• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Kamis, Desember 11, 2025
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Minangkabau dan Penerapan Permen No. 55/2024 di Perguruan Tinggi di Sumatera Barat

19 September 2025
in Artikel
Reading Time: 6min read
Views: 236
Dr. Drs. Khairil Anwar, M.Si, Dosen Universitas Andalas. (Foto : Dok)

Oleh: Dr. Drs. Khairil Anwar, M.Si
(Dosen Universitas Andalas)

Pendahuluan

Minangkabau, salah satu etnik yang memiliki tradisi kearifan lokal yang sangat kuat. Masyarakat Minangkabau, yang berasal dari Sumatera Barat, dikenal dengan adat istiadatnya yang menekankan pentingnya kedamaian, musyawarah, dan keharmonisan. Di sisi lain, Indonesia juga menghadapi tantangan dalam mengatasi berbagai bentuk kekerasan, khususnya dalam dunia pendidikan. Permen No. 55 Tahun 2024 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi hadir sebagai langkah konkret untuk mengatasi masalah ini di tingkat perguruan tinggi.

Lihat Juga

Pemanfaatan Kulit Pisang sebagai Sumber Bioetanol Berkelanjutan Melalui Inovasi Fotokatalis V-Doped TiO₂

Pemanfaatan Kulit Pisang sebagai Sumber Bioetanol Berkelanjutan Melalui Inovasi Fotokatalis V-Doped TiO₂

16 Oktober 2025
35
KKN Unand: Pentingnya K3 bagi Petani dan Peternak di Desa Kubang Tangah, Kota Sawahlunto

KKN Unand: Pentingnya K3 bagi Petani dan Peternak di Desa Kubang Tangah, Kota Sawahlunto

12 Agustus 2025
86
Mix and Match OOTD dengan Prinsip Capsule Wardrobe, Gaya Simpel ala Miftah

Mix and Match OOTD dengan Prinsip Capsule Wardrobe, Gaya Simpel ala Miftah

9 Juli 2025
65

Artikel ini akan membahas bagaimana nilai-nilai budaya Minangkabau yang mengedepankan perdamaian dan penghargaan terhadap martabat manusia dapat berperan dalam mendukung implementasi Permen No. 55 Tahun 2024 dalam pencegahan kekerasan di perguruan tinggi di Sumatera Barat. Melalui penerapan prinsip-prinsip anti kekerasan yang terkandung dalam kebijakan ini, perguruan tinggi di Sumatera Barat dapat menjadi contoh bagi pendidikan tinggi di Indonesia yang aman, inklusif, dan penuh kedamaian.

Minangkabau: Budaya yang Menjunjung Perdamaian

Minangkabau adalah salah satu suku bangsa terbesar di Indonesia, yang berasal dari wilayah Sumatera Barat. Mereka memiliki sistem sosial yang khas, yaitu matrilineal, di mana garis keturunan diturunkan melalui ibu. Hal ini memberikan posisi yang sangat penting kepada perempuan dalam struktur sosial dan keluarga, yang menjadikan Minangkabau sebagai masyarakat yang menghargai kesetaraan gender dan perdamaian.

Prinsip utama dalam budaya Minangkabau adalah inklusif dengan nilai-nilai musyawarah, mufakat, dan penghargaan terhadap martabat individu. Hal ini tercermin dalam berbagai aspek kehidupan mereka, seperti dalam sistem adat pernikahan, penyelesaian sengketa, dan kehidupan sosial sehari-hari. Hal itu diajarkan dalam ajaran adat yang berazaskan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, yang berarti bahwa setiap tindakan harus didasarkan pada ajaran agama dan hukum yang adil.

Setiap orang diakui eksistensinya dengan kekhasan dan fungsinya masing-masing, nan buto paambuih lasuang, nan pakak palapeh badia, nan lumpuah pauni jamua, nan binguang ka disuruah disarayo, nan cadiak tampai baiyo, nan kuaik tampaik balinduang (yang buta peniup lesung, yang tuli pelepas bedil, yang lumpuh penjaga jemuran padi, yang binguang untuk disuruh , yang pintar tempat minta pendapat, yang kuat tempat berlindung).

