• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Rabu, Agustus 12, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Hari Masyarakat Hukum Adat Sedunia

9 Agustus 2024
in Artikel
Reading Time: 3min read
Views: 462
Orang Minang dengan pakaian adat. (Foto : Dok)

Oleh: Patria Subuh
(Pengamat Sosial)

TANGGAL 9 Agustus diperingati sebagai Hari Masyarakat Adat Sedunia atau selanjutnya disebut Masyarakat Adat.

Mengutip laman resmi Komnas HAM RI, hari ini diperingati sejak Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (The United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples) pada 13 September 2007.

Lihat Juga

Manjujai Digital: Menghidupkan Kearifan Lokal Minangkabau untuk Cegah Stunting Sejak Dini

Manjujai Digital: Menghidupkan Kearifan Lokal Minangkabau untuk Cegah Stunting Sejak Dini

22 Juni 2026
55
Pemberdayaan Masyarakat Melalui Program Desa Binaan HIMA IKM KM FKM Unand dalam Pencegahan DBD di Kelurahan Alai Parak Kopi Padang.

Pemberdayaan Masyarakat Melalui Program Desa Binaan HIMA IKM KM FKM Unand dalam Pencegahan DBD di Kelurahan Alai Parak Kopi Padang.

13 Juni 2026
45
Di Balik Latihan Randai Mahasiswa Sastra Minangkabau Unand

Di Balik Latihan Randai Mahasiswa Sastra Minangkabau Unand

8 Juni 2026
68

Deklarasi tersebut diharapkan dapat memberikan arah dan harapan terhadap perubahan yang lebih baik bagi adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak Masyarakat Adat.

Dalam deklarasi tersebut ditegaskan bahwa Masyarakat Adat sesungguhnya berhak untuk menikmati secara penuh, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, segala macam hak asasi dan kebebasan mendasar seperti yang tertulis dan diakui oleh Piagam PBB, Deklarasi Universal HAM, dan perangkat hukum internasional tentang HAM.

Dalam perspektif hukum nasional, Masyatakat Adat termasuk hukum adatnya telah mendapat tempat yang istimewa dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, kendati banyak kasus hak-hak Masyarakat Adat atas tanah ulayat dan tanah adatnya terabaikan dari pengakuan hukum positif dan dalam kebijakan pembangunan di berbagai macam sektor.

Perlindungan Masyarakat Adat sesungguhnya sudah tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Merujuk pada pasal 18 B ayat 2 yang berbunyi: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang Undang.”

Sehingga dapat disimpulkan bahwa pemerintah menjamin eksistensi Masyatakat Adat dalam kehidupan bernegara.

Dukungan terhadap eksistensi Masyarakat Adat juga harus termanifestasi dalam wujud pengakuan dan penghormatan terhadap eksistensi dan pengakuan penerapan hukum adat oleh suatu masyarakat adat.

Subyek yang bisa mendapatkan sanksi adat juga seharusnya tak boleh diskriminatif, termasuk dan tidak terbatas pada perseorangan maupun badan hukum seperti korporasi, LSM maupun pemerintah.

Keterikatan terhadap hukum adat oleh Masyarakat Adat, seperti misalnya dengan adanya idiom di Sumatera Barat tentang “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” atau “Anak Dipangku, Kamanakan Dibimbiang”, mendukung secara keseluruhan anggota Masyarakat Adat dalam suatu kesamaan visi dan misi yang lebih formal dan terjamin.

Masyarakat Adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sasaran program penurunan emisi (FCPF-CF, Forest Carbon Partnership Facility – Carbon Fund) oleh Bank Dunia (World Bank).

Program global ini memfasilitasi kemitraan karbon hutan antara negara berkembang dan negara maju di seluruh dunia. Implementasi program ini adalah dalam rangka mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan yang dilaksanakan dengan skema pembayaran berbasis kinerja kepada Masyarakat Adat yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.

Gagasan Hari Masyarakat Adat Internasional

Penggagasan Hari Masyarakat Adat Internasional berawal dari diselenggarakannya seminar tentang pengaruh rasisme dan diskriminasi rasial dalam konteks ekonomi dan sosial antara Masyarakat Adat dan negara di Jenewa pada Januari 1989 oleh PBB.

Seminar tersebut menyimpulkan bahwa perlakuan tak adil dan marginalisasi terhadap masyarakat adat masih tetap berlangsung meskipun terdapat pejabat pemerintahan yang berasal dari orang / suku dari ras itu sendiri.

Hasil seminar ini lantas ditindaklanjuti Majelis Umum PBB dengan mengeluarkan resolusi No. 45/164 pada 18 Desember 1990. Resolusi tersebut mengakui dibutuhkannya suatu pendekatan baru dalam masalah masyarakat adat.

Tak sampai di situ, PBB kemudian menggelar konferensi tentang Lingkungan Hidup dan Pembangunan yang diadakan di Rio de Janeiro, Brazil, pada Juni 1992. Konferensi ini menghasilkan sebuah perkembangan baru bagi masyarakat adat.

