
Oleh: Patria Subuh
(Pengamat Sosial)
TANGGAL 9 Agustus diperingati sebagai Hari Masyarakat Adat Sedunia atau selanjutnya disebut Masyarakat Adat.
Mengutip laman resmi Komnas HAM RI, hari ini diperingati sejak Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (The United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples) pada 13 September 2007.
Deklarasi tersebut diharapkan dapat memberikan arah dan harapan terhadap perubahan yang lebih baik bagi adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak Masyarakat Adat.
Dalam deklarasi tersebut ditegaskan bahwa Masyarakat Adat sesungguhnya berhak untuk menikmati secara penuh, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, segala macam hak asasi dan kebebasan mendasar seperti yang tertulis dan diakui oleh Piagam PBB, Deklarasi Universal HAM, dan perangkat hukum internasional tentang HAM.
Dalam perspektif hukum nasional, Masyatakat Adat termasuk hukum adatnya telah mendapat tempat yang istimewa dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, kendati banyak kasus hak-hak Masyarakat Adat atas tanah ulayat dan tanah adatnya terabaikan dari pengakuan hukum positif dan dalam kebijakan pembangunan di berbagai macam sektor.
Perlindungan Masyarakat Adat sesungguhnya sudah tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Merujuk pada pasal 18 B ayat 2 yang berbunyi: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang Undang.”
Sehingga dapat disimpulkan bahwa pemerintah menjamin eksistensi Masyatakat Adat dalam kehidupan bernegara.
Dukungan terhadap eksistensi Masyarakat Adat juga harus termanifestasi dalam wujud pengakuan dan penghormatan terhadap eksistensi dan pengakuan penerapan hukum adat oleh suatu masyarakat adat.
Subyek yang bisa mendapatkan sanksi adat juga seharusnya tak boleh diskriminatif, termasuk dan tidak terbatas pada perseorangan maupun badan hukum seperti korporasi, LSM maupun pemerintah.
Keterikatan terhadap hukum adat oleh Masyarakat Adat, seperti misalnya dengan adanya idiom di Sumatera Barat tentang “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” atau “Anak Dipangku, Kamanakan Dibimbiang”, mendukung secara keseluruhan anggota Masyarakat Adat dalam suatu kesamaan visi dan misi yang lebih formal dan terjamin.
Masyarakat Adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sasaran program penurunan emisi (FCPF-CF, Forest Carbon Partnership Facility – Carbon Fund) oleh Bank Dunia (World Bank).
Program global ini memfasilitasi kemitraan karbon hutan antara negara berkembang dan negara maju di seluruh dunia. Implementasi program ini adalah dalam rangka mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan yang dilaksanakan dengan skema pembayaran berbasis kinerja kepada Masyarakat Adat yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.
Gagasan Hari Masyarakat Adat Internasional
Penggagasan Hari Masyarakat Adat Internasional berawal dari diselenggarakannya seminar tentang pengaruh rasisme dan diskriminasi rasial dalam konteks ekonomi dan sosial antara Masyarakat Adat dan negara di Jenewa pada Januari 1989 oleh PBB.
Seminar tersebut menyimpulkan bahwa perlakuan tak adil dan marginalisasi terhadap masyarakat adat masih tetap berlangsung meskipun terdapat pejabat pemerintahan yang berasal dari orang / suku dari ras itu sendiri.
Hasil seminar ini lantas ditindaklanjuti Majelis Umum PBB dengan mengeluarkan resolusi No. 45/164 pada 18 Desember 1990. Resolusi tersebut mengakui dibutuhkannya suatu pendekatan baru dalam masalah masyarakat adat.
Tak sampai di situ, PBB kemudian menggelar konferensi tentang Lingkungan Hidup dan Pembangunan yang diadakan di Rio de Janeiro, Brazil, pada Juni 1992. Konferensi ini menghasilkan sebuah perkembangan baru bagi masyarakat adat.
Pada konferensi yang dikenal dengan sebutan “Pertemuan Bumi” ini diakui bahwa masyarakat adat memiliki peran penting dalam pengelolaan lingkungan dan pembangunan. Utamanya berdasarkan ilmu yang dimiliki dan praktik-praktik tradisional yang mereka miliki.
Adapun hasil dari konferensi tersebut adalah Agenda 21. Di mana pada pasal 26 paragraf 1 sampai paragraf 9 dari Agenda 21 itu menekankan pentingnya pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat dalam pembangunan suatu negara.
Pembahasan tentang masyarakat adat masih digaungkan oleh PBB hingga Konferensi Dunia mengenai Hak Asasi Manusia pada tahun 1993. Pada konferensi ini, PBB mencetuskan Resolusi No. 48/163 yang menetapkan tahun 1993 sebagai Tahun Masyarakat Adat. Sementara tahun 1994-2004 sebagai dekade Internasional Masyarakat Adat Sedunia.
Kemudian dalam Resolusi 49/214 pada 23 Desember 1994, Majelis Umum PBB menetapkan bahwa 9 Agustus merupakan Hari Internasional Masyarakat Adat Internasional. Peristiwa ini digunakan oleh PBB untuk memberikan perhatian terhadap masalah-masalah masyarakat adat.
Makna Hari Masyarakat Adat Internasional
Hari Masyarakat Adat Internasional dicetuskan karena adanya latar belakang permasalahan pelanggaran hak-hak masyarakat adat yang terjadi secara terus-menerus, secara sporadis di berbagai belahan dunia.
Diperkirakan sampai saat ini, ada 475 juta masyarakat adat di dunia yang tinggal di 91 negara. Jumlah mereka lebih kurang 5 persen dari populasi seluruh dunia, tetapi merupakan 17 persen dari yang termiskin. Mereka berbicara dengan mayoritas dari sekitar 7.200 bahasa di dunia dan mewakili 4.500 budaya yang berbeda.
Masyarakat Adat merupakan pewaris dan praktisi budaya unik. Mereka mempertahankan karakteristik sosial, budaya, ekonomi dan politik yang berbeda dari masyarakat dominan di mana mereka tinggal.
Terlepas dari perbedaan budaya, masyarakat adat dari seluruh dunia berbagi masalah yang sama terkait dengan perlindungan hak-hak mereka sebagai masyarakat yang berbeda. Sepanjang sejarah, hak-hak mereka telah sering dikebiri dan dilanggar.
Sehingga adanya peringatan Hari Masyarakat Adat ini dicetuskan untuk meningkatkan kesadaran akan kebutuhan kelompok ini secara berkelanjutan. *)
(Disarikan dari berbagai sumber)
