Musyawarah dan mufakat sebagai jalan untuk mencapai kesepakatan tanpa kekerasan menjadi ciri khas masyarakat Minangkabau. Mereka percaya bahwa setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan cara yang baik melalui dialog terbuka dan mencari solusi yang menguntungkan semua pihak, bukan dengan cara kekerasan. Budaya ini sangat relevan dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas kekerasan, terutama dalam konteks pendidikan tinggi.

Permen No. 55 Tahun 2024: Kebijakan Anti Kekerasan di Perguruan Tinggi

Permen No. 55 Tahun 2024 adalah regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang bertujuan untuk menanggulangi berbagai bentuk kekerasan di dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Kebijakan ini mencakup kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, intimidasi dan diskriminasi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan yang berpotensi terjadi di lingkungan kampus.

Salah satu aspek penting dari Permen No. 55 Tahun 2024 adalah kewajiban setiap perguruan tinggi untuk memiliki kebijakan anti kekerasan yang jelas. Perguruan tinggi juga diharuskan menyediakan mekanisme pengaduan yang aman bagi korban kekerasan serta menyusun langkah-langkah preventif dan restoratif untuk menangani kasus-kasus kekerasan. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan kampus yang aman, inklusif, dan mendukung perkembangan mahasiswa dan tenaga pendidik tanpa ada rasa takut akan kekerasan.

Selain itu, kebijakan ini juga menekankan pentingnya pendidikan berbasis nilai-nilai budaya dan kemanusiaan serta penghargaan terhadap hak asasi manusia. Perguruan tinggi harus mengembangkan pendidikan yang tidak hanya berfokus pada aspek akademik, tetapi juga membangun karakter mahasiswa yang berbasis pada rasa hormat terhadap sesama dan pemecahan masalah secara damai.

Sinergi Nilai Budaya Minangkabau dengan Penerapan Permen No. 55 Tahun 2024 di Perguruan Tinggi Sumatera Barat

Sebagai etnik yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai perdamaian, Minangkabau memiliki banyak kesamaan dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Permen No. 55 Tahun 2024. Perguruan tinggi di Sumatera Barat, sebagai tempat pendidikan bagi generasi muda, memiliki peran yang sangat penting dalam mengimplementasikan kebijakan ini dengan mengadaptasi nilai-nilai budaya Minangkabau yang anti kekerasan.

1. Musyawarah dan Mufakat:
Musyawarah dan mufakat adalah prinsip utama dalam budaya Minangkabau yang dapat diterapkan dalam penyelesaian konflik di kampus. Di masyarakat Minangkabau, segala bentuk permasalahan cenderung diselesaikan dengan berdiskusi dan mencari jalan tengah yang disepakati oleh semua pihak.

Hal ini sangat relevan dengan kebijakan Permendikbudristekdikti yang mengutamakan penyelesaian masalah secara damai melalui mediasi dan dialog, bukan dengan kekerasan. Perguruan tinggi di Sumatera Barat dapat mengadaptasi prinsip ini dengan membentuk forum musyawarah untuk menangani kasus-kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus, baik itu kekerasan fisik, psikologis, maupun seksual.

2. Pendidikan Karakter yang Berlandaskan Adat:
Budaya Minangkabau menekankan pentingnya pendidikan untuk membentuk karakter dan moral individu. Hal ini tercermin dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari pendidikan keluarga hingga pendidikan formal. Pendidikan di Minangkabau tidak hanya bertujuan untuk mencetak individu yang cerdas secara akademis, tetapi juga untuk membentuk pribadi yang berbudi pekerti luhur, menghargai sesama, dan mampu menyelesaikan konflik dengan cara yang bijak.

Dalam konteks Permendikbudristekdikti, perguruan tinggi di Sumatera Barat dapat mengintegrasikan nilai-nilai kearifan lokal ini dalam kurikulum dan kegiatan kampus, dengan tujuan membentuk mahasiswa yang tidak hanya unggul dalam ilmu pengetahuan, tetapi juga memiliki karakter yang kuat dan mampu menghindari kekerasan.