Pada konferensi yang dikenal dengan sebutan “Pertemuan Bumi” ini diakui bahwa masyarakat adat memiliki peran penting dalam pengelolaan lingkungan dan pembangunan. Utamanya berdasarkan ilmu yang dimiliki dan praktik-praktik tradisional yang mereka miliki.

Adapun hasil dari konferensi tersebut adalah Agenda 21. Di mana pada pasal 26 paragraf 1 sampai paragraf 9 dari Agenda 21 itu menekankan pentingnya pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat dalam pembangunan suatu negara.

Pembahasan tentang masyarakat adat masih digaungkan oleh PBB hingga Konferensi Dunia mengenai Hak Asasi Manusia pada tahun 1993. Pada konferensi ini, PBB mencetuskan Resolusi No. 48/163 yang menetapkan tahun 1993 sebagai Tahun Masyarakat Adat. Sementara tahun 1994-2004 sebagai dekade Internasional Masyarakat Adat Sedunia.

Kemudian dalam Resolusi 49/214 pada 23 Desember 1994, Majelis Umum PBB menetapkan bahwa 9 Agustus merupakan Hari Internasional Masyarakat Adat Internasional. Peristiwa ini digunakan oleh PBB untuk memberikan perhatian terhadap masalah-masalah masyarakat adat.

Makna Hari Masyarakat Adat Internasional

Hari Masyarakat Adat Internasional dicetuskan karena adanya latar belakang permasalahan pelanggaran hak-hak masyarakat adat yang terjadi secara terus-menerus, secara sporadis di berbagai belahan dunia.

Diperkirakan sampai saat ini, ada 475 juta masyarakat adat di dunia yang tinggal di 91 negara. Jumlah mereka lebih kurang 5 persen dari populasi seluruh dunia, tetapi merupakan 17 persen dari yang termiskin. Mereka berbicara dengan mayoritas dari sekitar 7.200 bahasa di dunia dan mewakili 4.500 budaya yang berbeda.

Masyarakat Adat merupakan pewaris dan praktisi budaya unik. Mereka mempertahankan karakteristik sosial, budaya, ekonomi dan politik yang berbeda dari masyarakat dominan di mana mereka tinggal.

Terlepas dari perbedaan budaya, masyarakat adat dari seluruh dunia berbagi masalah yang sama terkait dengan perlindungan hak-hak mereka sebagai masyarakat yang berbeda. Sepanjang sejarah, hak-hak mereka telah sering dikebiri dan dilanggar.

Sehingga adanya peringatan Hari Masyarakat Adat ini dicetuskan untuk meningkatkan kesadaran akan kebutuhan kelompok ini secara berkelanjutan. *)

(Disarikan dari berbagai sumber)

 

Patria Subuh, Pengamat Sosial. (Foto : Dok)
ShareTweetSendShare
Previous Post

Puisi Patria Subuh: Kopi Pahit ½ Gelas

Next Post

Ketua KI Sumbar Musfi Yendra Klarifikasi Terkait Isu Rangkap Jabatan Sebagai Dosen di Unes

BeritaTerkait

Manjujai Digital: Menghidupkan Kearifan Lokal Minangkabau untuk Cegah Stunting Sejak Dini
Artikel

Manjujai Digital: Menghidupkan Kearifan Lokal Minangkabau untuk Cegah Stunting Sejak Dini

22 Juni 2026
55
Pemberdayaan Masyarakat Melalui Program Desa Binaan HIMA IKM KM FKM Unand dalam Pencegahan DBD di Kelurahan Alai Parak Kopi Padang.
Artikel

Pemberdayaan Masyarakat Melalui Program Desa Binaan HIMA IKM KM FKM Unand dalam Pencegahan DBD di Kelurahan Alai Parak Kopi Padang.

13 Juni 2026
45
Di Balik Latihan Randai Mahasiswa Sastra Minangkabau Unand
Artikel

Di Balik Latihan Randai Mahasiswa Sastra Minangkabau Unand

8 Juni 2026
68
Inovasi Pengelolaan Sampah Organik di Laboratorium Unand, dari Limbah Pratikum Bisa Menjadi Pupuk
Artikel

Inovasi Pengelolaan Sampah Organik di Laboratorium Unand, dari Limbah Pratikum Bisa Menjadi Pupuk

23 Mei 2026
25
Membangun Kepercayaan Diri Melalui Public Speaking
Artikel

Membangun Kepercayaan Diri Melalui Public Speaking

18 Mei 2026
39
Wisata Kuliner vs Wisata Budaya: Mengapa Rendang Lebih Dikenal daripada Sejarahnya Sendiri?
Artikel

Wisata Kuliner vs Wisata Budaya: Mengapa Rendang Lebih Dikenal daripada Sejarahnya Sendiri?

14 Mei 2026
34
Next Post
Ketua KI Sumbar Musfi Yendra Klarifikasi Terkait Isu Rangkap Jabatan Sebagai Dosen di Unes

Ketua KI Sumbar Musfi Yendra Klarifikasi Terkait Isu Rangkap Jabatan Sebagai Dosen di Unes

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (40,812)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,737)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (36,026)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (35,701)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (35,168)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,624)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (34,268)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (33,100)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,396)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,490)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
190
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
388
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
507
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
252
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
128
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
171
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
139
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
208
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
144

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In