
243
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
121
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
160
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
137
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
199
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
133

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In