3. Gotong Royong dalam Menanggulangi Kekerasan:
Minangkabau dikenal dengan semangat gotong royong yang sangat kuat. Dalam kehidupan sehari-hari, mereka selalu berusaha untuk bekerja sama dalam menyelesaikan berbagai permasalahan. Konsep gotong royong ini sangat relevan dengan upaya untuk menciptakan lingkungan kampus yang bebas kekerasan.

Dalam konteks ini, seluruh elemen kampus – mahasiswa, dosen, dan staf, serta mitra perguruan tinggi – diharapkan untuk bekerja sama dalam mengimplementasikan kebijakan anti kekerasan. Misalnya, dengan mendukung mekanisme pengaduan yang aman, memberikan pelatihan tentang penyelesaian konflik, serta berpartisipasi dalam kegiatan yang mendukung terciptanya kampus yang aman dan inklusif.

4. Penghormatan Terhadap Hak Asasi Manusia:
Dalam budaya Minangkabau, setiap individu dihargai martabatnya, termasuk perempuan yang memiliki posisi sangat penting dalam masyarakat. Prinsip ini sangat sejalan dengan Permendikbudristekdikti yang menekankan pentingnya perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak untuk hidup bebas dari kekerasan.

Perguruan tinggi di Sumatera Barat dapat mengembangkan kebijakan yang melindungi hak-hak mahasiswa dan staf, serta memastikan bahwa tidak ada diskriminasi atau kekerasan yang terjadi dalam lingkungan kampus. Pendidikan tentang hak asasi manusia dan perlindungan terhadap korban kekerasan sangat penting untuk dilakukan di semua perguruan tinggi di Sumatera Barat.

5. Harga diri dan Malu:
Dalam budaya Minangkabau, prinsip harga diri (marwah) dan malu merupakan nilai fundamental yang membentengi diri dari berbuat cemo (cemar) dan membentuk perilaku sosial masyarakatnya. Harga diri dijaga melalui sikap terhormat, jujur, dan bertanggung jawab, sementara rasa malu menjadi rem moral yang mencegah seseorang melakukan tindakan tercela atau merugikan orang lain.

Nilai ini berfungsi sebagai kontrol sosial yang kuat – seseorang yang kehilangan rasa malu dianggap telah merusak kehormatan keluarga dan kaumnya. Karena itu, masyarakat Minangkabau sangat menjunjung perilaku santun, menghindari konflik terbuka, dan lebih memilih menyelesaikan masalah melalui dialog dan musyawarah demi menjaga martabat bersama.

Tantangan dalam Implementasi dan Upaya untuk Mengatasinya

Meskipun nilai-nilai budaya Minangkabau sangat mendukung penerapan Permen No. 55 Tahun 2024, ada beberapa tantangan yang perlu dihadapi dalam implementasi kebijakan ini di perguruan tinggi. Salah satu tantangan terbesar adalah kurangnya pemahaman atau kesadaran di kalangan mahasiswa dan dosen mengenai pentingnya kebijakan dan perilaku dalam aktifitas akademis di lingkungan kampus tanpa kekerasan. Oleh karena itu, diperlukan upaya sosialisasi yang lebih intensif mengenai kebijakan ini.

Selain itu, budaya kekerasan yang mungkin ada di beberapa perguruan tinggi juga menjadi tantangan besar dalam mengubah sikap dan perilaku individu. Untuk itu, perguruan tinggi perlu bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan tokoh adat, untuk memperkuat budaya kedamaian dan mengurangi kekerasan.

Kesimpulan

Minangkabau, dengan kearifan lokal yang sangat menekankan perdamaian, musyawarah, dan penghargaan terhadap hak asasi manusia, memiliki potensi besar untuk berperan dalam penerapan Permen No. 55 Tahun 2024 di perguruan tinggi di Sumatera Barat. Dengan mengintegrasikan nilai-nilai budaya Minangkabau ke dalam sistem pendidikan tinggi – baik dalam tata kelola kampus, proses pembelajaran, maupun pembinaan karakter mahasiswa – kampus-kampus di Sumatera Barat dapat menjadi pelopor terciptanya lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan, inklusif, dan menjunjung tinggi martabat kemanusiaan.

