PADANG, forumsumbar —Pola kampanye pilkada yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mencerminkan pada kebijakan pemerintah yang menginginkan perekonomian masyarakat tetap bergerak selama masa pandemi Covid-19.
Seharusnya Alat Peraga Kampanye (APK) para calon kepala daerah tidak dibatasi oleh KPU, karena tatap muka dengan masyarakat sudah dibatasi, misalnya pengumpulan massa. Sehingganya banyak masyarakat tidak tahu, atau mengenal siapa calon kepala daerah.
Hal itu disampaikan Nasrul, SH, pengusaha advertising yang berkantor di daerah Ganting Padang, Selasa (13/10).
“Di tengah pandemi ini, perekonomian sudah terpuruk, sementara KPU membatasi APK para calon kepala daerah. Seharusnya kalau APK dibebaskan, para calon kepala daerah akan membuatnya dalam partai besar, sehingganya perekonomian jadi menggeliat,” ujar Nasrul.
Menurut owner NJ Advertising ini, percetakan, tukang kayu, tukang pasang dan pemuda-pemuda di sekitar lokasi pemasangan mendapatkan pekerjaan, sehingganya ada penghasilan bagi masyarakat.
“Saat ini KPU memonopoli pembuatan APK para calon kepala daerah, sehingganya terbatas implikasi perekonomiannya,” sebut Nasrul, pengusaha muda yang juga salah seorang pengurus Karang Taruna Sumbar.
Pokoknya, lanjut Nasrul lagi, aturan KPU ini tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah yang ingin ekonomi masyarakat tetap bergerak di masa pandemi Covid-19.
“Mudah-mudahan hal ini menjadi pertimbangan bagi KPU dan dapat merubah aturan sosialisasi yang berhubungan dengan APK,” harapnya.
(Ika)























