• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Jumat, September 4, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Bersengketa di Komisi Informasi

8 Agustus 2024
in Opini
Reading Time: 3min read
Views: 471
Musfi Yendra, Ketua Komisi Informasi Sumbar. (Foto : ki)

Oleh: Musfi Yendra
(Ketua Komisi Informasi Sumbar)

SESUAI dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disebut UU KIP, tugas pokok Komisi Informasi adalah menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap pemohon informasi publik.

Sengketa informasi publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang- undangan.

Lihat Juga

Kepala Daerah Jangan Jadi Penonton Demo

Kepala Daerah Jangan Jadi Penonton Demo

3 September 2026
9
Berita Gembira untuk Warga Padang Pariaman

Berita Gembira untuk Warga Padang Pariaman

3 September 2026
88
Daerah Kaya Tinggal Cerita

Daerah Kaya Tinggal Cerita

30 Agustus 2026
13

Lalu bagaimana cara bersengketa di Komisi Informasi? Sebelum bersengketa di Komisi Informasi, publik harus menjalani proses permintaan informasi dan dokumentasi di Badan Publik. Jika permohonan informasi dan dokumentasi tidak dikabulkan atau keberatan sesuai dengan prosedur yang telah dijalani, maka publik dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.

Memohonkan Informasi dan Dokumentasi ke Badan Publik

Alur permohonan informasi sebagaimana diatur dalam UU KIP telah dirancang secara sistematis dan terstruktur untuk memastikan kemudahan akses informasi bagi masyarakat. Langkah pertama dimulai dengan Pemohon yang mengajukan permohonan kepada petugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kepada Badan Publik, semua kelengkapan berkas akan diperiksa oleh petugas. Apabila berkas permohonan dinyatakan lengkap, maka permohonan tersebut dicatat dalam buku register, dan pemohon menerima tanda bukti. Namun, jika berkas tidak lengkap, pemohon akan diminta untuk melengkapinya atau menerima pemberitahuan tertulis mengenai status permohonannya.

Apabila informasi yang diminta tidak sesuai atau ditolak, pemohon memiliki hak untuk mengajukan keberatan yang akan diproses lebih lanjut. Proses pemberian informasi akan dilakukan jika permohonan dinyatakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tertulis harus disampaikan kepada pemohon paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diregister, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 7 hari kerja jika diperlukan.

Apabila pemohon ingin menyampaikan permohonan keberatan, UU KIP telah mengatur tentang Alur Pelayanan Permohonan Keberatan. Pemohon informasi memulai dengan menyampaikan permohonan kepada petugas PPID di meja informasi yang akan memeriksa kelengkapan berkas. Permohonan keberatan disampaikan paling lambat 30 hari kerja, setelah ditemukan alasan keberatannya. Jika berkas lengkap, permohonan diteruskan kepada atasan PPID untuk diproses lebih lanjut. Namun, jika berkas tidak lengkap, pemohon akan diminta untuk klarifikasi dan melengkapi berkas permohonannya. Atasan PPID harus memberikan tanggapan tertulis paling lambat 30 hari kerja setelah permohonan keberatan diregister.

Jika tidak ada tanggapan dalam waktu tersebut, pemohon dapat menyampaikan sengketa ke Komisi Informasi. Apabila tanggapan yang diberikan tidak memuaskan atau tidak ada tanggapan, pemohon berhak mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi. Tapi jika pemohon puas terhadap tanggapan yang di berikan oleh atasan PPID maka permohonan tersebut dianggap selesai.

Sengketa Informasi dan Dokumentasi

Bersengketa di Komisi Informasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Dalam Perki tersebut mengatur tentang Alur Penyelesaian Sengketa di Komisi Informasi, yang dimulai dengan pemohon yang mengajukan penyelesaian sengketa. Pemohon adalah Pemohon Individu (lampirkan KTP), Pemohon Badan Hukum (lampirkan SK Kumham dan Akta Pendirian) dan Pemohon Kelompok Masyarakat (lampirkan Surat Kuasa).

Pemohon mengajukan surat sengketa informasi kepada petugas di Komisi Informasi. Petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas permohonan. Jika berkas lengkap maka petugas mencatat dalam buku registrasi. Namun, jika berkas pemohon tidak lengkap, petugas memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon paling lambat 3 hari kerja sejak diterimanya permohonan.