Nilai-nilai seperti musyawarah untuk mufakat, semangat gotong royong, serta penghormatan terhadap perempuan dan hak individu yang telah lama menjadi bagian dari adat Minangkabau, selaras dengan semangat Permen No. 55 Tahun 2024 yang mengedepankan pencegahan kekerasan, perlindungan korban, dan penyelesaian masalah melalui pendekatan yang adil dan manusiawi.

Meski demikian, untuk mewujudkan hal tersebut secara optimal, dibutuhkan komitmen bersama dari seluruh elemen kampus – mulai dari pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa hingga mitra perguruan tinggi. Selain itu, penting juga adanya dukungan dari tokoh adat, pemuka masyarakat, serta pemerintah daerah agar sinergi antara regulasi nasional dan kearifan lokal dapat berjalan harmonis.

Dengan menjadikan nilai-nilai Minangkabau sebagai fondasi dalam membangun budaya kampus yang sehat dan aman, perguruan tinggi di Sumatera Barat tidak hanya akan sukses dalam menerapkan kebijakan anti kekerasan, tetapi juga mampu mencetak lulusan yang tidak hanya unggul secara intelektual, tetapi juga matang secara emosional, etis, dan sosial. Mereka akan menjadi generasi penerus yang mampu merawat perdamaian dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan di mana pun mereka berada. *)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Bupati Tanah Datar Eka Putra Serahkan 23 Sepeda Motor untuk Kendaraan Operasional Puskesmas

Next Post

KAI dan Polda Sumbar Gelar Sosialisasi Keselamatan di SMPN 13 Padang

BeritaTerkait

Pemanfaatan Kulit Pisang sebagai Sumber Bioetanol Berkelanjutan Melalui Inovasi Fotokatalis V-Doped TiO₂
Artikel

Pemanfaatan Kulit Pisang sebagai Sumber Bioetanol Berkelanjutan Melalui Inovasi Fotokatalis V-Doped TiO₂

16 Oktober 2025
35
KKN Unand: Pentingnya K3 bagi Petani dan Peternak di Desa Kubang Tangah, Kota Sawahlunto
Artikel

KKN Unand: Pentingnya K3 bagi Petani dan Peternak di Desa Kubang Tangah, Kota Sawahlunto

12 Agustus 2025
86
Mix and Match OOTD dengan Prinsip Capsule Wardrobe, Gaya Simpel ala Miftah
Artikel

Mix and Match OOTD dengan Prinsip Capsule Wardrobe, Gaya Simpel ala Miftah

9 Juli 2025
65
Tradisi Turun Temurun Molomang Padi Nak Tebik di Nagari Koto Rajo Pasaman
Artikel

Tradisi Turun Temurun Molomang Padi Nak Tebik di Nagari Koto Rajo Pasaman

9 Juli 2025
26
Catatan Perjalanan Rafles (#2): Melintas Tiga Negara Dalam Setengah Hari
Artikel

Catatan Perjalanan Rafles (#2): Melintas Tiga Negara Dalam Setengah Hari

1 Mei 2025
61
Catatan Perjalanan Rafles (#1): Dari Padang ke Batam via Singapura dan Malaysia
Artikel

Catatan Perjalanan Rafles (#1): Dari Padang ke Batam via Singapura dan Malaysia

1 Mei 2025
87
Next Post
KAI dan Polda Sumbar Gelar Sosialisasi Keselamatan di SMPN 13 Padang

KAI dan Polda Sumbar Gelar Sosialisasi Keselamatan di SMPN 13 Padang

Most Viewed Posts

  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (35,783)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (34,859)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (34,041)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (32,008)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (28,468)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (27,841)
  • Tabuik, ‘Perang Karbala’ di Jantung Kota Pariaman (23,312)
  • Sijunjung Jebol, Seluruh Sumbar Zona Merah Covid-19 (22,192)
  • Blaster, Klub Motor Legendaris Kota Padang (22,179)
  • Boy Rafli Amar Dt Rangkayo Basa Termasuk 5 Komjen Calon Kapolri yang Diajukan Kompolnas ke Presiden (21,934)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
123
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
287
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
456
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
191
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
94
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
127
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
112
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
164
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
109

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In