• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Jumat, November 6, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Tupoksi Anggota Komisi Informasi

1 Maret 2024
in Opini
Reading Time: 3min read
Views: 452
Musfi Yendra, Ketua KI Sumbar. Foto : Dok)

Oleh: Musfi Yendra
(Ketua Komisi Informasi Sumbar)

SEBAGIAN besar masyarakat berasumsi bahwa anggota Komisi Informasi (KI) bertugas penyampai berita dari pemerintah kepada masyarakat. Karena menggunakan diksi informasi, orang memahaminya sebagai fungsi humas. Sehingga wajar saja asumsi dan pemahaman itu muncul.

Namun apa sebenarnya tugas, fungsi dan wewenang anggota KI? Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal Pasal 26, ayat 1 menyebutkan tugas KI adalah (a). menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap pemohon informasi publik. (b). menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik; dan (c). menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.

Lihat Juga

Mitigasi Bencana Jangan Menunggu Korban

Mitigasi Bencana Jangan Menunggu Korban

4 November 2026
9
Refleksi 98 Tahun Sumpah Pemuda: Menjadi Pemuda Patriotik, Gigih, Berempati untuk Indonesia Emas 2045

Refleksi 98 Tahun Sumpah Pemuda: Menjadi Pemuda Patriotik, Gigih, Berempati untuk Indonesia Emas 2045

28 Oktober 2026
44
Pelebaran Jalan Simpang BIM-Ketaping, Mendesak

Pelebaran Jalan Simpang BIM-Ketaping, Mendesak

27 Oktober 2026
26

Pada ayat 2 ditegaskan KI Pusat bertugas yaitu (a). menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi; (b). menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik di daerah selama komisi informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk; dan (c). memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan undang-undang ini kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setahun sekali atau sewaktu- waktu jika diminta.

Sementara pada ayat 3 disebutkan, KI provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota bertugas menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik di daerah melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Yang dimaksud dengan mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator KI. Sedangkan yang dimaksud degan ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh KI.

Fungsi Anggota KI adalah menjalankan UU No 14 Tahun 2008 dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Kemudian wewenang anggota KI sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 1) yaitu (a). memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa. (b). meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan Sengketa Informasi Publik. (c). meminta keterangan atau menghadirkan pejabat badan publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian sengketa informasi publik. (d). mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam ajudikasi nonlitigasi penyelesaian sengketa informasi publik; dan (e). membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi Informasi.

Pada Pasal 2 disebutkan kewenangan KI Pusat meliputi kewenangan penyelesaian sengketa informasi publik yang menyangkut badan publik pusat dan badan publik tingkat provinsi dan/atau badan publik tingkat kabupaten/kota selama KI di provinsi atau KI kabupaten/kota tersebut belum terbentuk.

Pasal 3, kewenangan KI provinsi meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut badan publik tingkat provinsi yang bersangkutan, dan Pasal 4 menjelaskan kewenangan KI kabupaten/kota meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut badan publik tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan.

Dalam menjalankan tugasnya anggota KI bertanggungjawab kepada pemerintah, baik pusat maupun provinsi dan kabupaten/kota. Sebagaimana diatur dalam UU No 14 Tahun 2008, yaitu pada pasal 28 ayat 1, KI Pusat bertanggung jawab kepada Presiden dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, ayat 2 KI provinsi bertanggung jawab kepada gubernur dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi yang bersangkutan, ayat 3 KI kabupaten/kota bertanggung jawab kepada bupati/walikota dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/ kota yang bersangkutan, dan ayat 4 Laporan lengkap KI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) bersifat terbuka untuk umum.

Proses penyelesaian sengketa informasi terdiri dari dua yaitu mediasi dan ajudikasi non litigasi.  Dalam penyelesaian dalam bentuk mediasi, maka anggota KI berperan sebagai mediator. Mediator adalah komisioner pada KI yang bertugas membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa informasi publik tanpa menggunakan cara memutus atau memaksa sebuah penyelesaian.

Jika penyelesaian sengketa informasi melalui proses ajudikasi, maka anggota KI bertugas menjadi Majelis Komisioner. Majelis Komisioner adalah komisioner KI yang sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) orang dan berjumlah gasal yang ditetapkan oleh Ketua Komisi Informasi untuk memeriksa dan memutus sengketa informasi publik. *)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Universitas Perintis Indonesia (UPERTIS) dan ITB HAS Bukittinggi Ikuti PKM Kolaborasi 48 PT di Pengalengan Jawa Barat

Next Post

30 Menit Bersama Ery Mefri

BeritaTerkait

Mitigasi Bencana Jangan Menunggu Korban
Opini

Mitigasi Bencana Jangan Menunggu Korban

4 November 2026
9
Refleksi 98 Tahun Sumpah Pemuda: Menjadi Pemuda Patriotik, Gigih, Berempati untuk Indonesia Emas 2045
Opini

Refleksi 98 Tahun Sumpah Pemuda: Menjadi Pemuda Patriotik, Gigih, Berempati untuk Indonesia Emas 2045

28 Oktober 2026
44
Pelebaran Jalan Simpang BIM-Ketaping, Mendesak
Opini

Pelebaran Jalan Simpang BIM-Ketaping, Mendesak

27 Oktober 2026
26
Sebuah Refleksi; Anas Malik, dari Kabupaten Tertinggal, Hingga Nomor Satu!
Opini

Sebuah Refleksi; Anas Malik, dari Kabupaten Tertinggal, Hingga Nomor Satu!

20 Oktober 2026
41
Frustasi Sosial Anak Muda Perancis
Opini

Frustasi Sosial Anak Muda Perancis

20 Oktober 2026
34
Ahmad Syaukani Meniti Karier dari Sekdes hingga Camat
Opini

Ahmad Syaukani Meniti Karier dari Sekdes hingga Camat

17 Oktober 2026
33
Next Post
30 Menit Bersama Ery Mefri

30 Menit Bersama Ery Mefri

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (41,219)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (37,128)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (36,450)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (36,124)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (35,797)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (35,582)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (35,062)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (33,558)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,811)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,884)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
214
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
456
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
535
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
268
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
151
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
200
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
160
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
230
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
169

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In