Pemohon kemudian harus melengkapi berkas tersebut dalam waktu 7 hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan. Namun, jika pemohon tidak melengkapi dokumen dengan identitas yang sah dalam waktu 7 hari kerja, panitera akan memberikan akta yang menyatakan permohonan tidak dapat diregister, dan mengirimkannya kepada pemohon paling lambat 3 hari kerja setelah terbitnya akta tersebut.

Ketika petugas telah mencatat surat permohonan penyelesaian sengketa kedalam buku register, maka panitera akan mengirim bukti registrasi kepada pemohon paling lambat 3 hari kerja sejak permohonan register. Selanjutnya, surat permohonan tersebut akan disampaikan ke Ketua Komisi Informasi. Ketua Komisi Informasi kemudian menetapkan majelis komisioner dan mediator atau mediator pembantu. Majelis komisioner akan menggelar sidang ajudikasi, dan pada sidang pertama, majelis komisioner mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi terlebih dahulu.

Pada sidang pertama dengan agenda pemeriksaan, setelah pemohon dan termohon memenuhi secara legal standing dan waktu permintaan informasi terpenuhi, maka dilanjutkan dengan proses mediasi.  Sebagaimana diatur pada pasal 40 UU KIP. Mediasi harus selesai dalam waktu 14 hari kerja sejak pelaksanaan mediasi pertama atau dapat diperpanjang tujuh hari kerja. Jika mediasi berhasil, kedua belah pihak menyepakati hasil mediasi dan penyelesaian sengketa selesai.

Namun, jika mediasi gagal, proses dilanjutkan ke tahap ajudikasi untuk mendapatkan putusan, sebagaimana diatur pada pasal 42 UU KIP. Tahapan sidang ajudikasi adalah sidang pembuktian, pembacaan kesimpulan pemohon dan termohon, dan pembacaan putusan.

Salinan putusan diberikan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat 3 hari kerja sejak putusan dibacakan dan dimasukkan ke dalam situs resmi Komisi Informasi.

Seluruh proses ini disiapkan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan informasi publik, serta memberikan kepastian hukum bagi pemohon informasi. Dengan demikian, semua tahapan ini bertujuan untuk memastikan bahwa akses informasi bagi masyarakat tetap terbuka, jelas, dan dapat diandalkan sesuai dengan amanat UU KIP. *)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Warga Antusias Ikut Jalan Santai Dalam Rangka HUT ke-79 RI di Lubuk Basung Agam

Next Post

Bupati Sijunjung Benny Dwifa Ucapkan Terima Kasih Penetapan APBD-P 2024 Tepat Waktu

BeritaTerkait

Kepala Daerah Jangan Jadi Penonton Demo
Opini

Kepala Daerah Jangan Jadi Penonton Demo

3 September 2026
9
Berita Gembira untuk Warga Padang Pariaman
Opini

Berita Gembira untuk Warga Padang Pariaman

3 September 2026
88
Daerah Kaya Tinggal Cerita
Opini

Daerah Kaya Tinggal Cerita

30 Agustus 2026
13
Ketika Bencana Melampaui Kapasitas Daerah Otonom
Opini

Ketika Bencana Melampaui Kapasitas Daerah Otonom

25 Agustus 2026
15
Bupati JKA yang Selalu Berdoa untuk Masyarakat
Opini

Bupati JKA yang Selalu Berdoa untuk Masyarakat

22 Agustus 2026
32
Guru PPPK Ditarik ke Pusat, Otonomi Daerah Terancam Mundur
Opini

Guru PPPK Ditarik ke Pusat, Otonomi Daerah Terancam Mundur

22 Agustus 2026
41
Next Post
Bupati Sijunjung Benny Dwifa Ucapkan Terima Kasih Penetapan APBD-P 2024 Tepat Waktu

Bupati Sijunjung Benny Dwifa Ucapkan Terima Kasih Penetapan APBD-P 2024 Tepat Waktu

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (40,922)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,834)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (36,120)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (35,808)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (35,284)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (34,756)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,742)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (33,217)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,511)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,594)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
198
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
401
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
515
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
262
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
134
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
175
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
155
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
213
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
147

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In